Bandar Lampung, Akarpost.com – DPRD Lampung dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meneken nota sepaham Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Wakil Ketua I DPRD Lampung, Kostiana, meneken nota kesepahaman itu dalam Rapat Paripurna Lanjutan di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Jumat (8/8/2025).
Disepakati Struktur Perubahan KUA PPAS 2025 terkait proyeksi Pendapatan Daerah sebesar Rp7,71 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp7,78 triliun, dan Pembiayaan Daerah terdiri atas komponen Penerimaan Pembiayaan terdiri atas Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya 2024 sebesar Rp69,8 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat Paripurna ini merupakan tahap lanjutan membahas antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memformulasikan Perubahan KUA; serta prioritas program/kegiatan pembangunan daerah yang akan menjadi bagian menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Badan Anggaran DPRD Lampung juga menyampaikan laporan hasil Pembahasan atas Perubahan KUA PPAS APBD Lampung 2025 karena telah menyetujui laporan oleh DPRD Lampung dalam rapat paripurna itu.
Wagub Jihan menyampaikan, Perubahan KUA PPAS 2025 merupakan bagian penting siklus mengelola keuangan daerah sebagai wujud menyesuaikan dinamika pembangunan dan perubahan asumsi mempengaruhi struktur APBD.
Melalui forum ini, Jihan mengapresiasi pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Lampung atas kerja sama dan sinergi telah terjalin dalam pembahasan rancangan perubahan KUA PPAS 2025.
Secara umum, target asumsi makro pembangunan daerah Lampung berdasarkan hasil membahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD menyepakati Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung pada Perubahan KUA dan PPAS 2025..
Asumsi Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung pada Perubahan KUA dan PPAS 2025, antara lain Pertumbuhan Ekonomi: 5,20 – 5,50%; PDRB Perkapita ADHB (Juta Rupiah) 54,5 – 60,00; Indeks Pembangunan Manusia (IPM): 73,70 poin; Tingkat Pengangguran Terbuka: 4,00 – 3,79%.
Lalu, Kemiskinan: 10,00 – 9,49%; Gini Rasio berkisar 0,300 – 0,295; Inflasi: 2,50 +/– 1%; Tingkat Kemantapan Jalan: 78,29%, Nilai Tukar Petani (NTP): 129,23, Persentase Peningkatan PAD: 5,05, Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca: 15,32%, Penurunan Intensitas Emisi GRK: 62,79%.
Selesai tahapan membahas sepakat Rancangan Perubahan KUA PPAS 2025 ini, jelas Jihan, akan segera asistensi menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah sebagai materi menyampaikan Raperda Perubahan APBD 2025.
“Kami berharap proses membahas dan mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD 2025 dapat berjalan sesuai tahapan, proses dan berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku,” ujarnya. (*)