Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Pemerintah Kabupaten Pringsewu mulai merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (11/3/2026).

Pembayaran THR tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, Pemkab Pringsewu juga telah menetapkan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Provinsi Lampung Bagikan 800 Takjil

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyiapkan total anggaran sebesar Rp29,2 miliar untuk pembayaran THR tahun 2026.

Dana tersebut akan diberikan kepada 6.764 pegawai, yang terdiri dari:

3.405 Aparatur Sipil Negara (ASN)

Baca Juga:  Pemuda di Campang Raya Bawa Kabur HP Cewek yang Dikenalnya di Aplikasi Line

3.359 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Pemerintah daerah berharap pencairan THR ini dapat meningkatkan semangat kerja para pegawai di lingkungan Pemkab Pringsewu.

Selain itu, pembayaran THR juga diharapkan dapat membantu kebutuhan ASN dan PPPK dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menilai pencairan THR memiliki dampak ekonomi yang luas bagi masyarakat.

Baca Juga:  Penerbitan HGU PT SGC Diduga Kangangi Kemenhan, Massa Desak Kejagung Periksa Menteri ATR/BPN

“Dengan adanya pembayaran THR ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi ASN dan PPPK dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat karena dapat mendorong perputaran ekonomi di Kabupaten Pringsewu,” demikian disampaikan pihak pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Pringsewu optimistis kebijakan ini akan memberikan multiplier effect terhadap perekonomian daerah, terutama menjelang perayaan Idul Fitri.

Berita Terkait

Awak Media diblokir? Anggota DPRD Pesawaran Fahmi Fahlevi bahkan PLN Punduh Pidada Memilih Bungkam
LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik
Surat Edaran Disdik Lampung 2026, Sekolah Tak Boleh Paksa Orang Tua Beli Seragam
Banyak Kepala Sekolah Berstatus Plt, Disdikbud Lampung Janji Percepat Pengangkatan Definitif
Mantan Kepala Disdik Bandar Lampung Miliki Harta Rp41,2 Miliar, Dinilai Tak Wajar
Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026
Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:01 WIB

Awak Media diblokir? Anggota DPRD Pesawaran Fahmi Fahlevi bahkan PLN Punduh Pidada Memilih Bungkam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:22 WIB

LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:11 WIB

Surat Edaran Disdik Lampung 2026, Sekolah Tak Boleh Paksa Orang Tua Beli Seragam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:12 WIB

Banyak Kepala Sekolah Berstatus Plt, Disdikbud Lampung Janji Percepat Pengangkatan Definitif

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:42 WIB

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:44 WIB

Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:10 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Berita Terbaru

Opini

Uang Rakyat, Sekolah Gratis, Oknum Nakal

Sabtu, 13 Jun 2026 - 18:33 WIB

Berita

LHKPN Devi Arminanto Picu Pertanyaan Publik

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:22 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x