LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Transparansi pelaporan harta kekayaan pejabat publik kembali menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Devi Arminanto, pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dokumen LHKPN periode pelaporan 2022, 2023, dan 2025 yang diperoleh redaksi, terdapat beberapa perubahan data yang memunculkan pertanyaan terkait konsistensi pelaporan harta kekayaan. Selain itu, tidak ditemukan data pelaporan berkala tahun 2024 sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan administrasi pelaporan LHKPN.

Dalam dokumen LHKPN yang dianalisis, nilai aset berupa tanah dan bangunan serta alat transportasi relatif tidak mengalami perubahan signifikan selama tiga periode pelaporan.

Namun, kondisi berbeda terlihat pada komponen kas dan setara kas. Pada periode 2022 saat menjabat sebagai Kepala Bidang, Devi Arminanto melaporkan kas sebesar Rp72.675.750. Nilai tersebut meningkat menjadi Rp81.167.428 pada pelaporan 2023 ketika menjabat sebagai Kepala Dinas.

Baca Juga:  Silaturahmi Tanpa Batas, Lapas Kotaagung Hadiri Halal Bihalal Virtual Kemenimipas

Akan tetapi, pada laporan 2025, jumlah kas yang tercatat turun drastis menjadi Rp13.443.455. Dengan demikian, terjadi penurunan sekitar Rp67,7 juta dibandingkan posisi tahun 2023.

Penurunan tersebut menjadi perhatian karena tidak disertai penambahan harta bergerak lainnya maupun surat berharga yang dapat menjelaskan perubahan nilai kas secara signifikan.

Temuan lain yang menjadi sorotan adalah keberadaan utang sebesar Rp100 juta yang pertama kali muncul dalam laporan periode 2023.

Pada laporan 2022, Devi Arminanto tidak mencantumkan utang atau kewajiban finansial. Namun pada laporan berikutnya, utang sebesar Rp100 juta tercatat dan tetap muncul dengan nilai yang sama pada laporan 2025.

Baca Juga:  Aktivis Lampung Desak Kejagung Tangkap Kejati Lampung dan Arinal Djunaidi: “Hukum Jangan Tunduk pada Kekuasaan”

Secara administratif, keberadaan utang tersebut memang masih sesuai dengan perhitungan total kekayaan bersih yang tercantum dalam dokumen. Akan tetapi, tidak adanya perubahan nilai utang selama dua tahun menimbulkan pertanyaan mengenai status kewajiban tersebut.

Dalam praktik pelaporan keuangan pribadi, utang umumnya mengalami perubahan nilai seiring pembayaran cicilan atau pelunasan. Karena itu, stagnasi angka utang selama dua periode pelaporan menjadi salah satu poin yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.

Selain aspek harta kekayaan, terdapat perubahan data jabatan yang tercantum dalam dokumen LHKPN.

Pada laporan periode 2023, Devi Arminanto tercatat menjabat sebagai Kepala Dinas. Namun pada laporan 2025, jabatan yang tercantum kembali menjadi Kepala Bidang.

Baca Juga:  Di Balik Kecelakaan Misterius di Tol: Cerita Babinsa yang Bongkar Penyelundupan Ekstasi

Dokumen LHKPN tidak menjelaskan latar belakang perubahan jabatan tersebut, apakah karena mutasi, rotasi jabatan, atau faktor administratif lainnya. Kondisi ini turut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian data yang dilaporkan.

Dari hasil analisis dokumen, setidaknya terdapat dua hal yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.

Pertama, penurunan kas yang cukup signifikan tanpa perubahan berarti pada aset lainnya. Kedua, keberadaan utang Rp100 juta yang tetap tercatat dengan nilai sama selama dua tahun berturut-turut.

Sebagai instrumen pencegahan korupsi, LHKPN berfungsi memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta memastikan seluruh data yang disampaikan kepada publik benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait

Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir
Prof Harris Arthur Hedar Dorong PFII Jadi Penggerak Ekonomi Indonesia
Laskar Lampung Desak Pansus Usut Polemik SMA Siger
Aksi di Kejati Berakhir Memanas
Wagub Jihan Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat
Ketum ABR Desak Dugaan Kasus yang Menyeret Jampidsus Diusut Transparan
Lampung Pacu Jalan BNS, Rp45 Miliar untuk Sentra Pangan
SMSI Lampung Tolak HPN 2027 Jika Pemprov Hanya Dukung Satu Organisasi Pers
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:45 WIB

Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:02 WIB

Fondasi Kemajuan Lampung Ada pada Disiplin Fiskal

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Laskar Lampung Desak Pansus Usut Polemik SMA Siger

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:58 WIB

Aksi di Kejati Berakhir Memanas

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:52 WIB

Wagub Jihan Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:50 WIB

Ketum ABR Desak Dugaan Kasus yang Menyeret Jampidsus Diusut Transparan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:56 WIB

Lampung Pacu Jalan BNS, Rp45 Miliar untuk Sentra Pangan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:44 WIB

Lampung Bangun Ekosistem Investasi Berbasis Hilirisasi

Berita Terbaru

Berita

Dugaan Mafia Tanah Ancam Hutan Mangrove Rokan Hilir

Minggu, 12 Jul 2026 - 18:45 WIB

Home

Fondasi Kemajuan Lampung Ada pada Disiplin Fiskal

Minggu, 12 Jul 2026 - 03:02 WIB

Bandar Lampung

Ujian Integritas Pemerintah dalam Menjamin Hak Pendidikan Anak

Minggu, 12 Jul 2026 - 02:40 WIB

Opini

Daerah Maju Dimulai dari DPRD yang Mendengar Suara Rakyat

Minggu, 12 Jul 2026 - 01:13 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x