PENGELOLAAN anggaran kegiatan Apeksi Outlook 2025 di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT).
Temuan tersebut kini memicu respons dari kalangan masyarakat sipil. Ketua DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra Yudha, S.H., M.Si., menyatakan akan melaporkan hasil temuan BPK Tahun 2026 kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Inspektorat Kota Bandar Lampung agar dilakukan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami memandang setiap temuan BPK harus ditindaklanjuti secara serius. Karena itu, dalam waktu dekat kami akan menyampaikan laporan resmi kepada Kejari dan Inspektorat agar dilakukan pendalaman terhadap penggunaan anggaran kegiatan Apeksi Outlook 2025,” kata Destra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2026, Dispora Kota Bandar Lampung ditunjuk sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan Apeksi Outlook, termasuk pengadaan Event Organizer (EO).
Dalam pelaksanaannya, Kepala Dispora melalui bendahara pengeluaran mengelola anggaran sebesar Rp2.187.263.330. Selanjutnya, pemerintah menunjuk langsung PT SMT sebagai Event Organizer melalui Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor B/06/400.4.1/III.17/2025 tertanggal 28 November 2025.
Sebagai bagian dari pelaksanaan kontrak, pemerintah mentransfer dana sebesar Rp1.702.648.330 ke rekening PT SMT pada 17 Desember 2025.
Namun, hasil pemeriksaan BPK mengungkap bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, PT SMT tidak menangani seluruh kebutuhan kegiatan secara mandiri. Berdasarkan hasil konfirmasi auditor kepada Direktur Produksi PT SMT, perusahaan tersebut menggandeng PT GL untuk pengadaan berbagai peralatan pendukung acara, sementara PT SMT berfokus pada penyediaan artis dan pengisi acara.
PT GL disebut menerima dana awal sebesar Rp300.000.000 sebagai uang muka untuk membayar penyedia peralatan sekaligus menyusun dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana.
BPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban tersebut dengan mengonfirmasi langsung kepada sejumlah penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam kegiatan.
Dari hasil pemeriksaan itu, auditor menemukan adanya kemahalan harga pada sejumlah item pengadaan dengan nilai mencapai Rp149.219.000.
Temuan tersebut menunjukkan adanya selisih antara nilai yang dibayarkan dalam pertanggungjawaban kegiatan dengan harga yang diperoleh auditor melalui proses konfirmasi kepada penyedia terkait.
Menurut Destra Yudha, temuan tersebut tidak boleh berhenti pada sebatas rekomendasi administratif. Ia menilai pemerintah daerah perlu memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Anggaran daerah berasal dari uang masyarakat. Ketika auditor negara menemukan adanya kemahalan harga, maka publik berhak mengetahui bagaimana proses pengadaan itu berlangsung dan bagaimana tindak lanjutnya,” ujarnya.
Ia juga meminta Inspektorat Kota Bandar Lampung segera mengawal pelaksanaan rekomendasi BPK, termasuk memastikan pengembalian keuangan daerah apabila memang terdapat kelebihan pembayaran sebagaimana hasil pemeriksaan auditor.
Sementara itu, hingga temuan tersebut dimuat dalam LHP BPK Tahun 2026, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bandar Lampung maupun pihak PT SMT mengenai hasil pemeriksaan tersebut dan langkah yang akan ditempuh sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
Sesuai prinsip keberimbangan, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Dispora Kota Bandar Lampung, PT SMT, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2026.







