SIKAP Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandar Lampung, Rizky Agung Ariesantho, menjadi sorotan setelah memilih tidak memberikan tanggapan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pelaksanaan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Tahun Anggaran 2025. Hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi atas hasil pemeriksaan tersebut.
Di tengah belum adanya penjelasan resmi dari pimpinan OPD, Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung menyatakan akan melaporkan temuan BPK RI kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk dorongan agar hasil pemeriksaan negara ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, Pemerintah Kota Bandar Lampung menganggarkan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan sebesar Rp9.569.753.553. Hingga 31 Oktober 2025, realisasi anggaran tersebut mencapai Rp5.685.413.511 atau sekitar 59,41 persen dari total pagu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari nilai realisasi tersebut, Diskominfo Kota Bandar Lampung membelanjakan Rp1.981.212.691 untuk kegiatan publikasi advertorial pada media daring yang memuat informasi mengenai pembangunan serta program Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pengadaan jasa tersebut dilaksanakan melalui mekanisme e-katalog.
Namun, BPK RI mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan belanja tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, wawancara dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konfirmasi kepada penyedia jasa, serta pengujian dokumen, ditemukan realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai Rp89.625.900.
Ketua GPN Provinsi Lampung menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius. Menurutnya, setiap rekomendasi dan hasil pemeriksaan BPK merupakan instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Temuan BPK RI tidak boleh berhenti sebagai dokumen administrasi. Kami akan melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pendalaman sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujarnya.
GPN Provinsi Lampung juga menyoroti belum adanya penjelasan dari Kepala Diskominfo Kota Bandar Lampung terkait substansi temuan tersebut. Menurut organisasi itu, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, terutama terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa temuan BPK RI bukan merupakan putusan yang menyatakan adanya tindak pidana, melainkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah yang berisi temuan dan rekomendasi perbaikan. Proses lebih lanjut menjadi kewenangan aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Diskominfo Kota Bandar Lampung, Rizky Agung Ariesantho, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait temuan BPK RI tersebut meski telah menjadi perhatian publik. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.







