Supir Ekspedisi di Bandar Lampung Ditangkap Usai Gelapkan Kernel Sawit Senilai Puluhan Juta

Senin, 23 Juni 2025 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Polsek Sukarame meringkus dua pria berinisial MI (35) dan IS (34), lantaran telah menggelapkan puluhan kilogram kernel sawit. Agar tidak dicurigai saat dilakukan penimbangan tonase, Para pelaku mencampurkan muatan kernel tersebut dengan pasir dan cangkang sawit.

Perbuatan keduanya diketahui usai pihak perusahaan mengetahui jika kualitas kernel tersebut tidak sesuai.

Kejadian bermula saat, kedua pelaku, MI dan IS ditugaskan mengangkut kernel sawit dari Bengkulu menuju Bandar Lampung dengan dua unit truk puso, masing-masing bermuatan 24 ton.

Baca Juga:  Rakeda SMSI Bandar Lampung Dorong Profesionalisme, Literasi Publik, dan Penguatan Organisasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perjalanan, keduanya berhenti di sebuah rumah makan wilayah Lampung Tengah. Di tempat itu, mereka menurunkan sebagian muatan kernel, lalu menggantinya dengan pasir dan cangkang sawit agar bobot tetap terlihat normal.

“Kedua pelaku ini berhenti atau mampir di salah satu rumah makan, kemudian mengganti sebagian muatan dengan pasir dan cangkang sawit,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (21/6/2025).

Baca Juga:  PKA Angkatan II Resmi Ditutup, Gubernur Lampung Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Usai menggelapkan, kernel tersebut kemudian dijual ke penadah.

“Dari hasil penjualan, Para pelaku menerima dua juta rupiah dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” Kata Kombes Pol Alfret.

Akibat perbuatan kedua pelaku, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir senilai dua puluh lima juta rupiah.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Bandar Lampung Sambut Hangat Kunjungan Kerja Walikota Cirebon dalam Rangka Apeksi Outlook 2025

Sementara itu, Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, mengatakan kasus ini masih dikembangkan.

“Pelaku ini baru pertama kali melakukan penggelapan. Kami sedang mencari penadahnya,” Kata Kompol M Rohmawan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Humas).

Berita Terkait

Ujian Integritas Pemerintah dalam Menjamin Hak Pendidikan Anak
Laskar Lampung Desak Pansus Usut Polemik SMA Siger
HPN 2027 di Lampung Terancam Ditolak SMSI, Ini Alasannya
Alam Baka Gelar Aksi Jilid II, Soroti Risiko Korupsi dalam Program MBG
GPL Awards 2026 Jadi Ajang Apresiasi Penggerak Pendidikan Muda Lampung
Kepemimpinan Eva Dwiana dan Merawat Kepercayaan Publik
Polsek Panjang Juara Terbaik Patroli QR Janji Jaga
SMSI Raih Penghargaan dari Kapolda Lampung
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:45 WIB

Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:02 WIB

Fondasi Kemajuan Lampung Ada pada Disiplin Fiskal

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Laskar Lampung Desak Pansus Usut Polemik SMA Siger

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:58 WIB

Aksi di Kejati Berakhir Memanas

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:52 WIB

Wagub Jihan Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:50 WIB

Ketum ABR Desak Dugaan Kasus yang Menyeret Jampidsus Diusut Transparan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:56 WIB

Lampung Pacu Jalan BNS, Rp45 Miliar untuk Sentra Pangan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:44 WIB

Lampung Bangun Ekosistem Investasi Berbasis Hilirisasi

Berita Terbaru

Berita

Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir

Minggu, 12 Jul 2026 - 18:45 WIB

Home

Fondasi Kemajuan Lampung Ada pada Disiplin Fiskal

Minggu, 12 Jul 2026 - 03:02 WIB

Bandar Lampung

Ujian Integritas Pemerintah dalam Menjamin Hak Pendidikan Anak

Minggu, 12 Jul 2026 - 02:40 WIB

Opini

Daerah Maju Dimulai dari DPRD yang Mendengar Suara Rakyat

Minggu, 12 Jul 2026 - 01:13 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x