Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Pemerintah Kabupaten Pringsewu mulai merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (11/3/2026).

Pembayaran THR tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, Pemkab Pringsewu juga telah menetapkan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Kejati Lampung Diminta Perluas Penyidikan di BPBD, Temuan Kerugian Negara Terus Bermunculan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyiapkan total anggaran sebesar Rp29,2 miliar untuk pembayaran THR tahun 2026.

Dana tersebut akan diberikan kepada 6.764 pegawai, yang terdiri dari:

3.405 Aparatur Sipil Negara (ASN)

Baca Juga:  Kabintalid Lanud H AS Hanandjoeddin Tegaskan Larangan Judi Online kepada Seluruh Personel

3.359 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Pemerintah daerah berharap pencairan THR ini dapat meningkatkan semangat kerja para pegawai di lingkungan Pemkab Pringsewu.

Selain itu, pembayaran THR juga diharapkan dapat membantu kebutuhan ASN dan PPPK dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menilai pencairan THR memiliki dampak ekonomi yang luas bagi masyarakat.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Siapkan Rp150 Miliar untuk THR ASN 2026

“Dengan adanya pembayaran THR ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi ASN dan PPPK dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat karena dapat mendorong perputaran ekonomi di Kabupaten Pringsewu,” demikian disampaikan pihak pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Pringsewu optimistis kebijakan ini akan memberikan multiplier effect terhadap perekonomian daerah, terutama menjelang perayaan Idul Fitri.

Berita Terkait

APBD Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat
Ketua SMSI Lampung Ingatkan Wartawan Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik
Marindo Kurniawan Lantik Tiga Pejabat Pemprov Lampung
Suara Rakyat Menggema di Kejati Lampung
Kepala Bappeda Lampung Selatan Beri Jawaban Normatif
Belanja Tak Terduga BPBD Kota Bandar Lampung Disorot 
Destra Yudha Soroti Temuan BPK di Diskominfo Bandar Lampung
Disdikbud Lampung Tindak Lanjuti Temuan BPK soal Dana BOSP
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 16:07 WIB

APBD Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 - 15:59 WIB

Ketua SMSI Lampung Ingatkan Wartawan Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik

Senin, 20 Juli 2026 - 12:44 WIB

Marindo Kurniawan Lantik Tiga Pejabat Pemprov Lampung

Senin, 20 Juli 2026 - 11:50 WIB

Suara Rakyat Menggema di Kejati Lampung

Senin, 20 Juli 2026 - 09:05 WIB

Kepala Bappeda Lampung Selatan Beri Jawaban Normatif

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:46 WIB

Destra Yudha Soroti Temuan BPK di Diskominfo Bandar Lampung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:19 WIB

Disdikbud Lampung Tindak Lanjuti Temuan BPK soal Dana BOSP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:28 WIB

Fatihunnajah Dinilai Hindari Substansi Konfirmasi

Berita Terbaru

Berita

APBD Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 20 Jul 2026 - 16:07 WIB

Berita

Marindo Kurniawan Lantik Tiga Pejabat Pemprov Lampung

Senin, 20 Jul 2026 - 12:44 WIB

Berita

Suara Rakyat Menggema di Kejati Lampung

Senin, 20 Jul 2026 - 11:50 WIB

Berita

Kepala Bappeda Lampung Selatan Beri Jawaban Normatif

Senin, 20 Jul 2026 - 09:05 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x