Tanggamus – Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kabupaten Tanggamus menyatakan akan mengawal secara serius dugaan pelanggaran lingkungan dan penyimpangan teknis yang diduga terjadi dalam proyek PT Arkora Hydro Tbk di kawasan hulu Sungai Napal Gilih Way Panas, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Ketua Umum GPN Kabupaten Tanggamus, Agung Saputra, mengatakan berbagai temuan yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan hasil investigasi lapangan, kajian teknis, serta pengumpulan sejumlah bukti yang dilakukan dalam beberapa pekan terakhir.
“Kami tidak menolak pembangunan. Namun pembangunan harus berjalan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat. Temuan-temuan ini akan kami sampaikan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agung dalam pernyataan tertulis, Kamis, 18 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut GPN, narasi mengenai pengembangan energi baru terbarukan dan penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) yang selama ini disampaikan perusahaan dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan kondisi di lapangan.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian organisasi tersebut antara lain dugaan penyempitan alur sungai yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 dan PP Nomor 38 Tahun 2011, banjir bandang yang berulang dan merusak lahan pertanian warga, serta dugaan tersumbatnya sistem penyaring sampah yang diwajibkan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Selain itu, GPN juga menyoroti kerusakan jalan poros desa yang diduga akibat aktivitas kendaraan pengangkut material proyek, serta adanya indikasi penebangan pohon di kawasan lindung yang dinilai dapat mengganggu fungsi hidrologis dan keseimbangan ekosistem di wilayah hulu.
Atas temuan tersebut, GPN mendesak Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan yang dimiliki PT Arkora Hydro Tbk. Organisasi itu juga meminta izin usaha dan izin lingkungan dicabut apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
GPN turut meminta Polres Tanggamus dan Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk memeriksa pihak-pihak yang dinilai lalai dalam proses pengawasan maupun penerbitan izin.
“Kami meminta seluruh pihak yang terbukti melanggar agar ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan perusakan lingkungan dan pengabaian hak-hak masyarakat,” ujar Agung.
Selain meminta pertanggungjawaban perusahaan atas dugaan kerusakan lingkungan dan kerugian yang dialami masyarakat, GPN juga mendesak agar perbaikan infrastruktur jalan yang rusak segera dilakukan sesuai standar teknis.
Agung menegaskan organisasinya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Dalam waktu dekat, GPN berencana menggerakkan mahasiswa, pemuda, dan masyarakat yang terdampak untuk menggelar aksi terbuka di Kantor Bupati Tanggamus sebagai bentuk tuntutan terhadap penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan lingkungan hidup.
“Kami bukan musuh pembangunan. Kami ingin memastikan pembangunan berjalan dengan tetap berpihak kepada masyarakat dan kelestarian lingkungan,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Arkora Hydro Tbk terkait sejumlah dugaan yang disampaikan oleh GPN Kabupaten Tanggamus.





