LBH Al Bantani Minta Kejari Lampung Selatan Segera Eksekusi Anggota DPRD Pengguna Ijazah Palsu

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Bantani mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan agar segera melakukan eksekusi terhadap Supriati, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah dinyatakan bersalah menggunakan ijazah palsu.

Permohonan tersebut diajukan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan oleh Supriati. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) yang menyatakan Supriati bersalah telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ketua Umum LBH Al Bantani, Dr. H. Januri M. Nasir, S.Pd., S.H., M.H., mengatakan bahwa tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.

Baca Juga:  Polda Lampung Resmi Buka Lomba Catur dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung, putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjadi final dan mengikat. Oleh karena itu, eksekusi terhadap Supriati harus segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Januri M. Nasir. Jumat, (26/12/2025).

Januri menjelaskan, LBH Al Bantani dalam waktu dekat akan melayangkan surat permohonan resmi kepada Kejari Lampung Selatan agar segera menjalankan eksekusi. Surat tersebut akan ditandatangani oleh sejumlah advokat LBH Al Bantani, yakni Eko Umaidi, S.H., S.Kom., Adi Yana, S.H., dan Dedi Rahmawan, S.H.

Baca Juga:  Gubernur Mirza Lepas Ribuan Peserta Smanda Fun Run 2025, Peringati HUT ke-60 Smanda

Menurut Januri, pelaksanaan eksekusi yang cepat dan tegas penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa lalu, di mana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak segera dijalankan sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kami tidak ingin perkara ini berlarut-larut. Penundaan eksekusi hanya akan mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Meski demikian, LBH Al Bantani menyatakan tetap menaruh kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai prosedur.

Baca Juga:  Pemerintah Provinsi Lampung Dukung Pengembangan Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan

“Kami percaya Kejaksaan Negeri Lampung Selatan akan bertindak profesional. Namun demi kepastian hukum dan keadilan, pelaksanaan eksekusi harus dilakukan secepatnya,” ujar Januri.

LBH Al Bantani menegaskan bahwa permohonan tersebut diajukan tidak hanya untuk kepentingan klien yang merasa dirugikan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga integritas hukum dan marwah lembaga peradilan.

“Penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” pungkas Januri. (*)

Berita Terkait

GRADASI Siap Laporkan Dugaan Korupsi BPTD Lampung ke Kejati dan BPKP
Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam
Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN
Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI
Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung
Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga
Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 
PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:51 WIB

Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:05 WIB

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:14 WIB

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:39 WIB

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22 WIB

PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:38 WIB

Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Berita Terbaru

Berita

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:05 WIB

Bandar Lampung

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Feb 2026 - 19:14 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x