Site icon AKAR POST

Dugaan Ketidakpatuhan LHKPN Kepala Kemenag Pringsewu Disorot

DUGAAN ketidakpatuhan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pringsewu, H. Khuzil Afwa Kahuripan, S.H., M.H.I., dalam memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sorotan itu muncul setelah GPN Lampung mengaku melakukan penelusuran terhadap data pada sistem e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, nama Khuzil Afwa Kahuripan disebut belum tercatat sebagai wajib lapor yang telah menyampaikan LHKPN sesuai periode pelaporan yang diwajibkan.

Ketua GPN Provinsi Lampung, Adi Chandra Gutama, mengatakan dugaan tersebut menjadi perhatian karena Khuzil telah menjabat secara definitif sebagai Kepala Kemenag Kabupaten Pringsewu sejak dilantik pada 23 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendapati bahwa Kepala Kemenag Kabupaten Pringsewu, H. Khuzil Afwa Kahuripan, yang dilantik pada 23 Februari 2026, tercatat belum menyampaikan LHKPN untuk periode yang diwajibkan,” kata Adi dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).

Khuzil Afwa Kahuripan dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menggantikan pejabat sebelumnya, Drs. H. Maswansyah. Sebelum dipercaya memimpin Kemenag Pringsewu, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Pendidikan Madrasah pada Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran.

Menurut Adi, pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Ia mengingatkan bahwa kewajiban penyampaian LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, beserta aturan pelaksanaannya. Dalam ketentuan tersebut, pejabat yang ditetapkan sebagai wajib lapor berkewajiban menyampaikan laporan kekayaannya secara berkala.

“Kami memahami bahwa masa transisi jabatan kerap menjadi alasan keterlambatan administrasi. Namun, yang bersangkutan telah dilantik secara definitif sejak Februari 2026. Kepatuhan terhadap kewajiban LHKPN semestinya menjadi bagian dari komitmen integritas seorang pejabat publik,” ujar Adi.

GPN Provinsi Lampung menilai kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN memiliki arti penting mengingat Kepala Kemenag Kabupaten Pringsewu memegang kewenangan dalam pengelolaan berbagai program keagamaan dan pendidikan madrasah yang didanai anggaran negara.

Atas dasar itu, organisasi tersebut meminta adanya klarifikasi dari pejabat yang bersangkutan. Apabila dalam waktu dekat belum terdapat penjelasan maupun penyampaian LHKPN sebagaimana mestinya, GPN Provinsi Lampung menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Inspektorat Provinsi Lampung agar dilakukan penelusuran sesuai kewenangan masing-masing.

“Masyarakat berhak mengetahui tingkat kepatuhan pejabat publik terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan sebagai bagian dari transparansi penyelenggaraan negara,” kata Adi.

Hingga berita ini ditulis, H. Khuzil Afwa Kahuripan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan terkait pernyataan GPN Provinsi Lampung tersebut. Redaksi akan memuat penjelasan yang bersangkutan apabila telah diterima sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Exit mobile version