GPN Lampung Soroti Banner Navara City Park di Jalan Tirtayasa

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Pemasangan sejumlah banner promosi Navara City Park di ruas Jalan Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, mendadak menjadi sorotan. Banner yang dipasang di sejumlah tiang listrik itu diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum karena mengganggu estetika kota .

Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung, Adi Chandra Gutama, angkat bicara terkait maraknya praktik pemasangan alat peraga promosi yang dinilai asal menempel.

“Masih saja ada pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan. Padahal promosi bisa dilakukan melalui media online atau media cetak resmi yang berbadan hukum. Pemasangan banner sembarangan ini bisa membuat kota terkesan kumuh,” tegas pria yang akrab disapa Bung Chan tersebut.

Baca Juga:  Wali Kota Eva Dwiana Pimpin Rapat Puncak Persiapan APEKSI Outlook 2025 di Bandar Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi temuan di lapangan, Camat Sukabumi, Syahrial, mengaku akan segera mengambil tindakan. Pihaknya akan berkoordinasi untuk menegur pihak manajemen Navara City Park.

“Kayaknya baru dipasang kemarin, belum ada laporan masuk. Nanti saya tegur pihak Navaranya,” ujar Syahrial saat dikonfirmasi awak media, Jumat (20/2/2026) .

Tindakan peneguran ini memiliki landasan hukum yang kuat. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, pemasangan banner pada fasilitas umum adalah tindakan yang dilarang.

Baca Juga:  LSM Amunsi Lampung Soroti Anggaran BPN Kabupaten Tanggamus Tahun 2025, Temukan Alokasi Dana Rp7,67 Miliar     

Pasal 65 ayat (1) secara gamblang melarang pemasangan lambang, banner, spanduk, dan atribut lainnya pada fasilitas umum seperti tiang listrik dan halte . Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga dapat menggangu ketertiban umum.

Ketua GPN menambahkan, pihaknya mendukung penuh arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan kota yang asri dan tertib. Menurutnya, iklim investasi dan bisnis yang sehat harus dibarengi dengan komunikasi yang baik dengan pemerintah dan media.

“Kita ingin sektor bisnis hiburan dan bisnis komunikasi digital sama-sama hidup. Tapi harus tetap menjaga keindahan Kota Bandar Lampung sebagai kota metropolitan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Efisiensi yang Pincang dan Krisis Kepercayaan Publik

Navara City Park yang dikenal sebagai ikon wisata keluarga baru dengan puluhan wahana menarik diharapkan dapat lebih bijak dalam melakukan promosi. Pemasangan banner di jalan protokol dinilai kurang efektif dan justru mencederai keindahan kota.

Ke depannya, diharapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda dapat melakukan pengawasan intensif. Penertiban banner liar diharapkan tidak hanya gencar dilakukan menjelang Pilkada, tetapi juga secara konsensisten dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???
Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung
Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi
Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom
Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit
Eko Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur
GPN Lampung Paparkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43 WIB

Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:39 WIB

Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:27 WIB

Eko Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:42 WIB

GPN Lampung Paparkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Dinas Pertanian Pringsewu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:26 WIB

Sengkarut LHKPN Pejabat Pringsewu: Jabatan Berubah Drastis dan Nilai Harta Menyusut Tak Wajar

Berita Terbaru

Berita

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:17 WIB

Berita

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Jun 2026 - 15:31 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x