Berlakunya KUHP dan KUHAP BARU, 2 Januari 2026, dan Penerapan _Asas Lex Favor Reo_ .

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:24 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung – Praktisi Hukum Billi Firmansyah Pada Kantor Hukum “BILL LAW FIRM & PARTNER”, memasuki fase penting reformasi hukum pidana dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP BARU) sebagai hukum materil dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai hukum formil, Mulai berlaku pada hari Jum’at, 2 Januari 2026, yang menggantikan KUHP Lama dan KUHAP lama.

Tentu Undang-Undang tersebut mengalami transisi bagi Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian sebagai gerbang utama menjalankan proses Penyelidikan dan Penyidikan suatu tindak pidana, kepolisian dalam KUHP dan KUHAP baru tidak lagi sekedar mencari kesalahan tapi menemukan kebenaran materil secara objektif, tidak boleh hanya mengumpulkan alat bukti yang memberatkan terlapor/tersangka tetapi juga alat bukti yang meringankan terlapor/tersangka, kepolisian mengedepankan Restoratif Justice (RJ) antara Pelapor dan Terlapor dan mendepankan hak-hak terlapor dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Begitu juga dengan Kejaksaan sebagai Penuntut umum dan menjalankan eksekusi dalam putusan Pidana, jaksa juga dikenal sebagai pengendali perkara yang wajib berasaskan keadilan, dengan kewenangan melanjutkan atau menghentikan penuntutan, menggunakan asas oportunitas secara terbatas, menyelesaikan perkara secara proporsional, tentu wajib untuk mempertimbangkan kepentingan korban, terdakwa, dan masyarakat secara seimbang, bukan sekedar mengejar vonis, tetapi kejaksaan harus menerapkan _Asas Lex Favor Reo_ yang menguntungkan bagi terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu juga Kehakiman/Hakim sebagai wakil Tuhan mempunyai kewenangan sebagai menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan proses perkara pidana, tentu dalam mempersidangkan terdakwa, hakim harus melihat secara objektif (sesuai fakta), dan berdasarkan hukum, serta keyakinan hati nurani, dengan tugas utama menegakkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, tanpa boleh menolak mengadili meski hukum tidak jelas, serta menjatuhkan putusan yang bisa setara, lebih rendah, atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa, didasari minimal dua alat bukti sah dan keyakinan hakim bahwa terdakwa bersalah.

Dengan adanya peran masing-masing dari Aparat Penegak Hukum (APH) mempunyai kewenangannya sendiri dan memiliki sudut pandang tentang berlakunya KUHP dan KUHAP Baru.

Berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP BARU) dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menimbulkan pertanyaan penting, Bagaimana nasib kasus pidana yang proses hukumnya sedang berjalan ? Bagaimana juga seseorang melakukan tindak pidana dalam _tempus delicti_ nya sebelum berlakunya KUHP baru seorang tersebut melaporkan suatu tindak pidana ke kepolisian setelah tanggal 2 Januari 2026 berlakunya KUHP baru, apakah memakai KUHP lama atau KUHP baru dalam menentukan Pasal dan ancaman penjara yang disangkakan oleh terlapor/tersangka/terdakwa ?

Praktisi Hukum Billi Firmansyah dalam Opininya menjawab terletak pada prinsip keadilan yang di sebut Asas _Legalitas_ yang diperluas, dari prinsip ini perluasannya adalah penerapan aturan yang meringankan bagi terlapor, tersangka dan terdakwa dengan istilah _Asas Lex Favor Reo_ , artinya dalam kasus tindak pidana yang sudah terjadi sebelum tanggal 2 Januari 2026 dan _locus delicti_ nya dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru seorang melakukan laporan kepolisian sesudah berlakunya KUHP baru, Maka aparat Penegak Hukum (APH) baik kepolisian, kejaksaan dan kehakiman yang terdahulu menggunakan Pasal-pasal di KUHP baik yang lama maupun yang baru yang menguntungkan bagi mereka

Jadi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP BARU) terbukti lebih menguntungkan bagi terlapor, tersangka dan terdakwa dari pada KUHP lama dan sebaliknya, maka Aparat Penegak Hukum (APH) diseluruh tingkatan mengambil undang – undang dan pasal – pasal serta hukuman ancaman pidana yang lebih menguntungkan hukumannya bagi mereka, maka berlakunya _Asas Lex Favor Reo_ .

Berita Terkait

BPK Ungkap Ketidaksesuaian Konsumsi Rapat DPRD Bandar Lampung
Sekdaprov Lampung Jadi Teladan Pendataan Sensus Ekonomi 2026
Marindo Pastikan Guru, Kesehatan, dan Akses Jalan Sekolah Rakyat Siap
Halaman Kantor PT LJU Dipenuhi Rumput Liar
Jamal Sebut Munas HIPMI 2026 Bukti Soliditas Pengusaha Muda Indonesia
Mirza Minta Sekda Jadi Teladan ASN dan Penggerak Reformasi Birokrasi
Jihan: Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Mencegah Wabah Flu Burung
Nobar Piala Dunia di PKOR Way Halim Disambut Antusias Warga

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:08 WIB

Kehadiran Jokowi Warnai Konsolidasi PSI di Pesawaran

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:21 WIB

BPK Ungkap Ketidaksesuaian Konsumsi Rapat DPRD Bandar Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:01 WIB

Anggaran Lima OPD Lampung Timur Masuk Meja Kejati Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:45 WIB

Anggaran Miliaran Rupiah Sekretariat DPRD Kota Metro Disorot, LSM Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:50 WIB

Sekdaprov Lampung Jadi Teladan Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:11 WIB

Halaman Kantor PT LJU Dipenuhi Rumput Liar

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Polda Lampung Gelar Lomba Stand Up Comedy untuk Perkuat Citra Humanis Polri

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:44 WIB

Jamal Sebut Munas HIPMI 2026 Bukti Soliditas Pengusaha Muda Indonesia

Berita Terbaru

Berita

Kehadiran Jokowi Warnai Konsolidasi PSI di Pesawaran

Sabtu, 27 Jun 2026 - 14:08 WIB

Bandar Lampung

BPK Ungkap Ketidaksesuaian Konsumsi Rapat DPRD Bandar Lampung

Sabtu, 27 Jun 2026 - 08:21 WIB

Berita

Anggaran Lima OPD Lampung Timur Masuk Meja Kejati Lampung

Sabtu, 27 Jun 2026 - 08:01 WIB

Advetorial

Sekdaprov Lampung Jadi Teladan Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Sabtu, 27 Jun 2026 - 06:50 WIB

Exit mobile version