FIF Diduga Ambil Paksa Motor Milik Konsumen di Jalan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Praktik penarikan paksa kendaraan oleh perusahaan pembiayaan masih saja terjadi. Kali ini dialami oleh Robby (41), warga Gedong Tataan, Pesawaran. Motor miliknya diduga dibawa paksa oleh oknum yang mengaku petugas FIF saat ia melintas di Jalan Imam Bonjol, Bandar Lampung, pada Sabtu (23/8/2025).

Robby menceritakan, dirinya dicegat di jalan dan diajak ke kantor FIF di Kedaton. Di sana, ia diminta segera melunasi tunggakan cicilan. Namun, setelah keluar dari kantor FIF, motor yang dikendarainya sudah tidak ada lagi. Pihak FIF menyebut motor tersebut telah dibawa ke Teluk dan tidak bisa diambil kembali jika Robby tidak membayar tunggakan.

Baca Juga:  Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menghadiri Lomba Pidato Bahasa Mandarin Se-Provinsi Lampung 2025

Padahal, tindakan semacam ini jelas dilarang. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan eksekusi sepihak terhadap barang jaminan (kendaraan bermotor) jika debitur menunggak. Penarikan hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan atau kesepakatan restrukturisasi antara debitur dan kreditur.

Baca Juga:  Sekda Provinsi Lampung Lantik 15 Pejabat Administrator

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan juga menegaskan bahwa penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai hukum, melibatkan pihak berwenang, dan tidak boleh dengan cara-cara yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Truk Bermuatan Solar Terbakar di Pringsewu

Kasus yang dialami Robby ini menimbulkan keresahan dan dianggap melanggar hak konsumen. Warga berharap aparat penegak hukum dan OJK dapat lebih tegas menindak praktik penarikan paksa di lapangan.

Berita Terkait

GPN Lampung Paparkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu
Marindo Kurniawan: SAKIP Bukan Sekadar Laporan, tetapi Bukti Nyata Kinerja untuk Masyarakat
ABPEDNAS dan SUCOFINDO Resmikan Sumur Air Bersih di Aceh Besar
DPP ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota
BPMP Lampung Kupas Strategi Review Pembelajaran Mendalam Melalui Program PEKON KAMISAN
Pancasila Fondasi Perdamaian Dunia, Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Rawat Persatuan
Iduladha 1447 H, SMSI Bandar Lampung Salurkan 1 Sapi dan 2 Kambing untuk Anggota dan Warga
Gubernur Mirza, Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025
Tag :
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:42 WIB

GPN Lampung Paparkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:50 WIB

Marindo Kurniawan: SAKIP Bukan Sekadar Laporan, tetapi Bukti Nyata Kinerja untuk Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:16 WIB

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Resmikan Sumur Air Bersih di Aceh Besar

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:11 WIB

DPP ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:07 WIB

Pancasila Fondasi Perdamaian Dunia, Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Rawat Persatuan

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:27 WIB

Iduladha 1447 H, SMSI Bandar Lampung Salurkan 1 Sapi dan 2 Kambing untuk Anggota dan Warga

Senin, 25 Mei 2026 - 18:08 WIB

Gubernur Mirza, Apresiasi Pansus DPRD atas Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 18:03 WIB

Gubernur Mirza Pimpin High Level Meeting, Optimalkan PAD dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Berita

DPP ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota

Rabu, 3 Jun 2026 - 14:11 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x