Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN – Proyek Koperasi Merah Putih di Desa Sukajaya Pedada, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan publik. Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Lampung menduga terdapat penggunaan listrik tanpa prosedur resmi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Selain itu, GPN Lampung juga menyayangkan sikap seorang anggota DPRD berinisial FF dari Partai Nasdem yang hingga kini belum memberikan penjelasan resmi terkait informasi yang beredar mengenai proyek tersebut.

Ketua GPN Lampung, Adi Chandra Gutama atau yang akrab disapa Bung Chan, meminta dugaan penggunaan arus listrik langsung dari jaringan PLN segera ditelusuri. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi proyek, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum ketenagalistrikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan terhadap Proyek Koperasi Merah Putih Pesawaran muncul setelah beredar keterangan dari pelaksana lapangan yang mengaku menggunakan sambungan listrik langsung dari jaringan PLN untuk kebutuhan pengelasan dan penyedotan air.

Baca Juga:  Adanya Gugatan MK Terkait Hasil PSU Pesawaran Semakin Memperpanjang Drama Politik 

Menurut informasi yang beredar, penggunaan listrik tersebut dilakukan karena proyek belum memiliki meteran listrik resmi. Pernyataan itu kemudian memicu pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap aturan ketenagalistrikan yang berlaku.

Bung Chan menegaskan bahwa penggunaan tenaga listrik tanpa hak telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, apabila dugaan tersebut terbukti, pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penggunaan tenaga listrik tanpa prosedur dan tanpa hak merupakan perbuatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan. Jika terbukti, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Bung Chan, Rabu (10/6/2026).

Selain dugaan penggunaan listrik ilegal, GPN Lampung juga menyoroti pengakuan pelaksana lapangan yang menyebut proyek tersebut berkaitan dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Pesawaran berinisial FF dari Partai Nasdem.

Menurut Bung Chan, informasi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk memastikan kebenarannya. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan harus diuji berdasarkan fakta dan bukti yang sah.

Baca Juga:  Diduga Mark-Up Anggaran Miliaran Rupiah di Dinas Kesehatan Pesisir Barat, Potensi KKN Menguat!!

Ia menjelaskan bahwa anggota DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Karena itu, anggota dewan tidak diperbolehkan terlibat langsung sebagai pelaksana maupun kontraktor proyek pemerintah.

“Aturannya sudah jelas. Anggota DPRD tidak boleh merangkap sebagai pelaksana proyek pemerintah yang berhubungan dengan kewenangan dan fungsi jabatannya. Jika benar ada keterlibatan langsung, maka hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius,” katanya.

Bung Chan menambahkan, apabila ditemukan bukti keterlibatan anggota DPRD dalam proyek pemerintah, maka Badan Kehormatan DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

GPN Lampung meminta PT PLN, Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), serta DPRD Kabupaten Pesawaran untuk segera melakukan audit dan investigasi lapangan terkait dugaan penggunaan listrik tanpa izin pada proyek tersebut.

Baca Juga:  MENGULIK DUGAAN PRAKTIK KOTOR DAN KEJAHATAN ANGGARAN DI KABUPATEN TANGGAMUS

Menurut Bung Chan, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut potensi kerugian negara, keselamatan kerja, dan kepatuhan terhadap aturan hukum.

“Kami meminta aparat penegak hukum dan pihak PLN segera turun ke lokasi untuk memastikan fakta yang sebenarnya. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.

Ia juga berharap seluruh pihak yang disebut dalam dugaan tersebut dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat menjadi lebih jelas dan berimbang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun pihak yang disebut dalam dugaan tersebut terkait tudingan yang disampaikan GPN Lampung. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Berita Terkait

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir
Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???
Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung
Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi
Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom
Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:42 WIB

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:44 WIB

Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:10 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:39 WIB

Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:06 WIB

Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit

Berita Terbaru

Berita

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 19:42 WIB

Berita

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:17 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x