Oknum Kades di Tanggamus Diduga Bayar Damai Rp 40 Juta untuk Lolos dari Kasus Narkoba

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi yang beredar menyebutkan, oknum pejabat desa ini dikabarkan lolos dari jeratan hukum setelah diduga melakukan transaksi “damai” sebesar Rp 40 juta dengan oknum aparat kepolisian.

Kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan jajaran Polres Tanggamus terhadap seorang pengedar narkoba berinisial YYN di Desa Marga Putih. Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan bukti berupa foto dalam handphone YYN yang memperlihatkan seorang pria mirip Kades dari Desa Sawang Balak sedang menggunakan narkoba.

Baca Juga:  LSM Amunisi Lampung Desak Transparansi Dana Desa Suka Bandung, Soroti Dugaan Mark-Up Rp 800 Juta Lebih

Penyidik kemudian memanggil oknum Kades tersebut untuk dimintai keterangan. Namun, masyarakat justru dikejutkan dengan kabar bahwa sang pejabat desa dinyatakan “lolos” dari proses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  DPP ABR-Indonesia dan Universitas Saburai Gelar Audiensi Kerjasama Pelatihan Paralegal

Salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebutkan bahwa telah terjadi transaksi “damai” antara oknum Kades dan oknum aparat.

“Informasi yang kami terima, ada dugaan kuat oknum Kades itu memberikan Rp 40 juta kepada oknum polisi untuk menyelesaikan kasusnya,” ujar sumber tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kades Sawang Balak, Adi Munawar, “Gak tau juga bang,” ujarnya ke awak media.

Baca Juga:  Pemkab Pesibar Resmi Lantik 943 PPPK, Penandatanganan Kontrak Dilakukan dalam Dua Sesi

Jika dugaan penyuapan ini terbukti benar, maka oknum Kades dapat dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dan gratifikasi. Sementara oknum polisi yang menerima uang juga terancam dijerat Pasal 12 atau Pasal 5 Komisi Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) tentang penyuapan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima jawaban resmi dari pihak Polres Tanggamus. Berita ini akan diperbarui jika ada keterangan resmi.

Berita Terkait

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta
217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026
Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung
SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER
Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta
Opsen PKB 2025 Lampung dan Perbaikan Jalan 2026 Kabupaten/Kota
PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi
Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:16 WIB

217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:46 WIB

Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WIB

SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER

Senin, 4 Mei 2026 - 20:57 WIB

Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Senin, 4 Mei 2026 - 20:47 WIB

PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:30 WIB

Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:47 WIB

Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional bersama BPS

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x