Penerbitan HGU PT SGC Diduga Kangangi Kemenhan, Massa Desak Kejagung Periksa Menteri ATR/BPN

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKARPOST.COM, JAKARTA – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Triga Lampung kembali menggelar demonstrasi di Jakarta, Senin (…), dengan menggeruduk Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Aksi ini merupakan gabungan sejumlah organisasi masyarakat dan mahasiswa, di antaranya DPP Akar Lampung, DPP Pematank, Aliansi Keramat, serta puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta.

Massa aksi tiba di Kantor Kementerian ATR/BPN sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat aparat Polda Metro Jaya. Aksi tersebut sempat menyebabkan kemacetan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator lapangan Rian, pengurus Keramat Lampung, menegaskan kedatangan Triga Lampung bertujuan mendesak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bertanggung jawab atas konflik agraria yang dinilai belum terselesaikan, khususnya di Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Triga Lampung Beri Sejumlah PR untuk Presiden Prabowo

“Kami menilai Kementerian ATR/BPN gagal menyelesaikan konflik agraria dan justru berpihak pada kepentingan korporasi,” tegas Rian.

Orasi dilanjutkan oleh Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, yang menyoroti perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) pada 2017 dan 2019.

Menurut Suadi, HGU tersebut diduga cacat hukum karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PDTT tahun 2015 dan 2019 menyatakan lahan yang dikelola SGC merupakan aset Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.

“Ironisnya, Kemenhan tidak pernah memberikan kuasa kepada ATR/BPN untuk memperpanjang HGU tersebut, namun perpanjangan tetap dilakukan,” ujar Suadi.

Baca Juga:  Komisi II DPR RI Ukur Ulang HGU PT. SGC, Bongkar Dugaan Penguasaan Lahan Ilegal

Beberapa tuntutan utama Triga Lampung antara lain:

1. Mencabut dan membatalkan seluruh HGU PT SGC Group

2. Menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Kemenhan RI

3. Melakukan pengukuran ulang lahan sesuai rekomendasi RDPU

4. Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terdampak konflik lahan

Usai dari Kementerian ATR/BPN, massa melanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Agung RI dengan pengawalan kepolisian. Di lokasi ini, aksi dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP Akar Lampung, Indra Musta’in.

“Kejaksaan Agung harus memeriksa mantan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Menteri ATR/BPN saat ini, Nusron Wahid,” tegas Indra.

Baca Juga:  Triga Lampung Desak Periksa Bupati Lampung Timur dan Tetapkan Tersangka Kasus Suap Zarof Ricar

Indra menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp 9,9 triliun serta kehilangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lebih dari Rp 400 miliar akibat penguasaan lahan oleh pihak ketiga.

Perwakilan Triga Lampung secara resmi menyerahkan laporan kepada Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, yang diterima Lukman, Kasubdit Hubungan Antar Lembaga Kejagung.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur, karena pada prinsipnya lahan tersebut merupakan aset Kemenhan,” ujar Lukman.

Koordinator Keramat Lampung, Sudirman Dewa, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut rekomendasi LHP BPK RI segera dilaksanakan.

“Jika diperlukan, kami akan kembali menggelar aksi lanjutan di Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dugaan Mark-Up dan Rekayasa Pengadaan Cendera Mata di Setda Bandar Lampung
Dugaan Penyimpangan Dana BTT Rp21,5 Miliar di BPBD Kota Bandar Lampung
Sekdaprov Lampung Dukung Penuh Percepatan Koperasi Desa Merah Putih
Gubernur Mirza Kembangkan Strategi Besar Ekonomi Berbasis Pariwisata
RAKERDA Gerakan Pramuka Lampung Tahun 2026
Gunakan Banyak Barcode, Mafia Solar Subsidi di Bandar Lampung Dibongkar Polisi
GPN Provinsi Lampung Soroti Tertutupnya RDP DPRD Pesawaran
MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:55 WIB

Dugaan Mark-Up dan Rekayasa Pengadaan Cendera Mata di Setda Bandar Lampung

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:44 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana BTT Rp21,5 Miliar di BPBD Kota Bandar Lampung

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:18 WIB

Sekdaprov Lampung Dukung Penuh Percepatan Koperasi Desa Merah Putih

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:12 WIB

Gubernur Mirza Kembangkan Strategi Besar Ekonomi Berbasis Pariwisata

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:08 WIB

RAKERDA Gerakan Pramuka Lampung Tahun 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:22 WIB

GPN Provinsi Lampung Soroti Tertutupnya RDP DPRD Pesawaran

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:16 WIB

217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Dugaan Penyimpangan Dana BTT Rp21,5 Miliar di BPBD Kota Bandar Lampung

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:44 WIB

Bandar Lampung

RAKERDA Gerakan Pramuka Lampung Tahun 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:08 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x