Pendamping Lokal Desa (PLD) di Lamsel Diduga Langgar Permendes Serta Tercium Aroma Korupsi

Minggu, 13 Juli 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Gelombang relokasi Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kabupaten Lampung Selatan awal 2025 menyisakan sejumlah tanda tanya. Pemindahan yang dilakukan berdasarkan surat Nomor: 432/SPMT-TPP/PPK-VII/P3MD/V/2025 itu dinilai bertentangan dengan aturan resmi, menabrak prinsip penempatan berdasar domisili sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 143 Tahun 2022, serta menimbulkan dugaan agenda tersembunyi di baliknya.

Beberapa PLD mengaku kepada media ini Minggu (13-7-2025) mereka dipindahkan ke kecamatan lain yang berjarak lebih dari 60 hingga 100 kilometer dari tempat tinggal mereka. Bagi sebagian pendamping, perpindahan ini tidak hanya menyulitkan secara logistik dan finansial dengan honor di bawah UMR tetapi juga mempersulit efektivitas mereka dalam menjalankan tugas.

“Saya harus menempuh dua jam perjalanan setiap hari melewati jalur perkebunan dan jalan rusak. Padahal domisili saya jelas masih dalam satu kecamatan yang butuh pendampingan juga,” kata seorang PLD yang meminta identitasnya dirahasiakan.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara aturan, penempatan pendamping desa telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Kepmendes 143/2022:

Baca Juga:  Tangani Kasus Premanisme, Polda Kalteng Tetapkan Ketua DPD Grib Jaya Kalteng Jadi Tersangka

“Penempatan TPP dilakukan dengan mempertimbangkan domisili sesuai dengan kebutuhan wilayah pendampingan.”

Dengan kata lain, prinsip dasar penugasan adalah kedekatan tempat tinggal pendamping dengan wilayah kerja. Jika pun terdapat lebih dari satu TPP dalam satu wilayah, pemilihan selanjutnya harus didasarkan pada kinerja, pengalaman, dan kemampuan sosial sebagaimana dijelaskan dalam ayat (2) pasal yang sama.

Namun, dalam kasus Lampung Selatan, PLD yang memenuhi syarat domisili justru dipindahkan ke wilayah lain tanpa pertimbangan terbuka. Hal ini memunculkan kesan bahwa relokasi dilakukan bukan berdasarkan kebutuhan teknis, tetapi atas dasar non-substansial yang belum dijelaskan secara publik.

Dalam rapat koordinasi terakhir, (kamis 10 Juli 2025), Koordinator Kabupaten (Korkab) Lampung Selatan, Abdi Timur, disebut tidak memberikan tanggapan terhadap keluhan PLD yang terdampak relokasi.

Ia hanya menyebut bahwa dirinya mendapat perintah untuk “mencatat” tanggapan pendamping dari Koordinator TAPM Provinsi, seiring pelaksanaan instruksi dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendesa, selaku pihak yang memegang kewenangan penuh atas keputusan relokasi.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Buka Wedding Story 2026, Dukung Penguatan UMKM dan Pertumbuhan Industri Pernikahan Lokal

Meski demikian, sejumlah PLD menyebut bahwa praktik di lapangan menunjukkan usulan relokasi sering kali disusun di tingkat kabupaten, lalu dinaikkan sebagai bagian dari laporan provinsi.

Hal ini membuat banyak pihak curiga bahwa relokasi yang tampak formal ini justru dijadikan pintu masuk untuk menyingkirkan pendamping lama, dengan membuka jalan bagi rekrutmen baru.

Lebih jauh, mencuat pula isu rekrutmen berbayar yang disebut sudah terdengar sejak awal tahun melalui jalur informal dan grup WhatsApp. Dugaan keterlibatan oknum TAPM kabupaten dalam praktik ini masih simpang siur, namun beredar luas di kalangan TPP.

“Kalau benar relokasi ini bagian dari pengondisian rekrutmen baru, apalagi yang melibatkan uang, maka program pendampingan desa sudah kehilangan roh pemberdayaannya,” ujar seorang seorang PLD.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Desa PDTT dan BPSDM malalui TA Kabupaten Lampung Selatan, Abdi Timur yang dihubungu via telpon minggu (13-7-2025) belum dapat memberitanggalan resmi dengan alasan sedang ngurus Anak dan istrinya yang sedang sakit. Demikian juga dengan Tito Rahmanu selaku selaku Koordinator Provinsi tidak menggunakan hak jawabnya ketika diminta tanggapan.

Baca Juga:  Ahmad Syarifudin: Penyelenggara Pemilu Harus Gunakan Waktu Luang untuk Riset dan Kebijakan Berbasis Data

Sementara itu, para pendamping mendesak agar evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan relokasi dilakukan secara transparan, termasuk penyelidikan atas dugaan relokasi yang melanggar prinsip domisili dan indikasi rekrutmen berbasis transaksi.

Jika prinsip keadilan, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pendampingan masyarakat desa diabaikan, maka bukan hanya para pendamping yang menjadi korban, tetapi juga desa-desa yang kehilangan pendamping berkualitas karena sistem yang tidak berpihak.

“Relokasi semestinya alat penyesuaian kebutuhan lapangan, bukan senjata untuk menyingkirkan yang tak sepakat atau tak sanggup bayar.

Sementara LSM PRL dan Aliansi Pemuda Berencana melakukan Aksi di PMD Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung agar segera mengusut dugaan Money Politik dalam rekrutmen PLD.

Realise resmi: Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) dan Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL)

Berita Terkait

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta
217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026
Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung
SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER
Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta
Opsen PKB 2025 Lampung dan Perbaikan Jalan 2026 Kabupaten/Kota
PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi
Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:39 WIB

MTsN 1,2,3 Lampung Utara, Diduga Ada Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:16 WIB

217 Perusahaan Media SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan di Rakerda 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:46 WIB

Marindo Tekankan Regulasi dan Pembiayaan dalam Pengembangan Kehutanan Lampung

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:18 WIB

SMSI, AMSI dan JMSI Lampung Kompak, Gelar Sarasehan dan Luncurkan LAPOR SEKBER

Senin, 4 Mei 2026 - 20:57 WIB

Tekankan Sinergi Akademisi dan Praktisi dalam Mewujudkan Partisipasi Semesta

Senin, 4 Mei 2026 - 20:47 WIB

PMII Pringsewu Gelar Silaturahmi Akbar dan Harlah ke-66, Tegaskan Peran Mahasiswa dalam Demokrasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:30 WIB

Owner Butik Indah di Bandar Lampung Rutin Berbagi Nasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:47 WIB

Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional bersama BPS

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x