Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung– Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh H. Khuzil Afwa Kahuripan dalam perkara Nomor 8/G/TF/2026/PTUN.BL terhadap Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lampung Timur.

Putusan tersebut dibacakan setelah majelis hakim melalui serangkaian proses persidangan, pemeriksaan saksi, alat bukti, serta mendengarkan keterangan para pihak yang berperkara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan Kepala BPN Lampung Timur selaku tergugat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Majelis yang dipimpin Gayuh Rahantyo, S.H., dengan anggota Heri Senoaji, S.H., dan Sonia Putri Wijaya, S.H., akhirnya mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu amar putusan menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1333 yang diterbitkan pada 5 Juli 2006, berdasarkan Surat Ukur Nomor 108/Sindang Anom/2006 tanggal 19 Juni 2006 dengan luas 19.930 meter persegi atas nama Khuzil Afwa Kahuripan di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, harus mendapatkan kepastian hukum sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  BPK Ungkap Penyimpangan Proyek Disdikbud Pringsewu

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur untuk menghapus hak tanggungan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 1332 yang diterbitkan pada 5 Juli 2006 berdasarkan Surat Ukur Nomor 107/Sindang Anom/2006 tanggal 19 Juni 2006 dengan luas 20.000 meter persegi atas nama Khuzil Afwa Kahuripan yang berlokasi di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

Dalam amar putusan lainnya, majelis hakim menghukum tergugat, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp346.000.

Baca Juga:  Dendi Ramadhona Mangkir Panggilan Kejati Lampung

Kuasa hukum Khuzil Afwa Kahuripan yang terdiri dari Hj. Aprilliati, S.H., Dr. H. Watoni, S.H., Liza Novianti, S.H., dan Imade Dwi Layana, S.H., menyambut baik putusan tersebut. Mereka menilai putusan PTUN Bandar Lampung telah mencerminkan rasa keadilan dan prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum dan berhak mendapatkan keadilan serta pelayanan pertanahan yang profesional,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangan persnya.

Sementara itu, Khuzil Afwa Kahuripan mengaku bersyukur atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia mengapresiasi PTUN Bandar Lampung yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut secara adil.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi bukti bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga tidak perlu merasa khawatir untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Media Massa Harus Berdaulat dalam Kerja Jurnalistik

Khuzil juga menegaskan bahwa perjuangan hukum yang telah ditempuh selama berbulan-bulan bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kepentingan masyarakat yang memiliki hak atas tanah di wilayah tersebut.

“Perjuangan ini bukan semata-mata untuk saya pribadi, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat, khususnya para pemilik sekitar 3.700 sertifikat hak milik yang berada di wilayah Sindang Anom dan sekitarnya,” tegasnya.

Putusan PTUN Bandar Lampung ini diharapkan dapat menjadi rujukan penting dalam penegakan hukum pertanahan serta memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat atas kepemilikan tanah yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Sekda Marindo Buka Kejurda Padel Lampung 2026
Jamal: Perbedaan Pandangan Jangan Berujung Serangan Pribadi
Kawasan Industri Pangan Jadi Harapan Baru Lampung
Aspirasi Diabaikan, Gerbang Kejati Lampung Digembok Mahasiswa
Akun Palsu Catut Nama Sekda Lampung
AMPL Desak Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Oknum Pegawai BKPSDM Tanggamus Diduga Tipu PNS Janjikan Jabatan Kepsek
Literasi Keuangan Jadi Kunci Hadapi Era Digital
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:31 WIB

Sekda Marindo Buka Kejurda Padel Lampung 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:34 WIB

Jamal: Perbedaan Pandangan Jangan Berujung Serangan Pribadi

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:33 WIB

Kawasan Industri Pangan Jadi Harapan Baru Lampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:37 WIB

Aspirasi Diabaikan, Gerbang Kejati Lampung Digembok Mahasiswa

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:38 WIB

Akun Palsu Catut Nama Sekda Lampung

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:26 WIB

Oknum Pegawai BKPSDM Tanggamus Diduga Tipu PNS Janjikan Jabatan Kepsek

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:03 WIB

Literasi Keuangan Jadi Kunci Hadapi Era Digital

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:57 WIB

Sikap Firdaus BPBD Lampung Dinilai “Bak Sudah Kebal Hukum

Berita Terbaru

Berita

Sekda Marindo Buka Kejurda Padel Lampung 2026

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:31 WIB

Berita

Kawasan Industri Pangan Jadi Harapan Baru Lampung

Jumat, 24 Jul 2026 - 15:33 WIB

Bandar Lampung

Aspirasi Diabaikan, Gerbang Kejati Lampung Digembok Mahasiswa

Kamis, 23 Jul 2026 - 16:37 WIB

Berita

Akun Palsu Catut Nama Sekda Lampung

Rabu, 22 Jul 2026 - 22:38 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x