Mantan Kepala Disdik Bandar Lampung Miliki Harta Rp41,2 Miliar, Dinilai Tak Wajar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh Eka Afriana, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, mengejutkan publik. Dalam laporan periode 2022 yang disampaikan pada 23 Maret 2023, tertera total harta kekayaan sebesar Rp41.217.077.008.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harta tersebut didominasi oleh tanah dan bangunan senilai Rp40,42 miliar yang tersebar di Kabupaten Lampung Selatan. Termasuk di dalamnya satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.940 m²/300 m² senilai Rp40,15 miliar.

Namun, sejumlah pengamat antikorupsi dan masyarakat menilai bahwa nominal tersebut tidak sesuai dengan jabatan dan pola kepatuhan pelaporan yang wajar bagi seorang kepala dinas di kota berukuran sedang seperti Bandar Lampung.

Sebagai Kepala Dinas, estimasi gaji dan tunjangan per bulan maksimal sekitar Rp15–25 juta.

Total harta Rp41,2 miliar setara dengan lebih dari 150 tahun penghasilan tanpa pengeluaran.

Baca Juga:  Alam Baka Gelar Aksi Jilid II, Soroti Risiko Korupsi dalam Program MBG

Tanah seluas 1.940 m² + bangunan 300 m² di Lampung Selatan dinilai Rp40,15 miliar.

Jika dihitung, harga per m² tanah mencapai Rp20,7 juta, sedangkan harga wajar di Lampung Selatan untuk kawasan non-prima umumnya hanya Rp1–5 juta/m².

Laporan menyatakan hutang Rp0, padahal aset sangat besar. Tidak masuk akal jika tidak ada skema kredit perbankan untuk akuisisi aset puluhan miliar.

Kas dan setara kas hanya Rp120 juta, sangat kecil dibanding aset tetap.

Surat berharga Rp0, dan harta bergerak lainnya hanya Rp206 juta.

LHKPN tidak mencantumkan harta pasangan dan anak (sesuai kewajiban UU). Hal ini mencurigakan karena aset besar kemungkinan atas nama keluarga.

Harta kekayaan Eka Afriana dalam LHKPN tidak mencerminkan kewajaran yang sesuai dengan jabatan, masa kerja, dan wilayah tugasnya. Indikasi ketidaksesuaian meliputi, Nilai aset tanah yang sangat di atas harga pasar. Ketidakmampuan menjelaskan sumber penghasilan. Potensi tidak dilaporkannya aset atas nama keluarga. Publik mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan verifikasi lapangan dan audit kepatuhan terhadap laporan ini.

Baca Juga:  Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Tidak Sebanding dengan Gaji & Tunjangan ASN, Estimasi penghasilan Kepala Dinas (gaji + tunjangan) maksimal Rp25 juta/bulan.

Dalam 20 tahun karier (asumsi tanpa pengeluaran), akumulasi maksimal hanya Rp6 miliar.

Selisih Rp35 miliar tidak dapat dijelaskan dari penghasilan resmi.

Nilai Tanah Tidak Masuk Akal, Tanah 1.940 m² + bangunan 300 m² di Lampung Selatan dinilai Rp40,15 miliar.

Jika dihitung: Harga tanah per m² = Rp40,15M / 1.940 m² ≈ Rp20,7 juta/m²

Harga wajar kawasan serupa: Rp1–5 juta/m² (kecuali kawasan komersial premium, yang jarang ada di Lampung Selatan).

Tidak Ada Hutang, Aset puluhan miliar tanpa hutang bank sangat tidak wajar bagi ASN.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Pertanyakan Tunggakan Program P2KM Capai 2,7 Miliar

Hal ini mengindikasikan potensi pembelian tunai dengan sumber dana tidak jelas.

Rendahnya Aset Likuid, Kas hanya Rp120 juta → tidak proporsional untuk kebutuhan operasional dan gaya hidup pemilik aset Rp41 miliar.

Surat berharga Rp0 → tidak ada diversifikasi investasi yang sehat.

Tidak Melaporkan Harta Pasangan & Anak, Berdasarkan UU No. 28/1999 dan aturan KPK, LHKPN wajib mencantumkan harta suami/istri dan anak tanggungan.

Dalam dokumen Eka Afriana, tidak ada satu pun aset atas nama keluarga.

Harta Eka Afriana tidak sesuai dengan kewajaran jabatan, masa kerja, dan profil keuangan ASN pada umumnya. Nilai tanah tidak realistis, tidak ada hutang, serta tidak dilaporkannya aset keluarga menimbulkan dugaan kuat adanya pencucian uang atau penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan.

Berita Terkait

Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir
Ujian Integritas Pemerintah dalam Menjamin Hak Pendidikan Anak
Prof Harris Arthur Hedar Dorong PFII Jadi Penggerak Ekonomi Indonesia
Laskar Lampung Desak Pansus Usut Polemik SMA Siger
Aksi di Kejati Berakhir Memanas
Wagub Jihan Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat
Ketum ABR Desak Dugaan Kasus yang Menyeret Jampidsus Diusut Transparan
Lampung Pacu Jalan BNS, Rp45 Miliar untuk Sentra Pangan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:45 WIB

Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:02 WIB

Fondasi Kemajuan Lampung Ada pada Disiplin Fiskal

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Laskar Lampung Desak Pansus Usut Polemik SMA Siger

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:58 WIB

Aksi di Kejati Berakhir Memanas

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:52 WIB

Wagub Jihan Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:50 WIB

Ketum ABR Desak Dugaan Kasus yang Menyeret Jampidsus Diusut Transparan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:56 WIB

Lampung Pacu Jalan BNS, Rp45 Miliar untuk Sentra Pangan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:44 WIB

Lampung Bangun Ekosistem Investasi Berbasis Hilirisasi

Berita Terbaru

Berita

Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir

Minggu, 12 Jul 2026 - 18:45 WIB

Home

Fondasi Kemajuan Lampung Ada pada Disiplin Fiskal

Minggu, 12 Jul 2026 - 03:02 WIB

Bandar Lampung

Ujian Integritas Pemerintah dalam Menjamin Hak Pendidikan Anak

Minggu, 12 Jul 2026 - 02:40 WIB

Opini

Daerah Maju Dimulai dari DPRD yang Mendengar Suara Rakyat

Minggu, 12 Jul 2026 - 01:13 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x