Belajar dari Kasus Tanggamus, Yasir A. Rapat : Kepala Desa Harus Perkuat Pendampingan Hukum Sejak Awal

Jumat, 2 Januari 2026 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung – masuki awal tahun anggaran, tahapan pembahasan perencanaan dan pembangunan pekon menjadi fase yang sangat krusial bagi Kepala Desa. Berbagai aspirasi masyarakat disampaikan, khususnya terkait kebutuhan infrastruktur seperti perbaikan jalan. Namun keterbatasan anggaran desa membuat tidak semua usulan dapat diakomodir, sehingga dalam banyak kondisi masyarakat akhirnya menggunakan dana swadaya.

Menurut Yasir A. Rapat, S.H., Advokat Muda Lampung Barat, kondisi tersebut menempatkan Kepala Desa pada posisi yang sangat rawan secara hukum.
“Di satu sisi Kepala Desa dituntut responsif terhadap aspirasi masyarakat, di sisi lain terikat pada keterbatasan anggaran dan regulasi. Inilah titik rawan yang sering berujung persoalan hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Peringatan Hari Otonomi Daerah 2026, Sekda Provinsi Lampung Sampaikan Amanat Mendagri Tito Karnavian

Yasir menilai, kasus-kasus yang terjadi di Kabupaten Tanggamus harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh Kepala Desa. Tidak sedikit perkara hukum yang bermula bukan dari niat korupsi, melainkan dari lemahnya administrasi, ketidaktertiban perencanaan anggaran, serta minimnya pendampingan hukum dalam pengambilan kebijakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Banyak Kepala Desa baru mencari bantuan hukum ketika sudah berhadapan dengan aparat penegak hukum. Padahal, pendampingan seharusnya dilakukan sejak tahap perencanaan dan pembahasan anggaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang memiliki tanggung jawab besar dan konsekuensi hukum serius apabila terjadi kesalahan, baik karena kelalaian maupun kesalahan prosedur.

Baca Juga:  Jaga Kondusifitas dan Kerukunan, Pemprov Lampung Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Lebih lanjut, Yasir mengingatkan agar persoalan desa tidak serta-merta ditarik ke ranah pidana.
“Dalam asas hukum administrasi negara, hukum pidana adalah upaya terakhir. Kesalahan administratif seharusnya dibina dan diperbaiki terlebih dahulu, bukan langsung dikriminalisasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Masyarakat Adat Dan Putra Daerah Tuntut Keadilan Rekrutmen Di PT GAM

Oleh karena itu, Yasir A. Rapat, S.H. mendorong para Kepala Desa untuk mulai memperkuat pendampingan hukum profesional sebagai langkah preventif. Pendampingan hukum penting untuk memastikan setiap kebijakan dan prioritas pembangunan desa memiliki dasar hukum yang kuat, melindungi Kepala Desa dari risiko hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

“Belajar dari kasus yang sudah terjadi, pendampingan hukum bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk memastikan Kepala Desa dapat bekerja dengan aman, fokus membangun desa, dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung
Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi
Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom
Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit
Eko Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur
Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri Tahun 2026: Menguatkan Integritas, Inovasi, dan Kolaborasi dalam Era Global
GPN Lampung Paparkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43 WIB

Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:39 WIB

Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:06 WIB

Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:42 WIB

GPN Lampung Paparkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:50 WIB

Marindo Kurniawan: SAKIP Bukan Sekadar Laporan, tetapi Bukti Nyata Kinerja untuk Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:16 WIB

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Resmikan Sumur Air Bersih di Aceh Besar

Berita Terbaru

Berita

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Jun 2026 - 15:31 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x