Sikap Firdaus BPBD Lampung Dinilai “Bak Sudah Kebal Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2025 mengungkap sejumlah persoalan, mulai dari dugaan kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi kontrak, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, hingga indikasi kelebihan pembayaran pada sejumlah kegiatan, 21 Juli 2026.

Di tengah upaya meminta klarifikasi atas temuan tersebut, Akarpost.com menyatakan mengalami kesulitan memperoleh tanggapan resmi dari salah seorang aparatur sipil negara (ASN) BPBD Provinsi Lampung yang disebut bernama Firdaus. Menurut redaksi, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp resminya 0821-xxxx-4988 dan nomor media kemudian tidak lagi dapat menghubunginya, Senin (20/7/26).

Redaksi Akarpost.com menilai sikap tersebut tidak mencerminkan keterbukaan informasi publik, meski klaim tersebut belum memperoleh tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

Baca Juga:  Dugaan Pungli SMPN 3 Pardasuka menguap

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2026 atas pemeriksaan Tahun Anggaran 2025, auditor menemukan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan 10 paket pekerjaan belanja persediaan yang akan diserahkan kepada masyarakat pada BPBD Provinsi Lampung.

Temuan tersebut antara lain mencakup kekurangan volume pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian proyek pada sejumlah kegiatan pengendalian bencana di Kabupaten Pesawaran maupun Lampung Selatan. Nilai kekurangan volume pada beberapa paket pekerjaan tercatat mencapai ratusan juta rupiah, disertai denda keterlambatan yang menurut BPK belum dikenakan kepada penyedia sesuai ketentuan.

Selain pekerjaan fisik, BPK juga menemukan persoalan dalam belanja sewa tiang billboard dan pengadaan banner/spanduk/baliho Tahun Anggaran 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menyebut pertanggungjawaban pengadaan sewa billboard tidak sesuai kondisi sebenarnya dengan nilai mencapai Rp895.502.252,84. Sementara itu, pada pengadaan banner/spanduk/baliho ditemukan selisih volume pemasangan yang berujung pada kelebihan pembayaran sebesar Rp108.542.875.

Baca Juga:  Kepala BPBD Provinsi Lampung Bungkam dan Blokir WhatsApp Jurnalis Saat Ditanya Soal Temuan BPK Tahun 2025

Secara keseluruhan, auditor menghitung adanya kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp1.004.045.127,84 pada dua kegiatan tersebut.

Temuan lain juga muncul pada pembayaran jasa konsultansi pengawasan. BPK menyatakan terdapat personel tenaga ahli yang dibayarkan, namun berdasarkan hasil pemeriksaan tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta pemerintah daerah memproses pengembalian kelebihan pembayaran kepada pihak terkait, termasuk penyetoran ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk rekomendasi tersebut, Akarpost.com mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan BPBD Provinsi Lampung.

Manajemen Akarpost.com meminta agar pemerintah daerah dapat membuka dokumen resmi apabila pengembalian kerugian daerah benar telah dilaksanakan. Dokumen yang dimaksud antara lain berupa:

  1. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) apabila penyelesaian dilakukan secara bertahap.
  2. Surat Tanda Setoran atau bukti transfer ke kas daerah.
  3. Dokumen yang menunjukkan pelunasan atau penyelesaian temuan.

Hasil pemantauan tindak lanjut BPK yang menyatakan status rekomendasi telah selesai dilaksanakan.

Menurut redaksi, keterbukaan terhadap dokumen tersebut penting sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan keuangan negara sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

Baca Juga:  Oknum Kades di Tanggamus Diduga Bayar Damai Rp 40 Juta untuk Lolos dari Kasus Narkoba

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPBD Provinsi Lampung, termasuk ASN yang disebut dalam upaya konfirmasi, belum memberikan tanggapan resmi atas substansi pertanyaan yang disampaikan redaksi. Apabila terdapat penjelasan, klarifikasi, maupun dokumen tindak lanjut resmi dari BPBD Provinsi Lampung atau pihak terkait, Akarpost.com menyatakan akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip cover both sides dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Redaksi / Reporter

Sumber: Temuan BPK RI Tahun 2026

Berita Terkait

HUT Ke-45 SMA YP Unila, Cetak Generasi Unggul dan Berdaya Saing Global
GPN Soroti Sikap Kepala Diskominfo Bandar Lampung
Kepemimpinan Digital Sekdaprov Marindo Dinilai ASKOMPSI
APBD Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat
Ketua SMSI Lampung Ingatkan Wartawan Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik
Marindo Kurniawan Lantik Tiga Pejabat Pemprov Lampung
Suara Rakyat Menggema di Kejati Lampung
Kepala Bappeda Lampung Selatan Beri Jawaban Normatif
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:57 WIB

Sikap Firdaus BPBD Lampung Dinilai “Bak Sudah Kebal Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:54 WIB

HUT Ke-45 SMA YP Unila, Cetak Generasi Unggul dan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:51 WIB

GPN Soroti Sikap Kepala Diskominfo Bandar Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kepemimpinan Digital Sekdaprov Marindo Dinilai ASKOMPSI

Senin, 20 Juli 2026 - 16:07 WIB

APBD Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 - 12:44 WIB

Marindo Kurniawan Lantik Tiga Pejabat Pemprov Lampung

Senin, 20 Juli 2026 - 11:50 WIB

Suara Rakyat Menggema di Kejati Lampung

Senin, 20 Juli 2026 - 09:05 WIB

Kepala Bappeda Lampung Selatan Beri Jawaban Normatif

Berita Terbaru

Berita

Sikap Firdaus BPBD Lampung Dinilai “Bak Sudah Kebal Hukum

Selasa, 21 Jul 2026 - 16:57 WIB

Bandar Lampung

GPN Soroti Sikap Kepala Diskominfo Bandar Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 14:51 WIB

Berita

Kepemimpinan Digital Sekdaprov Marindo Dinilai ASKOMPSI

Selasa, 21 Jul 2026 - 14:42 WIB

Berita

APBD Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 20 Jul 2026 - 16:07 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x