RASA cemas masih menyelimuti keluarga Septiani, pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, setelah diduga menjadi korban pengancaman oleh seorang tetangganya berinisial Wito di Jalan Putri Balau, Gang Walet, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Merasa keselamatan keluarga terancam, Septiani melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandar Lampung. Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1434/VIII/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung pada Kamis, 6 Agustus 2026, pukul 13.20 WIB. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut keterangan Septiani, keributan bermula ketika sepupunya yang akrab disapa Eneng menegur Wito karena suara bising yang dinilai mengganggu warga yang sedang beristirahat.
“Eneng hanya mengatakan, ‘Pak tolong dong, saya mau tidur, berisik’,” kata Septiani.
Namun, ia menuturkan, teguran tersebut justru memicu kemarahan terlapor. Septiani mengaku Wito kemudian menggedor pagar rumah, melontarkan ancaman dengan kalimat “gua bunuh lo”, serta melempar botol minuman ke arah pintu dapur rumah keluarganya.
Merasa situasi tidak lagi aman, Septiani bersama anggota keluarganya memutuskan meninggalkan rumah untuk sementara waktu.
“Atas kejadian itu kami sekeluarga mengungsi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Septiani juga menyebutkan bahwa saat peristiwa berlangsung Ketua RT setempat, Edy, dan seorang anggota Linmas bernama Kemat berada di rumah Wito. Menurut pengakuannya, Wito sempat menyampaikan bahwa dirinya tersinggung karena ditegur Eneng di hadapan aparat lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Wito maupun Polresta Bandar Lampung terkait substansi laporan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kedua belah pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan.
Proses pelaporan keluarga Septiani turut mendapat perhatian Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Dewi Mayang Suri Djausal. Ia hadir mengawal proses pelaporan di Polresta Bandar Lampung sebagai bentuk kepedulian terhadap rasa aman masyarakat.
Dewi Mayang menyayangkan adanya dugaan pengancaman yang terjadi di lingkungan permukiman warga. Apalagi, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak yang dilaporkan diduga merupakan anggota perlindungan masyarakat (Linmas).
“Peristiwa seperti ini sangat kami sesalkan. Seharusnya aparat lingkungan menjadi pelindung masyarakat, bukan justru diduga membuat warga merasa takut,” katanya.
Ia menyatakan akan mendorong persoalan tersebut dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Bandar Lampung dengan melibatkan camat dan lurah setempat.
“Kami akan mendorong agar dilakukan RDP dengan camat dan lurah untuk mengevaluasi aparat kelurahan yang masih bersikap arogan terhadap masyarakat. Aparat harus menjadi pengayom warga,” ujarnya.
Kasus yang menimpa keluarga Septiani juga memantik solidaritas dari kalangan jurnalis di Lampung. Sejumlah wartawan mendampingi keluarga korban sejak proses pelaporan di Polresta Bandar Lampung.
Dukungan juga datang dari Ketua, Sekretaris, dan anggota Ikatan Jurnalis Provinsi (IJP) Lampung, serta pengurus dan anggota PWI Lampung yang hadir memberikan pendampingan moral.
Kehadiran para jurnalis tersebut menjadi bentuk solidaritas profesi sekaligus harapan agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif. Mereka juga berharap kepolisian dapat mengusut laporan tersebut secara menyeluruh sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses penyelidikan berlangsung.

