Pemprov Lampung Siapkan Rp150 Miliar untuk THR ASN 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menyiapkan anggaran sekitar Rp150 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Namun, hingga saat ini pencairan THR tersebut masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, mengatakan bahwa pemerintah daerah belum dapat mencairkan THR sebelum aturan dari pusat diterbitkan.

Menurutnya, regulasi yang ditunggu berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum penyaluran THR bagi ASN di daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Mantan Kepala Disdik Bandar Lampung Miliki Harta Rp41,2 Miliar, Dinilai Tak Wajar

“Kita harus berdasarkan kepada PP dan PMK tersebut. Kalau perkiraan sih, kami berharap dalam minggu ini aturan itu sudah terbit,” ujar Nurul, Senin (9/3).

Nurul menjelaskan, meskipun anggaran telah disiapkan, Pemprov Lampung belum bisa menyalurkan THR sebelum regulasi resmi dari pemerintah pusat diterbitkan.

Pada tahun 2026 ini, Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan sekitar Rp125 miliar untuk THR gaji ASN dan sekitar Rp25 miliar untuk THR tunjangan kinerja.

Anggaran tersebut telah disiapkan dalam struktur keuangan daerah sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak ASN menjelang Hari Raya.

Setelah aturan dari pemerintah pusat terbit, Pemprov Lampung juga harus menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR di tingkat daerah.

Baca Juga:  Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Pergub tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (Satker) dalam mengusulkan pencairan THR.

“Prosesnya mungkin sekitar dua sampai tiga hari, karena ada usulan dari Satker kepada BPKAD untuk penyaluran THR tersebut,” jelas Nurul.

Proses pencairan THR ASN di lingkungan Pemprov Lampung akan melalui beberapa tahapan administrasi.

  1. Pengusulan Surat Penyediaan Dana (SPD)
  2. SKPPD
  3. Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
  4. Surat Perintah Membayar (SPM)
  5. Hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, dana THR baru dapat dicairkan kepada para ASN.

Baca Juga:  GPN Soroti Sikap Kepala Diskominfo Bandar Lampung

Nurul menambahkan bahwa anggaran THR tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi ASN berstatus pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

THR akan diberikan kepada PPPK yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Namun demikian, besaran THR yang akan diterima ASN dan PPPK masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat yang akan diatur dalam PP dan PMK.

Pemprov Lampung berharap regulasi tersebut segera diterbitkan agar proses pencairan THR bagi ASN dapat segera dilakukan sebelum Hari Raya.

Berita Terkait

Kota Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Pangan
Dua LSM Provinsi Lampung Soroti Anggaran PUPR Lampung Barat dan Kepatuhan LHKPN
Dugaan Ketidakpatuhan LHKPN Kepala Kemenag Pringsewu Disorot
Desak Kementerian PUPR Evaluasi Proyek Jalan Rp48,2 Miliar di Pesawaran
BPK Ungkap Temuan pada Proyek dan Belanja Pegawai Disdikbud Bandar Lampung
BPK Soroti Belanja Apeksi Outlook Dispora Bandar Lampung
Dugaan SPJ Tak Sesuai Fakta di Disnaker Kota Bandar Lampung
Investasi Panas Bumi dan Hak Publik atas Keterbukaan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kota Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Pangan

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:24 WIB

Dua LSM Provinsi Lampung Soroti Anggaran PUPR Lampung Barat dan Kepatuhan LHKPN

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:35 WIB

Dugaan Ketidakpatuhan LHKPN Kepala Kemenag Pringsewu Disorot

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:04 WIB

Desak Kementerian PUPR Evaluasi Proyek Jalan Rp48,2 Miliar di Pesawaran

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:24 WIB

BPK Ungkap Temuan pada Proyek dan Belanja Pegawai Disdikbud Bandar Lampung

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:03 WIB

Dugaan SPJ Tak Sesuai Fakta di Disnaker Kota Bandar Lampung

Kamis, 30 Juli 2026 - 01:44 WIB

Investasi Panas Bumi dan Hak Publik atas Keterbukaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:38 WIB

Thomas Amirico Pastikan Guru ASN SMAN 2 Kota Agung Segera Dipanggil

Berita Terbaru

Advetorial

Kota Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Pangan

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:06 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x