Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2026, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Bandarlampung, Jumat (12/6/2026).

Rapat paripurna tersebut membahas penyampaian perubahan Propemperda Tahun 2026 oleh Bapemperda DPRD Provinsi Lampung sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembentukan peraturan daerah di Provinsi Lampung.

Dalam penjelasannya, Bapemperda DPRD Provinsi Lampung menyampaikan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan dalam perubahan Propemperda Tahun 2026. Adapun Raperda inisiatif DPRD Provinsi Lampung meliputi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Polda Lampung Gelar Sosialisasi Pemahaman KUHP Dan KUHAP Baru Bagi Penyidik

1. Raperda tentang Desa Wisata;

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung;

3. Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Lampung;

4. Raperda tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan;

5. Raperda tentang Pengembangan Pertanian Perkotaan;

6. Raperda tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu;

7. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;

8. Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil;

9. Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan;

10. Raperda tentang Pertambangan Rakyat;

11. Raperda tentang Anti LGBT; dan

12. Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Selain itu, terdapat Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang turut diusulkan dalam perubahan Propemperda Tahun 2026, yaitu:

Baca Juga:  Rotasi Jabatan Pemprov Lampung, Sekda Tekankan Kinerja Nyata dan Inovasi

1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung;

2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja Lampung menjadi Perseroan Terbatas Wahana Raharja;

3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Riset dan Inovasi Daerah;

4. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah; dan

5. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Bandar Negeri Husada Provinsi Lampung.

Baca Juga:  GPN Provinsi Lampung Kecam Pembunuhan Tragis di Pesisir Barat, Desak APH Usut Tuntas

Pimpinan DPRD Provinsi Lampung menyerahkan secara simbolis dokumen perubahan Propemperda Tahun 2026 kepada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan sebagai representasi Pemerintah Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Perencanaan pembentukan peraturan daerah diharapkan menjadi langkah awal dalam menyeleksi Raperda agar selaras dengan sistem hukum nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pelaksanaan otonomi daerah, serta tugas pembantuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kehadiran Pemerintah Provinsi Lampung dalam rapat paripurna tersebut merupakan bentuk komitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan DPRD dalam penyusunan regulasi daerah yang berkualitas, aspiratif, dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Lampung.

Berita Terkait

Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir
Fondasi Kemajuan Lampung Ada pada Disiplin Fiskal
Prof Harris Arthur Hedar Dorong PFII Jadi Penggerak Ekonomi Indonesia
Laskar Lampung Desak Pansus Usut Polemik SMA Siger
Aksi di Kejati Berakhir Memanas
Wagub Jihan Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat
Ketum ABR Desak Dugaan Kasus yang Menyeret Jampidsus Diusut Transparan
Lampung Pacu Jalan BNS, Rp45 Miliar untuk Sentra Pangan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:45 WIB

Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:02 WIB

Fondasi Kemajuan Lampung Ada pada Disiplin Fiskal

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Laskar Lampung Desak Pansus Usut Polemik SMA Siger

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:58 WIB

Aksi di Kejati Berakhir Memanas

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:52 WIB

Wagub Jihan Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:50 WIB

Ketum ABR Desak Dugaan Kasus yang Menyeret Jampidsus Diusut Transparan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:56 WIB

Lampung Pacu Jalan BNS, Rp45 Miliar untuk Sentra Pangan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:44 WIB

Lampung Bangun Ekosistem Investasi Berbasis Hilirisasi

Berita Terbaru

Berita

Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir

Minggu, 12 Jul 2026 - 18:45 WIB

Home

Fondasi Kemajuan Lampung Ada pada Disiplin Fiskal

Minggu, 12 Jul 2026 - 03:02 WIB

Bandar Lampung

Ujian Integritas Pemerintah dalam Menjamin Hak Pendidikan Anak

Minggu, 12 Jul 2026 - 02:40 WIB

Opini

Daerah Maju Dimulai dari DPRD yang Mendengar Suara Rakyat

Minggu, 12 Jul 2026 - 01:13 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x