BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap berbagai persoalan serius dalam tata kelola PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) Perseroda. Hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan milik Pemerintah Provinsi Lampung tersebut menghadapi risiko terhadap keberlangsungan usaha (going concern) sekaligus belum sepenuhnya mematuhi ketentuan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mulai dari tata kelola administrasi, penyusunan dokumen perusahaan, pelaporan, hingga pengelolaan keuangan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menyebut kondisi keuangan PT LJU berada dalam kategori distress zone, yakni kondisi yang menunjukkan tingginya risiko kesulitan keuangan apabila tidak segera dilakukan pembenahan. Sepanjang Tahun Buku 2021 hingga Semester I Tahun 2025, PT LJU lebih banyak mencatat kerugian dan hanya membukukan laba pada Tahun Buku 2023 sebesar Rp192,12 miliar serta Tahun Buku 2024 sebesar Rp17,56 miliar.
Namun, laba tersebut dinilai belum mencerminkan keberhasilan bisnis inti perusahaan. BPK menemukan bahwa keuntungan PT LJU sebagian besar berasal dari dividen anak usaha, PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), sehingga perusahaan masih bergantung pada pendapatan non-operasional. Kondisi tersebut menunjukkan aktivitas usaha utama PT LJU belum mampu menghasilkan keuntungan secara mandiri dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BPK juga mengungkap sejumlah kegiatan usaha PT LJU dijalankan tanpa didukung studi kelayakan (feasibility study) yang memadai. Akibatnya, berbagai aktivitas bisnis dinilai tidak memiliki dasar analisis yang kuat mengenai potensi pasar, tingkat persaingan, maupun proyeksi keuntungan.
Selain itu, hingga Semester I Tahun 2025 perusahaan belum memiliki usaha utama yang mampu menjadi sumber pendapatan berkelanjutan. Dampaknya, target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tidak dapat tercapai.
Pemeriksaan BPK juga menemukan sejumlah ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengelolaan BUMD.
RKAP Tahun 2024 diketahui baru disahkan setelah melewati batas waktu yang ditentukan. Sementara RKAP Tahun 2025 hingga Semester I belum memperoleh pengesahan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), padahal dokumen tersebut merupakan pedoman utama operasional perusahaan yang wajib disahkan setiap tahun.
Tidak hanya itu, laporan tahunan direksi dan komisaris Tahun 2024 juga belum memperoleh persetujuan, belum ditandatangani bersama, serta belum disahkan melalui RUPS.
BPK turut mencatat komisaris tidak menyampaikan laporan triwulanan. Sementara direksi belum menyampaikan laporan bulanan maupun laporan triwulanan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pengelolaan perusahaan daerah.
Temuan tersebut dinilai menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap mekanisme pertanggungjawaban perusahaan dan berpotensi mengurangi efektivitas fungsi pengawasan oleh pemegang saham.
Dalam aspek keuangan, BPK menemukan ketidaksesuaian pencatatan Beban Pokok Pendapatan Managed Service sebesar Rp41 juta. Pencatatan tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya sehingga berpotensi memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan perusahaan.
Selain itu, BPK mengungkap penetapan standar penghasilan direksi dan komisaris, termasuk pembayaran gaji direksi, yang dinilai belum sesuai ketentuan.
Pemeriksaan juga menemukan pembayaran beban penghasilan pegawai sebesar Rp45,02 juta yang dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem pengendalian internal serta belum optimalnya penerapan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
BPK juga menyoroti fungsi pembinaan terhadap PT LJU oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Tim Pembina BUMD yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/412/B.04/HK/2025.
Menurut BPK, fungsi pembinaan dan pengawasan perlu diperkuat agar penerapan Good Corporate Governance (GCG) dapat berjalan secara konsisten, sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap perusahaan daerah.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Lampung selaku pemegang saham agar memerintahkan Komisaris Utama PT LJU menginstruksikan direksi melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dan strategi bisnis perusahaan.
Rekomendasi itu meliputi optimalisasi seluruh sumber daya perusahaan untuk menghasilkan laba berkelanjutan, penyusunan strategi bisnis yang lebih efektif, pengembangan usaha baru sesuai ketentuan pendirian perusahaan, serta penyusunan studi kelayakan yang komprehensif dengan mempertimbangkan aspek pemasaran dan tingkat persaingan.
BPK juga meminta Tim Pembina BUMD Provinsi Lampung menyusun kajian menyeluruh mengenai arah keberlangsungan usaha PT LJU agar perusahaan memiliki fondasi bisnis yang sehat, mengurangi ketergantungan terhadap pendapatan non-operasional, serta mampu menjalankan fungsinya sebagai BUMD strategis milik Pemerintah Provinsi Lampung sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) Perseroda belum memberikan tanggapan resmi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Permintaan konfirmasi yang disampaikan oleh Organisasi Kepemudaan (OKP) Provinsi Lampung juga belum memperoleh respons.








