Ratusan Nelayan Pesawaran Keluhkan Pagar Jaring Hotel Marriott, Pendapatan Turun Drastis

Rabu, 19 November 2025 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM Ratusan nelayan yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Perikanan (Gapokkan) Mitra 10, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, menjerit akibat pemasangan pagar jaring pelampung oleh Lampung Marriott Resort & Spa.

Pemasangan pagar laut sepanjang lebih dari 3 kilometer dengan lebar sekitar 500 meter itu diduga telah menghambat aktivitas nelayan, sehingga pendapatan mereka anjlok.

Ketua Gapokkan Mitra 10, Mawardi (41), warga Desa Hanura, menyampaikan bahwa tidak ada musyawarah maupun koordinasi antara pihak hotel dan nelayan sebelum pemasangan pagar jaring dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada musyawarah dari pihak manajemen Hotel Marriott. Padahal hidup kami bergantung dari hasil tangkapan ikan,” ujarnya kepada tim Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pesawaran, Selasa (18/11/2025).

Pendapatan Nelayan Turun dari 60 Kg Menjadi 1 Kg Per Hari, Mawardi menjelaskan bahwa sebelum jaring pembatas dipasang, rata-rata nelayan mampu menangkap hingga 60 Kg ikan per hari. Namun setelah pagar laut berdiri, hasil tangkapan hanya 1 Kg per hari, bahkan sering kali nihil.

Baca Juga:  Tujuh Faksi NII Jawa Barat Serentak Lakukan Cabut Baiat dan Deklarasi Setia kepada NKRI

Pemasangan pagar jaring tersebut disebut sudah berlangsung hampir tiga tahun. Meski nelayan sudah menyampaikan keluhan ke Ombudsman serta pemerintah daerah dan provinsi, namun penanganannya dinilai tidak maksimal.

“Sempat dibuka, tapi dipasang lagi. Walaupun dibuka, masyarakat tetap tidak diperbolehkan menangkap ikan di lokasi tersebut,” jelasnya.

Masyarakat juga mempertanyakan legalitas pembangunan keramba apung yang diduga masih di area yang sama.

Saat tim SMSI mencoba meminta klarifikasi, pihak manajemen hotel disebut tidak memberikan jawaban langsung. Seorang pria yang mengaku sebagai Supervisor Keamanan, Yolan Bagas, didampingi Kepala Security Nurul Fajri, menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan manajemen.

Baca Juga:  LSM dan Ormas Minta Evaluasi Pimpinan RSUD Abdoel Moeluk, Sekda Lampung Berikan Respons

“Silakan kirim surat resmi dan membawa surat tugas serta identitas. Nanti akan kami sampaikan kepada manajemen,” katanya singkat.

Secara hukum, pemasangan jaring, pagar laut, atau bangunan pantai tidak bisa dilakukan sepihak, apalagi di wilayah publik seperti pesisir. Pantai dan laut adalah kawasan milik negara sesuai. UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Wilayah pesisir wajib mendapatkan izin dari instansi berwenang seperti:

1. DKP

2. KKP

3. Balai Konservasi (jika area konservasi)

4. DLH untuk Amdal/UKL-UPL

Jika pemasangan dilakukan tanpa izin, ada potensi pelanggaran hukum, antara lain:

Baca Juga:  LBH Al Bantani Minta Kejari Lampung Selatan Segera Eksekusi Anggota DPRD Pengguna Ijazah Palsu

1. Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin, Mengacu pada Pasal 20-21 UU 1/2014 ancaman sanksi berupa pencabuhan izin hingga pidana.

2. Merusak Ekosistem Pesisir, Jika jaring mengganggu jalur migrasi ikan atau habitat laut.

3. Menghambat Akses Publik, Pantai adalah ruang publik, tidak boleh dikuasai pihak tertentu.

4. Tidak Memiliki Amdal/UKL-UPL, Setiap bangunan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki kajian resmi.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama bagi para pemangku kepentingan pesisir di Pesawaran. SMSI Pesawaran mendorong agar pemerintah daerah dan instansi terkait turun langsung untuk menindaklanjuti keluhan nelayan, sekaligus memastikan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (SMSI)

Berita Terkait

GRADASI Siap Laporkan Dugaan Korupsi BPTD Lampung ke Kejati dan BPKP
Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam
Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN
Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI
Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung
Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga
Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 
PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:51 WIB

Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:05 WIB

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:14 WIB

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:39 WIB

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22 WIB

PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:38 WIB

Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Berita Terbaru

Berita

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:05 WIB

Bandar Lampung

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Feb 2026 - 19:14 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x