PERMAHI Lampung Soroti Dugaan Penggembosan Ban oleh Oknum Anggota DPRD

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: istimewa

Foto: istimewa

Lampung – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung secara resmi menyampaikan sikap tegas menyusul pemberitaan luas terkait dugaan tindakan penggembosan ban mobil milik mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) di area Gedung DPRD Lampung. Aksi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota dewan itu kini tengah dalam proses penyelidikan Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat, Kamis 5 Februari 2026.

Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, dalam pernyataannya, Minggu (24/3/2024), menyatakan bahwa peristiwa tersebut telah terekam jelas oleh CCTV dan telah dilaporkan untuk diproses sesuai mekanisme kode etik.

Baca Juga:  Komitmen Sosial Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Laksanakan Santunan Anak Yatim di Bandar Lampung

“Peristiwa penggembosan ban mobil mahasiswa tersebut diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Lampung sebagaimana terekam dalam CCTV dan saat ini telah diproses oleh Badan Kehormatan DPRD Lampung,” tegas Rahmadona. Ia menambahkan, tindakan semacam itu sama sekali tidak dapat dibenarkan, baik dari perspektif hukum maupun etika jabatan publik yang mengemban amanat rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PERMAHI Lampung mendesak Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung untuk menangani kasus ini dengan prinsip-prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas. Organisasi mahasiswa hukum ini juga menuntut pemberian sanksi yang tegas dan mendalam apabila oknum tersebut terbukti melanggar kode etik.

Baca Juga:  Samsat Delivery Tanggamus: Inovasi UPTD PPD Kota Agung Hadirkan Layanan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Repot

“Penegakan etik di lembaga legislatif adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan supremasi hukum. PERMAHI Lampung akan terus mengawal proses ini,” ujar Rahmadona menegaskan.

Selain proses hukum dan etik, PERMAHI juga menekankan pentingnya pemulihan hak-hak mahasiswa yang menjadi korban dan langkah pencegahan agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.

Melalui pernyataan ini, PERMAHI Lampung mempertegas komitmennya untuk konsisten berada di garda terdepan dalam mengawal penegakan hukum dan etika para pejabat publik di Provinsi Lampung. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama kalangan mahasiswa, untuk tidak gentar menyuarakan kebenaran serta aktif melaporkan setiap tindakan yang dianggap mencederai nilai-nilai demokrasi, hukum, dan keadilan.

Baca Juga:  Kejurda Karate BKC Lampung 2025 Resmi Dibuka Di ITERA

Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum koreksi dan perbaikan integritas serta moralitas di lingkungan legislatif, sehingga kejadian yang berpotensi mencoreng marwah wakil rakyat di mata publik dapat dihindari di kemudian hari.

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir
Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???
Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung
Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi
Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom
Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit
Eko Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:10 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43 WIB

Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:06 WIB

Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:27 WIB

Eko Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:52 WIB

Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri Tahun 2026: Menguatkan Integritas, Inovasi, dan Kolaborasi dalam Era Global

Berita Terbaru

Berita

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:17 WIB

Berita

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Jun 2026 - 15:31 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x