PERMAHI Lampung Tegaskan Dukungan atas Sikap Kapolda Lampung: 20% HGU Merupakan Kewajiban Hukum dan Hak Konstitusional Rakyat

Senin, 19 Januari 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, 19 Januari 2026 — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menyatakan dukungan penuh dan tegas terhadap sikap Kapolda Lampung dalam mendorong pemenuhan kewajiban alokasi 20% Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat. Langkah tersebut dipandang sebagai bentuk nyata penegakan hukum serta kehadiran negara dalam menyelesaikan konflik agraria yang selama ini berlarut di Provinsi Lampung.

Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, menegaskan bahwa kewajiban alokasi 20% HGU bukanlah kebijakan opsional, melainkan perintah hukum yang bersumber langsung dari konstitusi dan peraturan perundang-undangan di bidang agraria.

“PERMAHI Lampung mendukung sikap Kapolda Lampung karena hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum. Alokasi 20% HGU untuk masyarakat adalah kewajiban yuridis yang harus dilaksanakan secara konkret oleh pemegang HGU, bukan sekadar janji normatif,” tegas Tri Rahmadona.

Baca Juga:  Pemkab Pesibar Resmi Lantik 943 PPPK, Penandatanganan Kontrak Dilakukan dalam Dua Sesi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PERMAHI Lampung menegaskan bahwa kewajiban 20% HGU memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 6, yang menegaskan fungsi sosial setiap hak atas tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang mewajibkan pemberian dan perpanjangan HGU memperhatikan kepentingan masyarakat dan agenda reforma agraria.

Baca Juga:  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal bersama Rombongan Komisi V DPR RI Tinjau Exit Tol Lematang,Tanjung Bintang, Lampung Selatan

Program Reforma Agraria Nasional (TORA), di mana alokasi 20% HGU merupakan instrumen hukum untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah.

PERMAHI Lampung mencatat bahwa berdasarkan berbagai kajian dan temuan Forum Polisi dan Masyarakat (FPKM), konflik agraria di Lampung masih didominasi oleh sengketa HGU. Akar persoalan utamanya adalah ketimpangan penguasaan lahan serta tidak optimalnya pelaksanaan kewajiban sosial oleh perusahaan pemegang HGU.

Dalam konteks ini, implementasi kewajiban 20% HGU dipandang sebagai langkah preventif dan solutif untuk meredam konflik agraria melalui skema kemitraan yang berkeadilan dan berlandaskan hukum.

Baca Juga:  PERMAHI Lampung Akan Lanjutkan Aksi ke Komisi III DPR RI Terkait Dugaan Penanganan Narkotika

Sikap PERMAHI Lampung
Sebagai organisasi mahasiswa hukum, PERMAHI Lampung menyatakan sikap:

Mendukung penuh Kapolda Lampung dalam mengawal dan menegakkan implementasi kewajiban 20% HGU.

Mendesak Pemerintah Daerah dan BPN untuk membuka data HGU secara transparan dan akuntabel.

Menuntut perusahaan pemegang HGU agar melaksanakan kewajiban sosialnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Mengajak masyarakat sipil dan akademisi hukum untuk turut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar tidak menyimpang dari tujuan reforma agraria.

“Mengabaikan kewajiban 20% HGU berarti mengingkari prinsip negara hukum dan melanggar amanat konstitusi. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” tutup Tri Rahmadona.

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan Anggaran Capai Puluhan Miliar di BPKAD Lampung Selatan
BBWS Mesuji Sekampung Tangani Gulma di Daerah Irigasi Way Rarem
Kapolres Lampung Selatan Terima Penghargaan “Baik” dari Ombudsman RI
Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam
Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN
Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI
Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung
Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:55 WIB

Dugaan Penyelewengan Anggaran Capai Puluhan Miliar di BPKAD Lampung Selatan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:37 WIB

BBWS Mesuji Sekampung Tangani Gulma di Daerah Irigasi Way Rarem

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:06 WIB

Kapolres Lampung Selatan Terima Penghargaan “Baik” dari Ombudsman RI

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:38 WIB

GRADASI Siap Laporkan Dugaan Korupsi BPTD Lampung ke Kejati dan BPKP

Senin, 9 Februari 2026 - 19:51 WIB

Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:14 WIB

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:05 WIB

Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x