BPK Ungkap Penyimpangan Proyek Disdikbud Pringsewu

Senin, 25 Agustus 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2024 mengungkap sejumlah indikasi penyimpangan anggaran dan ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu. Temuan ini diperkuat oleh hasil investigasi lapangan yang menunjukkan adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan pada sejumlah proyek yang dibiayai APBD.

Berdasarkan LHP BPK, Disdikbud Pringsewu menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp 24,2 miliar. Realisasi audited belanja tersebut mencapai Rp 22,3 miliar (92,43%). Dari anggaran tersebut, sebanyak 15 paket pekerjaan senilai Rp 9,1 miliar dilaksanakan oleh dinas setempat.

Baca Juga:  Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri 2027, Sekda Serahkan Tali Asih Atlet Berprestasi

BPK menemukan bahwa sejumlah proyek bermasalah dengan kekurangan volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Item pekerjaan yang menyimpang meliputi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

· Pekerjaan dinding

· Pekerjaan pintu dan jendela

· Pekerjaan kuda-kuda dan atap

· Pekerjaan lantai dan dinding keramik

· Pekerjaan pengecatan

· Pekerjaan instalasi listrik

Temuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya kelemahan dalam sistem pengawasan, baik dari internal Disdikbud Pringsewu maupun dari konsultan pengawas yang bertugas memastikan kualitas dan kuantitas pelaksanaan proyek.

Oknum Dinas “Bungkam dan Alergi Wartawan” Saat dikonfirmasi untuk meminta klarifikasi atas temuan tersebut, Aniza, salah seorang oknum di Disdikbud Pringsewu, dilaporkan bersikap tidak kooperatif. Sumber menyatakan bahwa oknum tersebut memilih untuk “bungkam dan alergi wartawan,” sehingga menambah kecurigaan adanya upaya untuk menutupi masalah ini.

Baca Juga:  Komal Angkat Bicara: Enam Kasus Besar di Polda Lampung Tanpa Kejelasan, Ada Apa???

Menyikapi temuan ini, Organisasi Kepemudaan (OKP) Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung memberikan perhatian serius. Bung Chan, Ketua GPN Provinsi Lampung, menegaskan aspek hukum dari kasus ini.

“Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi. Artinya, meskipun pelaku telah mengembalikan uang hasil korupsi, proses hukum pidana tetap akan berjalan,” tegas Bung Chan kepada media ini.

Baca Juga:  Wagub Jihan Nurlela Apresiasi DPRD Lampung atas Ditetapkannya 6 Perda, Salah Satunya tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Singkong

GPN Provinsi Lampung mengumumkan bahwa dalam waktu dekat mereka akan melaporkan dugaan penyimpangan ini secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejati Lampung untuk segera memeriksa dan memanggil seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum di Disdikbud Pringsewu, untuk dimintai pertanggungjawaban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdikbud Kabupaten Pringsewu belum memberikan pernyataan resmi menanggapi temuan BPK dan laporan yang akan diajukan oleh GPN Provinsi Lampung. (red)

Berita Terkait

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN
Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI
Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung
Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga
Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 
PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota
Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja
Kembali terpilih pimpin FKWKP Bambang hartono integritas dan profesionalitas harga mati
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:05 WIB

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:14 WIB

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:05 WIB

Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:39 WIB

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:38 WIB

Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:32 WIB

Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita

Berita Terbaru

Berita

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:05 WIB

Bandar Lampung

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Feb 2026 - 19:14 WIB

Banten

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:39 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x