ELPK Desak Kejati Lampung Usut Tuntas Kasus Dana BSMS Batu Raja 2023

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi (Koordinator ELPK)

Dokumentasi (Koordinator ELPK)

Lampung – Elemen Pemerhati Kebijakan (ELPK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mengawasi secara ketat proses penyidikan dugaan penyimpangan dana Bantuan Stimulan Masyarakat Sejahtera (BSMS) Batu Raja tahun 2023.

Koordinator ELPK, Husni Mubarok, menegaskan bahwa penyidikan harus diperluas hingga menjangkau semua pihak yang diduga terlibat, tidak hanya berhenti pada kepala desa sebagai tersangka.

“Kasus ini harus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan konsultan, Pejabat Pembuat Teknis Komitmen (PPTK), Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK), hingga kepala dinas terkait. Ada indikasi kolusi dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara,” tegas Husni dalam rilis resmi Akarpost.com, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga:  Jaga Keselarasan Penataan Ruang Antarlembaga, Pemprov Lampung Gelar Rapat Pleno Forum Penataan Ruang terkait Raperda RTRW Kabupaten Way Kanan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ELPK menilai, penghentian penyidikan hanya pada level kepala desa berpotensi menutupi praktik korupsi yang lebih sistemik.

Organisasi ini mendesak Kejati Lampung memastikan proses hukum berjalan transparan, independen, dan bebas dari intervensi politik.

Baca Juga:  Korupsi Proyek, Mantan Kadis PUPR Lamtim Ikut Ditahan

“Kejati harus tegas mengawasi Kejari Pesawaran agar tidak ada upaya pelemahan kasus. Masyarakat menuntut keadilan dan pertanggungjawaban atas dugaan kerugian negara,” tambah Husni.

Sementara itu, jika desakan ini tidak direspons serius, ELPK mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Lampung dan Kantor Gubernur Lampung.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi, LP3H GP Ansor Lampung Gelar Rapat Koordinasi se-Provinsi

“Kami sedang merencanakan mobilisasi massa untuk mendesak transparansi dan keadilan. Aksi akan dilakukan dalam waktu dekat jika tidak ada perkembangan signifikan,” tegas Husni.

Sampai berita ini diturunkan, Kejati Lampung belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan ELPK. Masyarakat menunggu langkah konkret penegak hukum untuk mengungkap tuntas kasus yang diduga merugikan APBD Lampung ini. (red-Redaksi)

Berita Terkait

MBG Jadi Peluang Besar UMKM dan Petani, DPRD Lampung Siap Bersinergi dengan Sekber
Sekdaprov Marindo: Tegaskan Lampung Perkuat Ketahanan Wilayah
PW PERGUNU LAMPUNG DAN KANWIL KEMENAG LAMPUNG TANDATANGANI MoU: SINERGI PERKUAT PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN ADVOKASI GURU
LSM Trinusa Serahkan Berkas Tambahan Dugaan Korupsi BOS
Dugaan Mark-Up dan Rekayasa Pengadaan Cendera Mata di Setda Bandar Lampung
Dugaan Penyimpangan Dana BTT Rp21,5 Miliar di BPBD Kota Bandar Lampung
Sekdaprov Lampung Dukung Penuh Percepatan Koperasi Desa Merah Putih
Gubernur Mirza Kembangkan Strategi Besar Ekonomi Berbasis Pariwisata
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:43 WIB

Sekdaprov Marindo: Tegaskan Lampung Perkuat Ketahanan Wilayah

Senin, 18 Mei 2026 - 21:51 WIB

STIT Pringsewu Gelar Seminar Pendidikan Berbasis Al-Qur’an

Senin, 18 Mei 2026 - 21:41 WIB

PW PERGUNU LAMPUNG DAN KANWIL KEMENAG LAMPUNG TANDATANGANI MoU: SINERGI PERKUAT PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN ADVOKASI GURU

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:18 WIB

Sekdaprov Lampung Dukung Penuh Percepatan Koperasi Desa Merah Putih

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:12 WIB

Gubernur Mirza Kembangkan Strategi Besar Ekonomi Berbasis Pariwisata

Kamis, 30 April 2026 - 18:22 WIB

LSM Trinusa Laporkan Dua Sekolah di Lampung Selatan ke Kejaksaan Negeri

Rabu, 29 April 2026 - 20:49 WIB

Marindo Kurniawan Tinjau pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru

Rabu, 29 April 2026 - 17:17 WIB

Pemprov Lampung dan Ombudsman RI Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Pendidikan

STIT Pringsewu Gelar Seminar Pendidikan Berbasis Al-Qur’an

Senin, 18 Mei 2026 - 21:51 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x