PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan peringatan resmi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi penipuan digital yang mencatut nama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Pelaku diduga membuat akun Facebook palsu dan menghubungi calon korban melalui aplikasi pesan instan dengan dalih menyampaikan informasi mutasi.
Peringatan tersebut disampaikan melalui poster resmi yang diunggah di kanal media sosial Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam poster bertuliskan “Waspada! Penipuan Akun Palsu”, Pemprov menampilkan tangkapan layar akun yang diduga digunakan pelaku, lengkap dengan contoh percakapan yang memperlihatkan modus operandi untuk menarik perhatian calon korban.
Dari tangkapan layar yang dipublikasikan, akun tersebut menggunakan nama dan foto Marindo Kurniawan serta mengirimkan permintaan pertemanan kepada pengguna Facebook. Setelah permintaan tersebut diterima, pelaku diduga melanjutkan komunikasi melalui aplikasi pesan instan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam salah satu percakapan yang ditampilkan, pelaku mengirimkan pesan berbunyi, “Wa ke no saya sekarang… Ini ada info mutasi,” disertai nomor telepon yang diminta untuk dihubungi. Modus tersebut diduga sengaja digunakan untuk membangun kepercayaan korban dengan memanfaatkan nama pejabat pemerintah.
Pemprov Lampung menegaskan bahwa akun tersebut bukan akun resmi milik Sekda Provinsi Lampung. Masyarakat diminta tidak merespons, tidak menerima permintaan apa pun, serta tidak menghubungi nomor yang dikirimkan oleh akun yang belum dipastikan keasliannya.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa pelaku penipuan digital kerap memanfaatkan identitas pejabat publik untuk memperoleh keuntungan pribadi. Modus yang digunakan dapat berupa penawaran mutasi jabatan, permintaan bantuan, hingga permintaan transfer uang dengan berbagai alasan.
Karena itu, setiap informasi yang mengatasnamakan Marindo Kurniawan maupun pejabat Pemerintah Provinsi Lampung harus diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah. Masyarakat juga diimbau tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun melakukan transaksi keuangan berdasarkan permintaan dari akun yang tidak terverifikasi.
Dalam poster tersebut, Pemprov Lampung menegaskan pesan kepada masyarakat agar “Pastikan informasi hanya melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi Lampung.” Imbauan itu menjadi pengingat bahwa seluruh informasi resmi pemerintah disampaikan melalui media komunikasi resmi, bukan melalui akun pribadi yang tidak jelas keabsahannya.
Pemprov Lampung turut mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan akun media sosial palsu atau menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Marindo Kurniawan maupun pejabat pemerintah lainnya. Langkah tersebut dinilai penting agar akun palsu dapat segera ditindak dan tidak menimbulkan korban baru.
Maraknya penyalahgunaan identitas pejabat publik di media sosial menjadi salah satu bentuk kejahatan siber yang terus berkembang. Dengan meningkatnya literasi digital dan kebiasaan melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari berbagai modus penipuan yang memanfaatkan nama pejabat maupun instansi pemerintah.
Editor: Redaksi Akarpost.com
Sumber: Pemprov Lampung







