AMPL Desak Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ALIANSI Mahasiswa Peduli Lampung (AMPL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (22/7/2026), untuk mendesak aparat penegak hukum menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Aksi yang diikuti puluhan mahasiswa itu diwarnai dengan penyampaian tuntutan agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi. Massa juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinator Aksi AMPL, Jayana Rifaldi, mengatakan kehadiran mahasiswa merupakan bentuk pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum agar berjalan secara adil dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami hadir di sini untuk memastikan hukum di republik ini ditegakkan seadil-adilnya, bukan berdasarkan kedekatan kekuasaan atau simpati politik,” ujar Jayana dalam orasinya.

Baca Juga:  Dugaan Penyelewengan Anggaran Capai Puluhan Miliar di BPKAD Lampung Selatan

Selain mendesak Kejaksaan Agung menuntaskan penyidikan secara terbuka, AMPL juga meminta agar penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Jayana, langkah itu dinilai dapat memperkuat independensi proses hukum.

Dalam orasinya, massa juga menyoroti munculnya perdebatan di ruang publik terkait perkara tersebut. Jayana menilai proses hukum seharusnya berfokus pada pembuktian di hadapan aparat penegak hukum dan pengadilan, bukan berkembang menjadi pertarungan opini.

“Kami tidak ingin melihat institusi negara, apalagi nama Presiden, diseret masuk ke ruang pembelaan pribadi seorang tersangka. Presiden adalah simbol negara, bukan tameng hukum bagi siapa pun,” katanya.

AMPL turut mengkritisi langkah kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang beberapa kali menyampaikan keterangan kepada publik mengenai perkara tersebut. Menurut Jayana, perdebatan hukum sebaiknya disampaikan melalui mekanisme peradilan.

Baca Juga:  Ratusan Nelayan Pesawaran Keluhkan Pagar Jaring Hotel Marriott, Pendapatan Turun Drastis

“Proses hukum itu tempatnya di ruang sidang, bukan di depan kamera. Ketika kuasa hukum lebih sibuk membangun opini publik ketimbang menghadirkan alat bukti, itu justru melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Selain itu, mahasiswa juga menyampaikan dukungan terhadap kebebasan pers. Jayana meminta seluruh pihak menghormati profesi wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Wartawan bekerja dengan kode etik dan dilindungi undang-undang. Merendahkan profesi ini sama saja merendahkan hak publik untuk tahu,” katanya.

Dalam tuntutannya, AMPL juga meminta aparat penegak hukum menelusuri asal-usul serta aliran dana dari barang bukti berupa emas dan uang tunai yang disebut ditemukan dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.

“Usut asal-usul dan aliran uangnya sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus dihukum tanpa pandang bulu,” tegas Jayana.

Baca Juga:  374 Siswa SMA YP Unila Lolos ke Perguruan Tinggi Dalam dan Luar Negeri

Aksi sempat memanas ketika sebagian massa mencoba mendekati gerbang Kantor Kejati Lampung dan membakar ban bekas di depan lokasi unjuk rasa. Kepulan asap hitam membumbung di sekitar area aksi sebelum petugas keamanan yang telah berjaga melakukan pengamanan dan memadamkan api sehingga situasi kembali terkendali.

Meski sempat diwarnai ketegangan, demonstrasi berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian dan tidak mengganggu aktivitas di sekitar lokasi.

Menutup aksinya, Jayana menegaskan AMPL akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum.

“Kami akan terus berada di sini, di jalanan, sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada satu pihak pun yang kebal hukum, apa pun jabatan dan latar belakangnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Akun Palsu Catut Nama Sekda Lampung
Oknum Pegawai BKPSDM Tanggamus Diduga Tipu PNS Janjikan Jabatan Kepsek
Literasi Keuangan Jadi Kunci Hadapi Era Digital
Sikap Firdaus BPBD Lampung Dinilai “Bak Sudah Kebal Hukum
HUT Ke-45 SMA YP Unila, Cetak Generasi Unggul dan Berdaya Saing Global
GPN Soroti Sikap Kepala Diskominfo Bandar Lampung
Kepemimpinan Digital Sekdaprov Marindo Dinilai ASKOMPSI
APBD Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:38 WIB

Akun Palsu Catut Nama Sekda Lampung

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:11 WIB

AMPL Desak Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:26 WIB

Oknum Pegawai BKPSDM Tanggamus Diduga Tipu PNS Janjikan Jabatan Kepsek

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:03 WIB

Literasi Keuangan Jadi Kunci Hadapi Era Digital

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:57 WIB

Sikap Firdaus BPBD Lampung Dinilai “Bak Sudah Kebal Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:51 WIB

GPN Soroti Sikap Kepala Diskominfo Bandar Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kepemimpinan Digital Sekdaprov Marindo Dinilai ASKOMPSI

Senin, 20 Juli 2026 - 16:07 WIB

APBD Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

Akun Palsu Catut Nama Sekda Lampung

Rabu, 22 Jul 2026 - 22:38 WIB

Berita

AMPL Desak Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah

Rabu, 22 Jul 2026 - 18:11 WIB

Berita

Literasi Keuangan Jadi Kunci Hadapi Era Digital

Selasa, 21 Jul 2026 - 23:03 WIB

Berita

Sikap Firdaus BPBD Lampung Dinilai “Bak Sudah Kebal Hukum

Selasa, 21 Jul 2026 - 16:57 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x