Soal PT SGC : DPR RI dan kemenentian ATR/BPN Kembali Di Gruduk Triga Lampung

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akarpost.com, Jakarta – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Triga Lampung, terdiri atas DPP Akar, DPP Pematank, dan DPP Keramat, menggelar aksi demonstrasi di dua lokasi berbeda, yakni di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senayan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Aksi ini merupakan bagian dari perjuangan panjang masyarakat Lampung dalam menuntut penyelesaian konflik agraria yang melibatkan warga dengan PT Sugar Group Companies (SGC). Triga Lampung mendesak negara, melalui DPR RI dan Kementerian ATR/BPN RI, untuk segera mengambil langkah konkret menyelesaikan konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut.

Di depan DPR RI, massa menuntut Panitia Khusus (Pansus) Agraria untuk menindaklanjuti kasus ini sebagai prioritas kerja. Mereka meminta agar DPR menggunakan kewenangannya dalam mengawasi dan menekan pemerintah agar segera melakukan pengukuran ulang seluruh Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC secara transparan dan akuntabel dan menganggarkan anggaran pada tahun 2026 agar ukur ulang segera terlaksana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita akan terus melakukan pengawalan, kita akan terus melakukan aksi, dan kita akan melakukan prosedur-prosedur hukum yang ada di negara ini,” tegas Suadi Romli, Ketua DPP Pematank usai orasi didepan gedung DPR RI.

Baca Juga:  Kepala BPBD Provinsi Lampung Bungkam dan Blokir WhatsApp Jurnalis Saat Ditanya Soal Temuan BPK Tahun 2025

Aliansi menilai, pengukuran ulang menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan agraria, terutama guna memisahkan secara tegas antara lahan milik rakyat dan wilayah yang dikuasai perusahaan. Mereka menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian data luas HGU PT SGC yang menimbulkan indikasi penguasaan lahan melebihi batas sah, termasuk di dalamnya tanah ulayat, lahan rawa, dan tanah enclave milik masyarakat.

Berdasarkan data Triga Lampung, Kementerian ATR/BPN mencatat luas HGU PT SGC sekitar 84,5 ribu hektare, sementara izin lokasi yang diterbitkan Gubernur Lampung tahun 1991 mencapai 138 ribu hektare. Perbedaan data tersebut memperkuat dugaan adanya praktik penguasaan lahan di luar ketentuan hukum.

“untuk itu, kami mendesak Pansus konflik agraria yang dibentuk oleh DPR RI segera memanggil pihak terkait baik pemerintah provinsi Lampung masyarakat Lampung yang diwakili oleh Triga Lampung dan Kementerian ATR/BPN serta pihak kemenhan,” kata Indra Musta’in, Ketua DPP Akar Lampung.

Usai berunjuk rasa di DPR RI, massa kemudian melanjutkan aksinya ke depan Kementerian ATR/BPN RI. Di sana, mereka kembali menegaskan desakan agar pemerintah segera melaksanakan pengukuran ulang seluruh HGU PT SGC dan perusahaan afiliasinya di Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Tiga Lembaga di Lampung Gelar Aksi Akbar Desak DPR dan Kementerian ATR/BPN Ukur Ulang Lahan PT SGC

“Triga Lampung tetap mendesak keputusan hasil RDPU 15 Juli 2025 yang lalu, dimana keputusan tersebut menyampaikan bahwa, Kementerian ATR BPN harus segera melakukan ukur ulang HGU PT. SGC, terlepas dari per-awal agustus kemarin Kementerian ATR/BPN mengatakan bahwa Lahan SGC tersebut ternyata adalah milik Kemenhan,” ucap Indra.

Triga Lampung menilai Pernyataan meteri ATR/BPN yang menyebut seluruh lahan PT SGC merupakan aset milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI Angkatan Udara, sebagaimana disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang ditujukan kepada Kamenhan tahun 2015, 2019, dan 2020 berpotensi mengaburkan akar permasalahan dan tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pengukuran ulang.

Penyelesaian konflik agraria ini merupakan ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan agraria. Mereka menegaskan, pengukuran ulang HGU PT SGC harus dilakukan secara transparan dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat lokal, akademisi, serta organisasi sipil agar hasilnya objektif dan berpihak pada rakyat.

Pada aksi tersebut, Triga Lampung menyampaikan beberapa point pernyataan sikap di depan Kantor Kementerian ATR/BPN RI, yaitu:

Baca Juga:  Oknum ASN di Cukuh Balak Diduga Jual Pupuk Subsidi Melebihi HET

1. Ukur ulang HGU PT SGC harus tetap dilaksanakan. Terlepas dari siapa pun yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut, bahkan jika itu adalah milik instansi negara seperti Kemenhan, desakan ukur ulang adalah demi kepentingan dan hak- rakyat.

2. Kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi. Meskipun benar tanah itu milik Kemenhan, hak-hak rakyat yang telah dirampas atau diklaim secara sepihak wajib dikembalikan.

3. Kami menolak tegas upaya Kementerian ATR/BPN untuk menjadikan status kepemilikan Kemenhan sebagai alasan untuk melanjutkan konflik agraria dan membenarkan perampasan terhadap hak-hak rakyat. Pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik nama instansi negara demi melanggengkan ketidakadilan.

Aksi yang berlangsung damai ini mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Massa membawa berbagai spanduk dan poster yang menegaskan tuntutan mereka terhadap pemerintah dan DPR RI agar segera menuntaskan konflik agraria yang telah menahun di Lampung.

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan maka Triga Lampung mengancam akan melakukan Aksi kembali dengan menduduki dan bekemah dihalam kantor kementerian ATR/BPN.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Layanan SPBU Lampung Lewat Pelatihan Standar Baru dan Ekosistem EV
Hukum sebagai Penjaga Integritas Jurnalisme dan Penopang Demokrasi
Samsat Kota Agung Resmi Luncurkan QRIS, Pembayaran Pajak Kini Lebih Mudah
Proyek Rp 1,16 Miliar SMP Kubulangka Diduga Asal-asalan, Pejabat Diam dan Beri Komentar ‘Mantap’
HIPMI Syariah Lampung Audiensi ke Biro Perekonomian Provinsi Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Hadiri Pengukuhan Pengurus Abpednas Provinsi Lampung 2025
BBWS Mesuji Sekampung Tegaskan Proyek Irigasi Palas Sesuai Aturan: Swakelola Tipe I, Bukan Proyek Kontraktual
TRIGA Lampung Menilai Kejati Lambat dalam Mengusut Tuntas Beberapa Kasus
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 11:51 WIB

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Layanan SPBU Lampung Lewat Pelatihan Standar Baru dan Ekosistem EV

Minggu, 16 November 2025 - 15:33 WIB

Hakrab ITSNU Lampung Jadi Ajang Penguatan Solidaritas Mahasiswa Teknologi Informasi

Kamis, 13 November 2025 - 11:57 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Hadiri Pengukuhan Pengurus Abpednas Provinsi Lampung 2025

Senin, 10 November 2025 - 20:09 WIB

JMSI Lampung Dorong Silaturahmi Media dan TNI/Polri Jadi Agenda Rutin Kominfotik

Selasa, 4 November 2025 - 21:59 WIB

HIPMI Syariah Lampung dan OJK Jalin Sinergi Kembangkan Ekosistem Syariah

Selasa, 4 November 2025 - 16:42 WIB

Pelajar SMP Bandar Lampung Raih Prestasi di Festival Tunas Bahasa Ibu 2025

Sabtu, 1 November 2025 - 16:23 WIB

HIPMI Lampung Gelar Mancakrida “Strength In” untuk Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi Pengusaha Muda

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda, TP Sriwijaya Lampung Gelar FGD

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x