Lampung Selatan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa (Triga Nusantara Indonesia) Kabupaten Lampung Selatan resmi melayangkan surat pelaporan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan terkait dugaan indikasi korupsi dalam realisasi Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode tahun 2021 hingga 2025.
Pelaporan ini menyasar dua institusi pendidikan yang berlokasi di Kabupaten Lampung Selatan, yakni SMK Nurul Huda dan SD N Pamulihan. Ketua DPC LSM Trinusa Lampung Selatan, Ferdy Saputra, mengonfirmasi langsung penyerahan surat pelaporan tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini surat pelaporan sudah kami layangkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” ujar Ferdy Saputra, Kamis (4/30/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Ferdy, dugaan penyimpangan yang dilaporkan meliputi enam pos anggaran krusial dalam pengelolaan dana BOS, yaitu:
1. Anggaran Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
2. Anggaran Ekstrakurikuler
3. Anggaran Asesmen atau Evaluasi Pembelajaran
4. Anggaran Administrasi Sekolah
5. Anggaran Layanan dan Jasa
6. Anggaran Pembayaran Honor
Menurut LSM Trinusa, indikasi korupsi tersebut terlihat dari ketidaksesuaian realisasi anggaran dengan peruntukan serta petunjuk teknis (juknis) dana BOS yang berlaku. Ferdy menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal yang akan diserahkan dalam proses penyidikan nanti.
“Kami menduga ada penggelembungan anggaran dan potensi mark-up pada beberapa pos kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” imbuhnya.
Tidak hanya berhenti pada pelaporan, LSM Trinusa berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat. Ferdy menyatakan bahwa minggu depan pihaknya akan mengadakan demonstrasi untuk mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan agar segera mengusut tuntas laporan tersebut.
“Kami akan terus mengawal perkara ini. Minggu depan insya Allah kami akan gelar aksi unjuk rasa di depan Kejari agar dugaan indikasi korupsi yang kami laporkan segera diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegas Ferdy.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait surat pelaporan yang masuk. Namun, LSM Trinusa berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut demi terciptanya tata kelola dana pendidikan yang bersih dan transparan di Kabupaten Lampung Selatan.





