Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Sejumlah anggota Kelompok Tani (Poktan) Karya Muda di Pekon Sukawangi, Kabupaten Pringsewu, mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan benih dari pemerintah. Keluhan tersebut mencuat pada Selasa (9/6/2026) setelah sejumlah petani mengaku diminta membayar biaya tambahan saat menerima bantuan benih jagung maupun padi.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, beberapa anggota kelompok tani yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setiap kali menerima bantuan benih dari pemerintah, mereka diminta memberikan uang sebesar Rp20 ribu per sak.

“Kami setiap meminta bibit jagung atau padi yang notabene bantuan dari pemerintah diminta untuk membayar sebesar Rp20 ribu,” ujar salah seorang anggota kelompok tani.

Baca Juga:  Pasutri Bandar Lampung Berujung di Meja Pengadilan: Istri Gugat Cerai Tanpa Bukti Kuat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain persoalan biaya tambahan tersebut, para petani juga mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk subsidi. Kondisi ini dinilai berdampak pada produktivitas pertanian karena petani tidak dapat memenuhi kebutuhan pupuk secara optimal selama masa tanam.

Menurut para petani, keterbatasan akses terhadap pupuk subsidi berpengaruh langsung terhadap hasil panen yang diperoleh setiap musim tanam.

Saat dikonfirmasi, Ketua Poktan Karya Muda Sukawangi, Subyan, membenarkan adanya permintaan sejumlah uang kepada anggota kelompok tani. Namun, ia menegaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk kebutuhan administrasi dan operasional pengurusan bantuan.

“Ya, betul kami meminta itu untuk keperluan administrasi dan pulsa. Kita kan mengurus bantuan ini. Kalau handphone tidak ada kuota, tidak bisa menghubungi dinas dan lain-lain,” kata Subyan.

Baca Juga:  Eko Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa nominal yang diberikan anggota tidak bersifat tetap. Menurutnya, ada anggota yang memberikan Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, bahkan ada yang tidak memberikan uang sama sekali.

“Nominalnya tidak sama. Ada yang ngasih Rp20 ribu, ada yang Rp10 ribu, ada yang Rp5 ribu, bahkan ada yang tidak memberi sama sekali,” ujarnya.

Subyan juga menepis anggapan bahwa pungutan tersebut dilakukan secara paksa. Ia mengklaim bahwa pemberian uang dari anggota kelompok tani telah disepakati bersama dan telah dikonsultasikan dengan pihak terkait.

Baca Juga:  Opsen PKB 2025 Lampung dan Perbaikan Jalan 2026 Kabupaten/Kota

“Kalau berdasarkan kesepakatan dan tidak ada pemaksaan, menurut kami tidak masalah. Kami juga tahu kalau hal seperti itu tidak boleh jika dilakukan dengan paksaan,” katanya.

Meski demikian, pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan petani terkait mekanisme penyaluran bantuan pemerintah yang seharusnya diterima secara utuh oleh penerima manfaat tanpa adanya beban biaya tambahan.

Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk instansi pertanian setempat, dapat memberikan klarifikasi serta melakukan pengawasan agar penyaluran bantuan pertanian berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir
Prof Harris Arthur Hedar Dorong PFII Jadi Penggerak Ekonomi Indonesia
Laskar Lampung Desak Pansus Usut Polemik SMA Siger
Aksi di Kejati Berakhir Memanas
Wagub Jihan Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat
Ketum ABR Desak Dugaan Kasus yang Menyeret Jampidsus Diusut Transparan
Lampung Pacu Jalan BNS, Rp45 Miliar untuk Sentra Pangan
SMSI Lampung Tolak HPN 2027 Jika Pemprov Hanya Dukung Satu Organisasi Pers

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:45 WIB

Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:02 WIB

Fondasi Kemajuan Lampung Ada pada Disiplin Fiskal

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Laskar Lampung Desak Pansus Usut Polemik SMA Siger

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:58 WIB

Aksi di Kejati Berakhir Memanas

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:52 WIB

Wagub Jihan Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:50 WIB

Ketum ABR Desak Dugaan Kasus yang Menyeret Jampidsus Diusut Transparan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:56 WIB

Lampung Pacu Jalan BNS, Rp45 Miliar untuk Sentra Pangan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:44 WIB

Lampung Bangun Ekosistem Investasi Berbasis Hilirisasi

Berita Terbaru

Berita

Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir

Minggu, 12 Jul 2026 - 18:45 WIB

Home

Fondasi Kemajuan Lampung Ada pada Disiplin Fiskal

Minggu, 12 Jul 2026 - 03:02 WIB

Bandar Lampung

Ujian Integritas Pemerintah dalam Menjamin Hak Pendidikan Anak

Minggu, 12 Jul 2026 - 02:40 WIB

Opini

Daerah Maju Dimulai dari DPRD yang Mendengar Suara Rakyat

Minggu, 12 Jul 2026 - 01:13 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x