Kebebasan Pers dan Integritas Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Junaidi Ismail, SH | Wartawan Utama Dewan Pers

KEBEBASAN pers di Indonesia sudah memiliki payung hukum yang kuat. Konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 28F, menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Jaminan itu diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kehadiran regulasi ini menunjukkan betapa pentingnya pers dalam menjaga demokrasi, mendorong transparansi, dan memastikan akuntabilitas dalam setiap sendi kehidupan berbangsa.

Namun, kebebasan pers tidak boleh dimaknai sebatas kebebasan berbicara. Ia adalah amanah yang besar, menyampaikan kebenaran, memperjuangkan keadilan, dan melindungi hak publik atas informasi yang objektif. Karena itu, profesi wartawan tidak cukup hanya bermodal keberanian dan kemampuan menulis. Ia menuntut pengetahuan, keterampilan, kode etik, organisasi profesi, dan yang paling utama adalah integritas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Ketua SMSI Lampung Ajak Media Online Jaga Integritas dan Konsistensi Pemberitaan

Wartawan sejati adalah mereka yang setia kepada profesinya sekaligus berpihak kepada rakyat. Terutama rakyat kecil yang sering menjadi korban ketidakadilan. Tugas jurnalis bukan sekadar menyusun kata, melainkan menghadirkan suara bagi yang tak terdengar.

Kita harus ingat, jurnalis tidak hidup dengan kata-kata saja, meski terkadang ia harus “memakan” kata-katanya sendiri. Profesi ini keras. Ada tekanan tenggat waktu, ada risiko di lapangan, ada konflik kepentingan yang kerap menggoda. Tetapi justru di situlah letak keindahan jurnalisme, ia adalah senjata perubahan sosial yang cepat, meski sifatnya jangka pendek.

Di tengah derasnya arus informasi dan banjirnya buku, berita, dan judul-judul sensasional, pembaca dituntut untuk semakin bijak. Begitu pula jurnalis, tidak boleh berhenti di permukaan, tidak cukup hanya menjadi pembawa pesan. Seorang jurnalis mesti memahami agenda yang tersembunyi di balik berita, serta mitos-mitos yang kerap membungkus kebenaran.

Baca Juga:  Jurnalis Banten Dianiaya, Demokrasi Kita Sedang Sakit

Pers sejatinya adalah instrumen pencerahan. Ia berfungsi meningkatkan kualitas manusia sebagai makhluk rasional, moral, dan sosial. Pers bukan hanya tentang headline dan rating, melainkan tentang tanggung jawab mencerdaskan bangsa.

Kebebasan berbicara memang memberi kita hak untuk menyinggung orang lain. Tetapi kebebasan berpikir juga memberi mereka pilihan, mau tersinggung atau justru mengambil pelajaran. Di titik inilah etika dan kebijaksanaan seorang jurnalis diuji.

Seorang jurnalis harus berani bangun lebih pagi daripada orang lain, menulis lebih cepat, dan berpikir lebih kritis. Jika kalimat pertama tidak mampu menarik pembaca, maka kalimat kedua kehilangan makna. Adrenalin jurnalisme nyata, ia tentang berita utama, tenggat waktu, dan garda terdepan informasi.

Baca Juga:  DPD ABR-I PRINGSEWU tentang Fenomena Bendera One Piece sebagai Lembaga Bantuan Hukum

Tetapi di balik semua itu, jurnalis juga manusia. Jangan persulit hidup dengan membenci orang lain, karena usia kita semakin berkurang dan ajal semakin dekat. Lebih baik sibukkan diri dengan memperbaiki kualitas pribadi, tanpa harus merasa paling baik dibanding yang lain.

Karena sebaik-baiknya manusia bukanlah mereka yang tampak hebat di depan publik, melainkan yang mampu menjaga hati, rendah hati dalam sikap, dan bermanfaat bagi sesamanya. Nilai hidup bukan terletak pada pengakuan, tetapi pada ketulusan.

Jurnalisme pun begitu. Nilainya ditentukan seberapa tulus ia memperjuangkan kebenaran dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Maka, sudah saatnya kita, para jurnalis berbuat dan berkarya. Susun rencana sekarang juga, mulai secepatnya. Jangan menunggu besok, karena esok belum tentu milik kita.

Berita Terkait

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung
Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi
Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom
Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit
Eko Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur
GPN Lampung Paparkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu
Marindo Kurniawan: SAKIP Bukan Sekadar Laporan, tetapi Bukti Nyata Kinerja untuk Masyarakat
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43 WIB

Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:39 WIB

Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:06 WIB

Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:42 WIB

GPN Lampung Paparkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:50 WIB

Marindo Kurniawan: SAKIP Bukan Sekadar Laporan, tetapi Bukti Nyata Kinerja untuk Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:16 WIB

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Resmikan Sumur Air Bersih di Aceh Besar

Berita Terbaru

Berita

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Jun 2026 - 15:31 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x