KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, kembali menjadi sorotan setelah menyatakan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Pernyataan tersebut muncul di tengah desakan agar Bawaslu membuka dokumen resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Sebelumnya, Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung menilai respons Ketua Bawaslu yang mengarahkan konfirmasi awak media kepada anggota lembaga tidak mencerminkan tanggung jawab seorang pimpinan, terlebih substansi yang dipertanyakan berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara.
Sorotan itu berawal dari hasil pemeriksaan BPK terhadap belanja alat tulis kantor (ATK) pada Bawaslu Kabupaten Pesawaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan pemeriksaan, realisasi belanja ATK tercatat sebesar Rp408.560.000 yang digunakan untuk kebutuhan komputer supply, jasa fotokopi, dan alat tulis kantor pada tahapan Pilkada 2024, Pilkada 2025, serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tahun 2025.
Rinciannya meliputi belanja Pilkada 2024 sebesar Rp264.480.000, Pilkada 2025 sebesar Rp33.100.000, dan PSU 2025 sebesar Rp110.980.000.
BPK juga mencatat dokumen pertanggungjawaban transaksi kepada salah satu penyedia, IFC, senilai Rp141.400.000. Namun, berdasarkan hasil konfirmasi kepada penyedia dan pemeriksaan atas catatan transaksi, nilai belanja yang tercatat hanya sebesar Rp33.641.000 dengan nilai pajak Rp2.196.000.
Atas kondisi tersebut, BPK menemukan selisih sebesar Rp105.563.000. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), auditor menyatakan bukti pertanggungjawaban atas transaksi tersebut belum sesuai dengan ketentuan.
Ketua GPN Provinsi Lampung, Adi Chandra Gutama, menilai temuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata karena menyangkut integritas pengelolaan keuangan negara.
“Perbedaan antara dokumen pertanggungjawaban dengan catatan transaksi asli dari penyedia harus dijelaskan secara terbuka. Transparansi penting agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap pengelolaan anggaran penyelenggara pemilu,” ujar Adi.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai penyelesaian temuan tersebut.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, hanya menjawab singkat, “Konfirmasi kesini ya,” sambil meneruskan nomor WhatsApp salah seorang anggota Bawaslu berinisial AP.
“Maksudnya mengirim nomor WhatsApp tersebut bisa menyelesaikan masalah yang menjadi temuan BPK? Apa nomor WhatsApp tersebut bisa menghalangi tugas-tugas awak media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial?” kata Adi, yang akrab disapa Bung Chan.
Menurutnya, sebagai pimpinan yang mengoordinasikan pengelolaan anggaran, Ketua Bawaslu seharusnya memberikan penjelasan resmi kepada publik, bukan mengalihkan konfirmasi kepada pihak lain.
Perkembangan terbaru, setelah pemberitaan dimuat, Fatihunnajah menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media bahwa “sudah ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.”
Namun, pernyataan tersebut dinilai belum cukup menjawab substansi pertanyaan mengenai status penyelesaian temuan BPK.
Manajemen Akarpost.com mempertanyakan dasar pernyataan tersebut dan meminta agar Bawaslu Kabupaten Pesawaran menunjukkan dokumen resmi apabila benar temuan itu telah diselesaikan atau kerugian telah dipulihkan sesuai mekanisme yang berlaku.
1. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) apabila penyelesaian dilakukan melalui mekanisme pengakuan tanggung jawab atau cicilan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Surat Tanda Setoran atau bukti penyetoran/pengembalian ke rekening yang ditetapkan sesuai mekanisme resmi.
3. Dokumen resmi yang menunjukkan penyelesaian kewajiban atau status tindak lanjut atas temuan tersebut.
4. Hasil pemantauan tindak lanjut BPK atau dokumen resmi lain yang menyatakan rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Menurut manajemen Akarpost.com, penyampaian dokumen tersebut penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa rekomendasi auditor negara benar-benar telah dilaksanakan.
Hingga berita ini diterbitkan, Bawaslu Kabupaten Pesawaran belum memberikan dokumen resmi yang menunjukkan status penyelesaian temuan BPK sebagaimana diminta. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi maupun dokumen pendukung dari Bawaslu Kabupaten Pesawaran apabila telah diterima.








