Dugaan Penyelewengan Anggaran Capai Puluhan Miliar di BPKAD Lampung Selatan

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANTANG mendesak Bupati Kabupaten Lampung Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta audit khusus terhadap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan. Desakan tersebut menyusul adanya dugaan penyelewengan anggaran Tahun Anggaran 2025 dengan nilai yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Ketua LSM LANTANG, Arapat, S.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi internal lembaganya, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan anggaran, mulai dari dugaan mark-up, kegiatan fiktif, hingga pemecahan paket kegiatan yang diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme tender.

LSM LANTANG membeberkan sejumlah pos anggaran di BPKAD Lampung Selatan yang dinilai janggal, di antaranya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Belanja ATK (52 item kegiatan) dengan total anggaran Rp1.242.727.000
  2. Belanja Bahan Komputer (43 item) Rp254.695.500
  3. Belanja Kertas dan Cover (49 item) Rp135.578.500
  4. Belanja Modal Mebel Rp150.000.000
  5. Pemeliharaan Gedung Kantor Rp122.750.954
  6. Pemeliharaan Kendaraan Dinas Rp227.530.000
  7. Pemeliharaan Komputer dan Jaringan Rp210.000.000
  8. Belanja Makan dan Minum Rapat Rp332.975.000
  9. Jamuan Tamu Rp18.900.000
  10. Jasa Pihak Ketiga Rp157.000.000
  11. Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Rp12.500.000
  12. Pemeliharaan VPS Hosting Rp150.000.000
  13. Perjalanan Dinas Biasa Rp633.175.599
  14. Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp45.030.000
  15. Belanja Lembur Rp437.295.000
Baca Juga:  Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten

Total anggaran dari sejumlah item tersebut dinilai sangat fantastis dan patut didalami oleh aparat pengawas dan penegak hukum.

Selain belanja barang dan jasa, LSM LANTANG juga menyoroti adanya dugaan manipulasi perjalanan dinas. Modus yang diduga dilakukan antara lain penambahan nama peserta fiktif, perjalanan ganda, serta pemalsuan kuitansi, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Baca Juga:  Kapolri Listyo Sigit Lantik Irjen Pol Helfi Assegaf dan Tiga Kapolda Baru, Ini Pesan Pentingnya

Menurut Arapat, beberapa kegiatan diduga sengaja dipecah-pecah untuk menghindari proses tender. Bahkan di lapangan, ditemukan indikasi penggunaan barang dan material yang tidak sesuai spesifikasi serta adanya pengurangan volume pekerjaan.

“Anggaran yang dikeluarkan nilainya tidak kecil. Kami menduga kuat telah terjadi mark-up harga satuan dan SPJ fiktif hingga ratusan juta rupiah,” ujar Arapat.

LSM LANTANG juga menemukan dugaan penyelewengan pada anggaran pemeliharaan kendaraan dinas. Beberapa nota servis dan pembelian suku cadang diduga fiktif, sementara harga perbaikan dinilai melebihi standar pasar. Bahkan, terdapat kendaraan dinas yang tercatat diservis berkali-kali dalam satu tahun anggaran, meski jarang digunakan.

Atas temuan tersebut, LSM LANTANG menilai BPKAD Lampung Selatan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3. Selain itu, dugaan penyalahgunaan wewenang juga dinilai bertentangan dengan Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga:  Gubernur Mirza Beri Pembekalan Wawasan Kebangsaan kepada 86 Taruna dan Praja Asal Lampung

LSM LANTANG secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung untuk membentuk tim khusus (Timsus) guna mengaudit dan mengusut dugaan penyimpangan anggaran di BPKAD Lampung Selatan.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik melawan hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Lampung dengan bukti-bukti yang kami miliki,” tegas Arapat, S.H.

Berita Terkait

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar
Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara
Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027
LSM Amunsi Lampung Soroti Anggaran BPN Kabupaten Tanggamus Tahun 2025, Temukan Alokasi Dana Rp7,67 Miliar     
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:26 WIB

Pungutan uang komite tiap bulan SDN 1 fajarisuk

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:49 WIB

Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:59 WIB

LSM Amunsi Lampung Soroti Anggaran BPN Kabupaten Tanggamus Tahun 2025, Temukan Alokasi Dana Rp7,67 Miliar     

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan uang komite tiap bulan SDN 1 fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

Bandar Lampung

Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang

Sabtu, 14 Mar 2026 - 15:49 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x