PELAKSANAAN proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan publik. Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung mendesak pemerintah melakukan pengawasan ketat serta audit menyeluruh terhadap proyek senilai Rp23,99 miliar tersebut menyusul adanya dugaan permasalahan dalam pelaksanaannya.
Menurut GPN Provinsi Lampung, proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 itu merupakan infrastruktur strategis yang berfungsi sebagai pengendali banjir sekaligus pelindung kawasan permukiman dan lahan pertanian. Karena itu, setiap tahapan pekerjaan dinilai harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Berdasarkan informasi tender dan papan proyek di lokasi, pekerjaan tersebut berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun rincian proyek meliputi paket Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan, dengan Nomor Kontrak HK0201/B/Bbws5.10.2/2026/01 tertanggal 17 Juni 2026, nilai kontrak sebesar Rp23.999.926.129, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, berlokasi di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Tirta Indo Karya, sedangkan pengawasan dilakukan oleh PT Rayakonsult KSO PT Bina Buana Raya.
Selain itu, paket pengawasan teknik dan supervisi proyek tersebut juga tercatat dalam sistem LPSE Kementerian PUPR dengan kode lelang 10111157000.
Ketua GPN Provinsi Lampung, Adi Chandra Gutama, menegaskan bahwa seluruh proyek yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila terdapat indikasi penyimpangan, baik dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan, maka hal tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui audit oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum. Transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam pengelolaan keuangan negara,” ujar Adi.
Ia menilai dugaan yang berkembang di lapangan harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif, independen, dan profesional berdasarkan alat bukti yang sah. Untuk itu, GPN Provinsi Lampung meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan evaluasi terhadap seluruh tahapan pelaksanaan proyek apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Adi, pengawasan terhadap proyek bernilai puluhan miliar rupiah tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan administrasi, tetapi juga menjamin kualitas konstruksi agar mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
GPN Provinsi Lampung juga mendesak BBWS Mesuji Sekampung untuk membuka informasi pelaksanaan proyek kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan keuangan negara. Informasi tersebut mencakup perkembangan fisik pekerjaan, metode pelaksanaan, hasil pengawasan konsultan supervisi, hingga kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak.
“Proyek bernilai puluhan miliar rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum. Pengawasan publik menjadi bagian penting agar kualitas pekerjaan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjamin keberlanjutan fungsi infrastruktur pengendali banjir,” kata Adi.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prinsip utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya pada proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai melalui APBN.
Meski demikian, hingga berita ini disusun belum terdapat putusan maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi, kolusi, atau nepotisme (KKN) dalam proyek tersebut. Dugaan yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui proses audit, pemeriksaan teknis, serta mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum, BBWS Mesuji Sekampung, PT Tirta Indo Karya, PT Rayakonsult KSO PT Bina Buana Raya, maupun pihak terkait lainnya apabila ingin menyampaikan penjelasan atau tanggapan atas pelaksanaan proyek tersebut.
Dengan demikian, pemberitaan ini disampaikan berdasarkan informasi yang tersedia dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, objektivitas, serta kepentingan publik dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.








