Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pringsewu terus memperkuat transparansi layanan pernikahan dengan mengumumkan kehendak nikah kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan administrasi sebelum akad nikah dilaksanakan.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam Kemenag Pringsewu, Rizza Apriano, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa pengumuman kehendak nikah merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui oleh pasangan calon pengantin setelah mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Setelah pasangan calon pengantin mendaftarkan diri di KUA, terdapat masa pengumuman kehendak nikah selama 10 hari sebelum pelaksanaan akad nikah. Tahapan ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai rencana pernikahan tersebut,” ujar Rizza, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga:  Gelar rapat kordinasi kepala kemenag pringsewu "penyuluh agama harus menyampaikan dakwah yang sejuk"

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, jika pada masa lalu pengumuman kehendak nikah ditempel di papan pengumuman KUA, kini penyampaiannya mengikuti perkembangan teknologi dengan memanfaatkan media sosial resmi KUA.

“Seiring perkembangan zaman, pengumuman kehendak nikah tidak hanya dipasang di kantor KUA, tetapi juga dibagikan melalui akun media sosial resmi agar lebih mudah diakses masyarakat,” jelasnya.

Rizza menambahkan, kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 9 ayat (2), yang menyebutkan bahwa pengumuman kehendak nikah dilakukan di tempat tertentu di KUA atau melalui media lain yang dapat diakses oleh masyarakat.

Baca Juga:  Kepala kemenag pringsewu apresiasi rapenda fasilitasi pesantren

Sementara itu, Kepala Kemenag Pringsewu, H. Khuzil Afwa Kahuripan, menegaskan bahwa pengumuman kehendak nikah merupakan bentuk keterbukaan informasi sekaligus sarana pengawasan masyarakat terhadap proses administrasi pernikahan.

“Pengumuman ini penting sebagai bentuk transparansi. Masyarakat dapat memberikan tanggapan apabila mengetahui adanya calon pengantin yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun syarat syar’i,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan keakuratan data calon pengantin yang terdaftar di KUA. Dengan demikian, proses pernikahan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Inu Kertapati Dilantik sebagai Kepala BPMP Provinsi Lampung

“Apabila dalam masa pengumuman kehendak nikah ditemukan bahwa salah satu calon pengantin tidak memenuhi syarat syar’i atau persyaratan lainnya, maka KUA memiliki kewenangan untuk membatalkan proses pencatatan pernikahan tersebut,” tegasnya.

Melalui pengumuman kehendak nikah yang kini dilakukan secara digital, Kemenag Pringsewu berharap masyarakat dapat turut berperan aktif dalam mendukung tertib administrasi dan memastikan setiap pernikahan berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

Berita Terkait

Sekda Marindo Buka Kejurda Padel Lampung 2026
Jamal: Perbedaan Pandangan Jangan Berujung Serangan Pribadi
Kawasan Industri Pangan Jadi Harapan Baru Lampung
Aspirasi Diabaikan, Gerbang Kejati Lampung Digembok Mahasiswa
Akun Palsu Catut Nama Sekda Lampung
AMPL Desak Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Oknum Pegawai BKPSDM Tanggamus Diduga Tipu PNS Janjikan Jabatan Kepsek
Literasi Keuangan Jadi Kunci Hadapi Era Digital
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:31 WIB

Sekda Marindo Buka Kejurda Padel Lampung 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:34 WIB

Jamal: Perbedaan Pandangan Jangan Berujung Serangan Pribadi

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:33 WIB

Kawasan Industri Pangan Jadi Harapan Baru Lampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:37 WIB

Aspirasi Diabaikan, Gerbang Kejati Lampung Digembok Mahasiswa

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:38 WIB

Akun Palsu Catut Nama Sekda Lampung

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:26 WIB

Oknum Pegawai BKPSDM Tanggamus Diduga Tipu PNS Janjikan Jabatan Kepsek

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:03 WIB

Literasi Keuangan Jadi Kunci Hadapi Era Digital

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:57 WIB

Sikap Firdaus BPBD Lampung Dinilai “Bak Sudah Kebal Hukum

Berita Terbaru

Berita

Sekda Marindo Buka Kejurda Padel Lampung 2026

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:31 WIB

Berita

Kawasan Industri Pangan Jadi Harapan Baru Lampung

Jumat, 24 Jul 2026 - 15:33 WIB

Bandar Lampung

Aspirasi Diabaikan, Gerbang Kejati Lampung Digembok Mahasiswa

Kamis, 23 Jul 2026 - 16:37 WIB

Berita

Akun Palsu Catut Nama Sekda Lampung

Rabu, 22 Jul 2026 - 22:38 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x