Arinal Djunaidi Ditahan? Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Kasus PT LEB

Selasa, 28 April 2026 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (28/4/2026).

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Arinal Djunaidi diketahui menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB di ruang Pidsus Kejati Lampung. Pemeriksaan berlangsung cukup lama, yakni hingga sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga:  DPRD Soroti Pemutakhiran Data, 100 Ribu Peserta BPJS PBI di Lampung Dinonaktifkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai pemeriksaan, Arinal terlihat keluar dari ruangan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia juga telah menggunakan gelang penanda tahanan.

Sebelum penetapan tersangka, suasana di Kantor Kejati Lampung terlihat tidak biasa. Sejak sore hari, sejumlah kendaraan operasional tampak bersiaga.

Beberapa di antaranya adalah kendaraan Polisi Militer serta mobil tahanan berwarna hijau yang terparkir di area Kejati. Sekitar pukul 18.30 WIB, seorang dokter juga terlihat memasuki ruang pemeriksaan Pidsus.

Baca Juga:  Resmi, Veni Devialesti Kukuhkan Posisi sebagai Kepala Diskominfo Bandar Lampung

Kehadiran dokter tersebut diduga sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.

Momen keluarnya Arinal Djunaidi dengan rompi tahanan menjadi penegasan status hukumnya. Penetapan ini sekaligus menjawab spekulasi publik terkait pemeriksaan yang sebelumnya sempat tertunda.

Kasus ini turut menyita perhatian karena Arinal merupakan tokoh penting yang pernah menjabat sebagai Gubernur Lampung.

Baca Juga:  Aktivis HAM Soroti Eksepsi Polisi di PN Sorong: “Ngawur dan Tak Pahami KUHAP”

Hingga saat ini, pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi secara lengkap kepada media. Termasuk terkait pasal yang disangkakan serta kemungkinan penahanan lanjutan.

Namun, penyidik memastikan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang cukup.

Kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya ini diperkirakan akan terus berkembang dan menjadi sorotan publik dalam waktu dekat.

Berita Terkait

MBG Jadi Peluang Besar UMKM dan Petani, DPRD Lampung Siap Bersinergi dengan Sekber
Sekdaprov Marindo: Tegaskan Lampung Perkuat Ketahanan Wilayah
PW PERGUNU LAMPUNG DAN KANWIL KEMENAG LAMPUNG TANDATANGANI MoU: SINERGI PERKUAT PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN ADVOKASI GURU
LSM Trinusa Serahkan Berkas Tambahan Dugaan Korupsi BOS
Dugaan Mark-Up dan Rekayasa Pengadaan Cendera Mata di Setda Bandar Lampung
Dugaan Penyimpangan Dana BTT Rp21,5 Miliar di BPBD Kota Bandar Lampung
Sekdaprov Lampung Dukung Penuh Percepatan Koperasi Desa Merah Putih
Gubernur Mirza Kembangkan Strategi Besar Ekonomi Berbasis Pariwisata
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:43 WIB

Sekdaprov Marindo: Tegaskan Lampung Perkuat Ketahanan Wilayah

Senin, 18 Mei 2026 - 21:51 WIB

STIT Pringsewu Gelar Seminar Pendidikan Berbasis Al-Qur’an

Senin, 18 Mei 2026 - 21:41 WIB

PW PERGUNU LAMPUNG DAN KANWIL KEMENAG LAMPUNG TANDATANGANI MoU: SINERGI PERKUAT PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN ADVOKASI GURU

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:18 WIB

Sekdaprov Lampung Dukung Penuh Percepatan Koperasi Desa Merah Putih

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:12 WIB

Gubernur Mirza Kembangkan Strategi Besar Ekonomi Berbasis Pariwisata

Kamis, 30 April 2026 - 18:22 WIB

LSM Trinusa Laporkan Dua Sekolah di Lampung Selatan ke Kejaksaan Negeri

Rabu, 29 April 2026 - 20:49 WIB

Marindo Kurniawan Tinjau pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru

Rabu, 29 April 2026 - 17:17 WIB

Pemprov Lampung dan Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Pendidikan

STIT Pringsewu Gelar Seminar Pendidikan Berbasis Al-Qur’an

Senin, 18 Mei 2026 - 21:51 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x