Wanita di Waykanan Aborsi Paksa, Diduga Perintah Atasan

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKAR POST Kasus dugaan aborsi paksa di Waykanan menghebohkan publik. Seorang wanita muda berinisial SN (20), warga Kampung Bumijaya, Kecamatan Negara Batin, nyaris kehilangan nyawa setelah diduga dipaksa menggugurkan kandungannya oleh atasannya sendiri, Kamis 12 Februari 2026.

Peristiwa yang diduga terjadi di Bandar Lampung ini menjadi sorotan karena melibatkan unsur pemaksaan serta indikasi praktik medis ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SN diketahui tengah hamil enam bulan. Ia diduga diperintahkan oleh atasannya berinisial BTG (27), warga Kampung Margajaya, untuk mengonsumsi obat aborsi guna mempercepat keluarnya janin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi SN memburuk dan mengalami komplikasi serius. Korban kemudian dilarikan ke salah satu rumah sakit swasta di Bandar Lampung untuk mendapatkan penanganan medis.

Baca Juga:  STIT Pringsewu Gandeng 4 PTKIS Sukses Gelar Konferensi Internasional

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih mendalami apakah proses aborsi dilakukan oleh tenaga medis atau secara mandiri tanpa pengawasan medis.

Kepala Kampung Bumijaya, Suroso, membenarkan bahwa keluarga kedua belah pihak berencana melakukan mediasi.

“Iya, kabar yang saya peroleh hari ini keluarga kedua belah pihak akan bertemu guna melakukan perdamaian,” ujar Suroso melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/02/2026).

Sementara itu, Kepala Kampung Margajaya, M. Yani, mengaku belum menerima informasi resmi terkait kasus tersebut.

Baca Juga:  Jaga Kondusifitas dan Kerukunan, Pemprov Lampung Gelar Doa Bersama Lintas Agama

“Saya belum memperoleh informasi yang jelas, karena belum ada pihak yang komunikasi dengan saya. Jadi saya belum bisa memberikan keterangan pasti,” katanya.

Kasus ini bukan termasuk delik aduan, sehingga siapa pun dapat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum.

Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku penuh pada 2026, praktik aborsi tetap dilarang kecuali dalam kondisi kedaruratan medis atau akibat perkosaan.

Beberapa ketentuan yang dapat menjerat pelaku antara lain, Pasal 463–464 KUHP:

  1. Perempuan yang melakukan aborsi terancam pidana maksimal 4 tahun.
  2. Pihak yang menyuruh atau melakukan aborsi dapat dipidana 5 hingga 15 tahun penjara.
  3. Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Jika janin dikategorikan sebagai anak, pelaku terancam pidana paling lama 3 tahun 6 bulan.
Baca Juga:  GPN Provinsi Lampung Desak APH Tangani Maraknya Kriminal Bersenjata dan Curanmor

Kasus ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana serius karena adanya dugaan unsur pemaksaan.

Peristiwa ini memicu keprihatinan masyarakat Waykanan dan Bandar Lampung. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya unsur paksaan, keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan praktik medis ilegal.

Jika terbukti, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait praktik aborsi ilegal di Lampung.

Berita Terkait

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas
Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar
GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen
Pemkab Pringsewu Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK 2026, Total Anggaran Rp29,2 Miliar
Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara
Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027
LSM Amunsi Lampung Soroti Anggaran BPN Kabupaten Tanggamus Tahun 2025, Temukan Alokasi Dana Rp7,67 Miliar     
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:26 WIB

Pungutan uang komite tiap bulan SDN 1 fajarisuk

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Program Prabowo Rp839 Miliar untuk Konservasi Way Kambas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:49 WIB

Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:03 WIB

Musrenbang Pesawaran 2026, Pemprov Lampung Alokasikan Anggaran Infrastruktur hingga Puluhan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

GPN Lampung Soroti Kenaikan LHKPN Kadis PSDA Budhi Darmawan Capai 37,15 Persen

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Kejari Pringsewu dan BPKAD Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:56 WIB

Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Pringsewu 2027

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:59 WIB

LSM Amunsi Lampung Soroti Anggaran BPN Kabupaten Tanggamus Tahun 2025, Temukan Alokasi Dana Rp7,67 Miliar     

Berita Terbaru

Lampung

Pungutan uang komite tiap bulan SDN 1 fajarisuk

Senin, 16 Mar 2026 - 19:26 WIB

Bandar Lampung

Dugaan Pemerasan RSUDAM, Saksi Sebut Terdakwa Tak Pernah Minta Uang

Sabtu, 14 Mar 2026 - 15:49 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x