Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Pemerintah Kabupaten Pringsewu mulai merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (11/3/2026).

Pembayaran THR tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, Pemkab Pringsewu juga telah menetapkan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga:  FORHATI Kota Bandar Lampung: SMA SIGER Wadah Anak-anak Kurang Mampu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyiapkan total anggaran sebesar Rp29,2 miliar untuk pembayaran THR tahun 2026.

Dana tersebut akan diberikan kepada 6.764 pegawai, yang terdiri dari:

3.405 Aparatur Sipil Negara (ASN)

Baca Juga:  Polsek Natar Tangkap Pelaku Curat Motor di Hajimena

3.359 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Pemerintah daerah berharap pencairan THR ini dapat meningkatkan semangat kerja para pegawai di lingkungan Pemkab Pringsewu.

Selain itu, pembayaran THR juga diharapkan dapat membantu kebutuhan ASN dan PPPK dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menilai pencairan THR memiliki dampak ekonomi yang luas bagi masyarakat.

Baca Juga:  DPRD Lampung Heran Bendungan Marga Tiga Belum Juga Beroperasi

“Dengan adanya pembayaran THR ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi ASN dan PPPK dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat karena dapat mendorong perputaran ekonomi di Kabupaten Pringsewu,” demikian disampaikan pihak pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Pringsewu optimistis kebijakan ini akan memberikan multiplier effect terhadap perekonomian daerah, terutama menjelang perayaan Idul Fitri.

Berita Terkait

Kota Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Pangan
Dua LSM Provinsi Lampung Soroti Anggaran PUPR Lampung Barat dan Kepatuhan LHKPN
Dugaan Ketidakpatuhan LHKPN Kepala Kemenag Pringsewu Disorot
Desak Kementerian PUPR Evaluasi Proyek Jalan Rp48,2 Miliar di Pesawaran
BPK Ungkap Temuan pada Proyek dan Belanja Pegawai Disdikbud Bandar Lampung
BPK Soroti Belanja Apeksi Outlook Dispora Bandar Lampung
Dugaan SPJ Tak Sesuai Fakta di Disnaker Kota Bandar Lampung
Investasi Panas Bumi dan Hak Publik atas Keterbukaan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kota Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Pangan

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:24 WIB

Dua LSM Provinsi Lampung Soroti Anggaran PUPR Lampung Barat dan Kepatuhan LHKPN

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:35 WIB

Dugaan Ketidakpatuhan LHKPN Kepala Kemenag Pringsewu Disorot

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:04 WIB

Desak Kementerian PUPR Evaluasi Proyek Jalan Rp48,2 Miliar di Pesawaran

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:24 WIB

BPK Ungkap Temuan pada Proyek dan Belanja Pegawai Disdikbud Bandar Lampung

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:03 WIB

Dugaan SPJ Tak Sesuai Fakta di Disnaker Kota Bandar Lampung

Kamis, 30 Juli 2026 - 01:44 WIB

Investasi Panas Bumi dan Hak Publik atas Keterbukaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:38 WIB

Thomas Amirico Pastikan Guru ASN SMAN 2 Kota Agung Segera Dipanggil

Berita Terbaru

Advetorial

Kota Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Pangan

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:06 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x