Disdikbud Lampung Tindak Lanjuti Temuan BPK soal Dana BOSP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERAKAN Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung mengapresiasi langkah cepat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas hasil pemeriksaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025.

Apresiasi tersebut disampaikan setelah Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., memastikan seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti bersama satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Sebelumnya, BPK mengungkap sejumlah permasalahan dalam pengelolaan Dana BOSP pada 17 sekolah negeri di Provinsi Lampung. Temuan tersebut meliputi pembayaran honorarium ganda, pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, hingga penggunaan anggaran yang didukung bukti pertanggungjawaban yang tidak mencerminkan kondisi riil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menyatakan pengelolaan Dana BOSP melalui Disdikbud Provinsi Lampung belum sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih memerlukan penguatan sistem pengendalian intern serta pengawasan.

Baca Juga:  Janji Politik, dan Ujian Kepemimpinan Lampung 2026

Pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan Dana BOSP sebesar Rp331,59 miliar. Hingga 30 September 2025, realisasi anggaran mencapai Rp160,73 miliar atau sekitar 48 persen dari total pagu. Dana tersebut digunakan untuk mendukung operasional 240 SMA Negeri, 109 SMK Negeri, dan 13 SLB Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan pembayaran honorarium ganda kepada tujuh guru peserta Program Lampung Mengajar yang juga menerima honorarium dari Dana BOSP pada empat sekolah negeri dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp40,69 juta.

Selain itu, BPK menemukan pembayaran honorarium kepada administrator website di SMKN 2 Bandar Lampung yang tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp9,76 juta.

Sementara itu, temuan terbesar berasal dari pengelolaan Dana BOSP pada 13 sekolah negeri yang terdiri atas delapan SMA Negeri dan lima SMK Negeri. Nilai penggunaan anggaran yang belum didukung bukti pertanggungjawaban sesuai kondisi riil mencapai Rp271,97 juta.

Baca Juga:  LSM RUBIK dan GEMBOK Aksi di Kejati Lampung

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Thomas Amirico menegaskan seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti melalui penyelesaian administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran sesuai ketentuan, serta penguatan mekanisme pengawasan di lingkungan sekolah.

“Alhamdulillah semua sudah beres,” ujar Thomas Amirico.

Ketua GPN Provinsi Lampung, Adi Chandra Gutama, menilai respons cepat Disdikbud menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan sektor pendidikan sekaligus menjalankan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Menurut Adi, keterbukaan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan auditor negara merupakan langkah penting untuk memperkuat akuntabilitas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.

 “Kami mengapresiasi komitmen Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Bapak Thomas Amirico, S.STP., M.H., yang telah menindaklanjuti temuan BPK RI Tahun Anggaran 2025. Sikap terbuka dan responsif terhadap hasil pemeriksaan merupakan langkah positif untuk memperkuat akuntabilitas sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan,” kata Adi.

Ia berharap tindak lanjut tersebut tidak berhenti pada penyelesaian administratif semata, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan, serta memastikan pengelolaan Dana BOSP ke depan semakin efektif, efisien, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Surat Edaran Disdik Lampung 2026, Sekolah Tak Boleh Paksa Orang Tua Beli Seragam

Adi menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah, BPK, dan masyarakat perlu terus diperkuat agar pengawasan terhadap anggaran pendidikan berjalan secara berkelanjutan. Menurutnya, tata kelola yang baik akan memastikan setiap rupiah Dana BOSP benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik di Provinsi Lampung.

“Langkah cepat Disdikbud dalam menyelesaikan rekomendasi BPK patut diapresiasi. Ke depan, yang tidak kalah penting adalah menjaga konsistensi pengawasan sehingga potensi permasalahan serupa dapat dicegah sejak dini dan pengelolaan anggaran pendidikan semakin berkualitas,” tutup Adi.

Berita Terkait

Fatihunnajah Dinilai Hindari Substansi Konfirmasi
Proyek Tanggul Way Ketibung–Way Sulan Rp23,99 Miliar Disorot
Langgar Ketentuan RKAP hingga Pembayaran Penghasilan Direksi
Bandar Lampung Expo Jadi Ruang Promosi Produk Unggulan dan Peluang Investasi
Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan Gunung Sugih
Fraksi DPRD Lampung Sepakat Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Dilanjutkan
Pemprov Lampung Perkuat Strategi Percepatan Penanggulangan TBC
Jihan Dampingi Wamenperin Tinjau Calon Balai Diklat Industri
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:19 WIB

Disdikbud Lampung Tindak Lanjuti Temuan BPK soal Dana BOSP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:28 WIB

Fatihunnajah Dinilai Hindari Substansi Konfirmasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:21 WIB

Proyek Tanggul Way Ketibung–Way Sulan Rp23,99 Miliar Disorot

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:44 WIB

Langgar Ketentuan RKAP hingga Pembayaran Penghasilan Direksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:13 WIB

Bandar Lampung Expo Jadi Ruang Promosi Produk Unggulan dan Peluang Investasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:28 WIB

Fraksi DPRD Lampung Sepakat Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Dilanjutkan

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Strategi Percepatan Penanggulangan TBC

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:47 WIB

Jihan Dampingi Wamenperin Tinjau Calon Balai Diklat Industri

Berita Terbaru

Advetorial

Disdikbud Lampung Tindak Lanjuti Temuan BPK soal Dana BOSP

Sabtu, 18 Jul 2026 - 20:19 WIB

Berita

Fatihunnajah Dinilai Hindari Substansi Konfirmasi

Sabtu, 18 Jul 2026 - 18:28 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x