Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pringsewu terus memperkuat transparansi layanan pernikahan dengan mengumumkan kehendak nikah kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan administrasi sebelum akad nikah dilaksanakan.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam Kemenag Pringsewu, Rizza Apriano, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa pengumuman kehendak nikah merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui oleh pasangan calon pengantin setelah mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Setelah pasangan calon pengantin mendaftarkan diri di KUA, terdapat masa pengumuman kehendak nikah selama 10 hari sebelum pelaksanaan akad nikah. Tahapan ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai rencana pernikahan tersebut,” ujar Rizza, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga:  Pria Asal Mataram Baru Ditangkap Polres Lampung Timur, Jual Satwa Liar yang Dilindungi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, jika pada masa lalu pengumuman kehendak nikah ditempel di papan pengumuman KUA, kini penyampaiannya mengikuti perkembangan teknologi dengan memanfaatkan media sosial resmi KUA.

“Seiring perkembangan zaman, pengumuman kehendak nikah tidak hanya dipasang di kantor KUA, tetapi juga dibagikan melalui akun media sosial resmi agar lebih mudah diakses masyarakat,” jelasnya.

Rizza menambahkan, kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (2), yang menyebutkan bahwa pengumuman kehendak nikah dilakukan di tempat tertentu di KUA atau melalui media lain yang dapat diakses oleh masyarakat.

Baca Juga:  Kejuaraan Tinju Amatir Sukses Digelar, Ketua DPRD Lampung Apresiasi Polresta

Sementara itu, Kepala Kemenag Pringsewu, H. Khuzil Afwa Kahuripan, menegaskan bahwa pengumuman kehendak nikah merupakan bentuk keterbukaan informasi sekaligus sarana pengawasan masyarakat terhadap proses administrasi pernikahan.

“Pengumuman ini penting sebagai bentuk transparansi. Masyarakat dapat memberikan tanggapan apabila mengetahui adanya calon pengantin yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun syarat syar’i,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan keakuratan data calon pengantin yang terdaftar di KUA. Dengan demikian, proses pernikahan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Kemenag Pringsewu Inisiasi Pertemuan Lintas Organisasi Keagamaan

“Apabila dalam masa pengumuman kehendak nikah ditemukan bahwa salah satu calon pengantin tidak memenuhi syarat syar’i atau persyaratan lainnya, maka KUA memiliki kewenangan untuk membatalkan proses pencatatan pernikahan tersebut,” tegasnya.

Melalui pengumuman kehendak nikah yang kini dilakukan secara digital, Kemenag Pringsewu berharap masyarakat dapat turut berperan aktif dalam mendukung tertib administrasi dan memastikan setiap pernikahan berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

Berita Terkait

Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir
Prof Harris Arthur Hedar Dorong PFII Jadi Penggerak Ekonomi Indonesia
Laskar Lampung Desak Pansus Usut Polemik SMA Siger
Aksi di Kejati Berakhir Memanas
Wagub Jihan Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat
Ketum ABR Desak Dugaan Kasus yang Menyeret Jampidsus Diusut Transparan
Lampung Pacu Jalan BNS, Rp45 Miliar untuk Sentra Pangan
SMSI Lampung Tolak HPN 2027 Jika Pemprov Hanya Dukung Satu Organisasi Pers
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:45 WIB

Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:02 WIB

Fondasi Kemajuan Lampung Ada pada Disiplin Fiskal

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Laskar Lampung Desak Pansus Usut Polemik SMA Siger

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:58 WIB

Aksi di Kejati Berakhir Memanas

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:52 WIB

Wagub Jihan Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:50 WIB

Ketum ABR Desak Dugaan Kasus yang Menyeret Jampidsus Diusut Transparan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:56 WIB

Lampung Pacu Jalan BNS, Rp45 Miliar untuk Sentra Pangan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:44 WIB

Lampung Bangun Ekosistem Investasi Berbasis Hilirisasi

Berita Terbaru

Berita

Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir

Minggu, 12 Jul 2026 - 18:45 WIB

Home

Fondasi Kemajuan Lampung Ada pada Disiplin Fiskal

Minggu, 12 Jul 2026 - 03:02 WIB

Bandar Lampung

Ujian Integritas Pemerintah dalam Menjamin Hak Pendidikan Anak

Minggu, 12 Jul 2026 - 02:40 WIB

Opini

Daerah Maju Dimulai dari DPRD yang Mendengar Suara Rakyat

Minggu, 12 Jul 2026 - 01:13 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x