
TANGGAMUS – Pengelolaan Dana Desa Pekon Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, tahun anggaran 2023–2024 mendapat sorotan serius. Kepala Pekon Syafrudin didesak membuka seluruh pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada masyarakat dan aparat pemeriksa.
Dana Desa Way Manak selama dua tahun, termasuk tambahan atau insentif tahun 2024, tercatat mencapai sekitar Rp1,98 miliar. Besarnya anggaran tersebut dinilai perlu diuji melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen administrasi maupun kondisi nyata di lapangan.
“Kami meminta Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang tidak tinggal diam. Dugaan penggunaan Dana Desa Way Manak harus ditelusuri secara serius. Periksa kepala pekon, perangkat terkait, dokumen keuangan, kegiatan fisik, serta pihak yang menerima pembayaran,” tegas Ketua LSM Rubik Lampung, Peri.
Peri juga meminta Inspektorat Kabupaten Tanggamus segera melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa Way Manak tahun 2023 dan 2024. Audit menurutnya harus mencakup APBPekon, RAB, SPJ, LPJ, rekening kas pekon, kuitansi, pengadaan barang dan jasa, BLT, ketahanan pangan, BUMDes, serta seluruh pembangunan fisik.
Inspektorat juga didesak melakukan pengukuran ulang terhadap pekerjaan untuk mengetahui ada atau tidaknya kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, maupun dugaan penggelembungan harga.
Sementara itu, Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang diminta melakukan pengumpulan data dan keterangan serta menindaklanjuti secara hukum apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau potensi kerugian keuangan negara.
“Kalau anggarannya benar dan seluruh pekerjaannya ada, buka semuanya. Tetapi kalau ditemukan kegiatan fiktif, mark-up atau penyalahgunaan anggaran, kami meminta aparat memprosesnya sampai tuntas,” tegas Peri.
Saat dikonfirmasi oleh tim LSM Rubik Lampung, Kepala Pekon Way Manak, Syafrudin, menyampaikan bahwa penjelasan mengenai pertanggungjawaban anggaran sebaiknya disampaikan melalui pertemuan langsung.
“Lebih baik kita ketemu saja, nanti saya jelaskan pertanggungjawabannya,” ujar Syafrudin kepada tim.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari hak jawab Kepala Pekon Way Manak. Tim LSM Rubik Lampung menyatakan tetap menunggu penjelasan dan dokumen pendukung agar penggunaan Dana Desa tahun 2023–2024 dapat diketahui secara terang dan berimbang.
Tidak ada komentar