KIM Bandar Lampung Buka Suara Soal Tuduhan Penahanan Ijazah dan Isu BPOM-Halal

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Baru memulai usaha sekira delapan bulan di Kota Bandarlampung, Karang Indah Mall (KIM) telah dituding menahan ijazah karyawan, label BPOM dan halal, merembet ke berbagai masalahan lainnya hingga dilaporkan ke Disnaker dan pihak kepolisian dua pekan ini.

Setelah isunya lari ke mana-mana hingga ke berbagai lembaga, Disnaker Lampung, dan kepolisian, hingga Komnas HAM, dan LSM, pihak KIM akhirnya buka suara lewat konferensi pers di KIM, Jl. Radin Intan No.73, Tanjungkarang Pusat, Selasa (8/7/2025).

Dijelaskan Tim Legal KIM yang terdiri dari A Rilo Budiman, SH, MH; M.Abyan Zhafran, SH, MH dan Muhammad Axel F, SH, MH dari Kota Palembang bahwa kegaduhan ini berawal dari pengunduran diri karyawan yang diduga terlibat perbuatan asusila.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Kukuhkan Pengurus KTNA Lampung 2026–2031: Lampung Jadi Barometer Nasional

“Kita ini orang timur, selain itu, apa yang dilakukan kedua karyawan (pria dan wanita) berbuat asusila di dalam kantor pada jam kerja tentu tak bisa ditolerir karena bisa berpengaruh terhadap jalannya usaha dan nilai-nilai yang kita harus junjung bersama,” kata Rilo.

Karyawan tersebut kemudian memutuskan mengundurkan diri secara tertulis dan ditandatangani di atas materai. Alih-alih menyelesaikan kontrak kerja secara baik-baik, pelaku malah melibatkan penasehat hukum sampai akhirnya viral diangkat berbagai platform mediamedia hingga LSM.

Dijelaskan Rilo yang juga didampingi tim manajemen KIM Kota Bandarlampung, tak benar pihaknya meminta tebusan sekitar Rp4 juta untuk pengembalian ijazah karyawan yang sudah mengundurkan diri bekerja saat masih dalam kontrak di KIM. Pihak perusahaan harus mengaudit lebih dulu area tanggung jawab sang karyawan.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Dorong Pembangunan Infrastruktur, Pertanian, dan Layanan Dasar

“Sebelum pengambil  ijazah, karyawan memiliki hak dan kewajiban. Yang mana kewajibannya, yaitu hasil dari perhitungan audit, barulah nanti administrasinya diselesaikan,” katanya. Namun, jika hasil audit telah selesai, tak ada kehilangan, maka dipersilahkan mengambil ijazahnya.

Di Depnaker Provinsi Lampung, pihak KIM telah siap menyerahkan ijazah dengan ketentuan yang sudah disepakati kedua pihak secara tertulis di atas materai. Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak perusahaan agaknya tak gayung bersambut, dead lock.

KIM tak masalah soal pelaporan terhadap pihak kepolisian. “Kami menghormati hak setiap warga negara ke aparat penegak hukum, tapi kami juga punya bukti rekaman CCTV serta saksi dari pihak keamanan KIM perbuatan asusila tersebut,” kata Rilo.

Terkait BPOM dan halal, katanya, perusahaan sudah melakukan verifikasi terhadap semua produk dari berbagai pelaku usaha. Dia mempersilahkan pihak kompeten untuk memverifikasinya pula.

Baca Juga:  Diduga Ada Aset Disembunyikan, GPN Soroti LHKPN Mantan Pj Bupati Lampung Barat

Rilo mengatakan ikut prihatin atas kejadian ini. KIM yang baru memulai usaha telah diposisinya seolah-olah zolim terhadap karyawan dan hal tersebut sangat merugikan perusahaan karena setiap langkah perusahaan selalu taat hukum dan aturan.

Namun, sebagai pengusaha, KIM tak dendam, tetap terbuka pintu penyelesaian secara kekeluargaan. Bagaimana pun, karyawan yang sudah mengundurkan diri telah pernah membantu perusahaan memulai usaha buat peningkatan ekonomi masyarakat dan lapangan kerja di Kota Bandarlampung.

Dia mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah dan masyarakat daerah ini yang luar biasa terhadap kehadiran KIM di Kota Bandarlampung. “Kami ingin terlibat juga menjadikan Kota Bandarlampung yang sudah menuju metropolitan dan pariwisata,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir
Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???
Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung
Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi
Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom
Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit
Eko Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:10 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43 WIB

Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:06 WIB

Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:27 WIB

Eko Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:52 WIB

Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri Tahun 2026: Menguatkan Integritas, Inovasi, dan Kolaborasi dalam Era Global

Berita Terbaru

Berita

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:17 WIB

Berita

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Jun 2026 - 15:31 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x