ALIANSI Mahasiswa Peduli Lampung (AMPL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (22/7/2026), untuk mendesak aparat penegak hukum menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Aksi yang diikuti puluhan mahasiswa itu diwarnai dengan penyampaian tuntutan agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi. Massa juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator Aksi AMPL, Jayana Rifaldi, mengatakan kehadiran mahasiswa merupakan bentuk pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum agar berjalan secara adil dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hadir di sini untuk memastikan hukum di republik ini ditegakkan seadil-adilnya, bukan berdasarkan kedekatan kekuasaan atau simpati politik,” ujar Jayana dalam orasinya.
Selain mendesak Kejaksaan Agung menuntaskan penyidikan secara terbuka, AMPL juga meminta agar penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Jayana, langkah itu dinilai dapat memperkuat independensi proses hukum.
Dalam orasinya, massa juga menyoroti munculnya perdebatan di ruang publik terkait perkara tersebut. Jayana menilai proses hukum seharusnya berfokus pada pembuktian di hadapan aparat penegak hukum dan pengadilan, bukan berkembang menjadi pertarungan opini.
“Kami tidak ingin melihat institusi negara, apalagi nama Presiden, diseret masuk ke ruang pembelaan pribadi seorang tersangka. Presiden adalah simbol negara, bukan tameng hukum bagi siapa pun,” katanya.
AMPL turut mengkritisi langkah kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang beberapa kali menyampaikan keterangan kepada publik mengenai perkara tersebut. Menurut Jayana, perdebatan hukum sebaiknya disampaikan melalui mekanisme peradilan.
“Proses hukum itu tempatnya di ruang sidang, bukan di depan kamera. Ketika kuasa hukum lebih sibuk membangun opini publik ketimbang menghadirkan alat bukti, itu justru melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Selain itu, mahasiswa juga menyampaikan dukungan terhadap kebebasan pers. Jayana meminta seluruh pihak menghormati profesi wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan bekerja dengan kode etik dan dilindungi undang-undang. Merendahkan profesi ini sama saja merendahkan hak publik untuk tahu,” katanya.
Dalam tuntutannya, AMPL juga meminta aparat penegak hukum menelusuri asal-usul serta aliran dana dari barang bukti berupa emas dan uang tunai yang disebut ditemukan dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
“Usut asal-usul dan aliran uangnya sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus dihukum tanpa pandang bulu,” tegas Jayana.
Aksi sempat memanas ketika sebagian massa mencoba mendekati gerbang Kantor Kejati Lampung dan membakar ban bekas di depan lokasi unjuk rasa. Kepulan asap hitam membumbung di sekitar area aksi sebelum petugas keamanan yang telah berjaga melakukan pengamanan dan memadamkan api sehingga situasi kembali terkendali.
Meski sempat diwarnai ketegangan, demonstrasi berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian dan tidak mengganggu aktivitas di sekitar lokasi.
Menutup aksinya, Jayana menegaskan AMPL akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum.
“Kami akan terus berada di sini, di jalanan, sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada satu pihak pun yang kebal hukum, apa pun jabatan dan latar belakangnya,” pungkasnya.







