Lampung – Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (28/4/2026).
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Arinal Djunaidi diketahui menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB di ruang Pidsus Kejati Lampung. Pemeriksaan berlangsung cukup lama, yakni hingga sekitar pukul 22.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai pemeriksaan, Arinal terlihat keluar dari ruangan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia juga telah menggunakan gelang penanda tahanan.
Sebelum penetapan tersangka, suasana di Kantor Kejati Lampung terlihat tidak biasa. Sejak sore hari, sejumlah kendaraan operasional tampak bersiaga.
Beberapa di antaranya adalah kendaraan Polisi Militer serta mobil tahanan berwarna hijau yang terparkir di area Kejati. Sekitar pukul 18.30 WIB, seorang dokter juga terlihat memasuki ruang pemeriksaan Pidsus.
Kehadiran dokter tersebut diduga sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.
Momen keluarnya Arinal Djunaidi dengan rompi tahanan menjadi penegasan status hukumnya. Penetapan ini sekaligus menjawab spekulasi publik terkait pemeriksaan yang sebelumnya sempat tertunda.
Kasus ini turut menyita perhatian karena Arinal merupakan tokoh penting yang pernah menjabat sebagai Gubernur Lampung.
Hingga saat ini, pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi secara lengkap kepada media. Termasuk terkait pasal yang disangkakan serta kemungkinan penahanan lanjutan.
Namun, penyidik memastikan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang cukup.
Kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya ini diperkirakan akan terus berkembang dan menjadi sorotan publik dalam waktu dekat.





