GPN Lampung Soroti Banner Navara City Park di Jalan Tirtayasa

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Pemasangan sejumlah banner promosi Navara City Park di ruas Jalan Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, mendadak menjadi sorotan. Banner yang dipasang di sejumlah tiang listrik itu diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum karena mengganggu estetika kota .

Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, Adi Chandra Gutama, angkat bicara terkait maraknya praktik pemasangan alat peraga promosi yang dinilai asal menempel.

“Masih saja ada pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan. Padahal promosi bisa dilakukan melalui media online atau media cetak resmi yang berbadan hukum. Pemasangan banner sembarangan ini bisa membuat kota terkesan kumuh,” tegas pria yang akrab disapa Bung Chan tersebut.

Baca Juga:  Antusias Peserta Tinggi, Babinsa 21 Cup Radin Inten Berjalan Sukses

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi temuan di lapangan, Camat Sukabumi, Syahrial, mengaku akan segera mengambil tindakan. Pihaknya akan berkoordinasi untuk menegur pihak manajemen Navara City Park.

“Kayaknya baru dipasang kemarin, belum ada laporan masuk. Nanti saya tegur pihak Navaranya,” ujar Syahrial saat dikonfirmasi awak media, Jumat (20/2/2026) .

Tindakan peneguran ini memiliki landasan hukum yang kuat. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, pemasangan banner pada fasilitas umum adalah tindakan yang dilarang.

Baca Juga:  Ketua SMSI Lampung Minta Polda Segera Tuntaskan Kasus Penabrak dan Penganiayaan Pemuda di Perumahan Bumi Asri

Pasal 65 ayat (1) secara gamblang melarang pemasangan lambang, banner, spanduk, dan atribut lainnya pada fasilitas umum seperti tiang listrik dan halte . Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga dapat menggangu ketertiban umum.

Ketua GPN menambahkan, pihaknya mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan kota yang asri dan tertib. Menurutnya, iklim investasi dan bisnis yang sehat harus dibarengi dengan komunikasi yang baik dengan pemerintah dan media.

“Kita ingin sektor bisnis hiburan dan bisnis komunikasi digital sama-sama hidup. Tapi harus tetap menjaga keindahan Kota Bandar Lampung sebagai kota metropolitan,” imbuhnya.

Baca Juga:  BPMP Lampung Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Menyambut Ramadhan 1447 H/2026

Navara City Park yang dikenal sebagai ikon wisata keluarga baru dengan puluhan wahana menarik diharapkan dapat lebih bijak dalam melakukan promosi. Pemasangan banner di jalan protokol dinilai kurang efektif dan justru mencederai keindahan kota.

Ke depannya, diharapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda dapat melakukan pengawasan intensif. Penertiban banner liar diharapkan tidak hanya gencar dilakukan menjelang Pilkada, tetapi juga secara konsensisten dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar
Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara
Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027
LSM Amunsi Lampung Soroti Anggaran BPN Kabupaten Tanggamus Tahun 2025, Temukan Alokasi Dana Rp7,67 Miliar     
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:47 WIB

Dibawah kepemimpinan H.Khuzil afwa kemenag pringsewu inisiasi pertemuan lintas organisasi keagamaan

Senin, 16 Maret 2026 - 19:26 WIB

Pungutan uang komite tiap bulan SDN 1 fajarisuk

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:49 WIB

Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan uang komite tiap bulan SDN 1 fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

Bandar Lampung

Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang

Sabtu, 14 Mar 2026 - 15:49 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x