LSM Amunsi Lampung Soroti Anggaran BPN Kabupaten Tanggamus Tahun 2025, Temukan Alokasi Dana Rp7,67 Miliar     

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amunsi Provinsi Lampung menyoroti tajam pengelolaan anggaran Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan data resmi yang diperoleh dari DIPA Petikan Tahun 2025, institusi tersebut tercatat mengelola anggaran sebesar Rp7.672.790.000 (tujuh miliar enam ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Koordinator LSM Amunsi Lampung menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan kajian mendalam terhadap dokumen perencanaan dan alokasi anggaran tersebut. “Kami telah mengakses data DIPA Petikan 2025 yang menunjukkan angka cukup signifikan, yakni Rp7,67 miliar lebih. Ini adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya kepada media, Selasa (10/3/2026).

Berdasarkan penelusuran LSM Amunsi terhadap data DIPA Petikan Tahun 2025, anggaran ATR/BPN Kabupaten Tanggamus tersebut tersebar dalam berbagai program dan kegiatan, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. LSM Amunsi menduga terdapat potensi inefisiensi dan indikasi mark-up dalam beberapa item anggaran, meskipun masih diperlukan pendalaman lebih lanjut melalui permintaan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Baca Juga:  Permahi Lampung Siap Jadi Garda Depan Ungkap Penyelewengan Anggaran Dana Desa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menemukan beberapa pos anggaran yang perlu diklarifikasi, termasuk alokasi untuk perjalanan dinas, pengadaan sarana prasarana perkantoran, serta kegiatan sertifikasi tanah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jangan sampai ada kegiatan yang hanya menjadi proyek kertas tanpa realisasi di lapangan,” tegasnya.

LSM Amunsi mendasarkan langkah pengawasan ini pada seperangkat peraturan perundang-undangan yang menjamin hak publik untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara, antara lain:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 2 UU ini menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, termasuk dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran instansi pemerintah.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setiap penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara yang merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam undang-undang ini.

Baca Juga:  Polres Lamtim Kembali Amankan 2 Seorang Pria Penyalahgunaan Narkotika

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) , yang mewajibkan setiap instansi pemerintah menyelenggarakan sistem pengendalian intern untuk mencegah penyimpangan.

Instruksi Presiden terkait Efisiensi Anggaran dan Pencegahan Korupsi, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Merespons temuan ini dan untuk memastikan tidak ada potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Rp7,67 miliar tersebut, LSM Amunsi memastikan akan melakukan serangkaian langkah strategis.

“Kami akan menggelar aksi pengawasan dan desakan transparansi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tanggamus dalam waktu secepatnya. Sebelumnya, kami juga akan melayangkan surat permohonan informasi dan klarifikasi resmi kepada Kepala Kantor,” ungkap Koordinator LSM Amunsi.

Ia menambahkan bahwa jika surat klarifikasi tidak direspons atau pihak ATR/BPN berkeras menutup akses publik terhadap dokumen anggaran, maka LSM Amunsi tidak segan untuk melakukan eskalasi.

“Kami akan tempuh dua jalur sekaligus. Pertama, melaporkan temuan indikasi penyimpangan ini ke aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Tanggamus maupun Kepolisian Resor Tanggamus, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua, kami akan meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan anggaran ATR/BPN Tanggamus Tahun 2025,” tegasnya.

Baca Juga:  Triga Lampung Beri Sejumlah PR untuk Presiden Prabowo

LSM Amunsi mendesak Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tanggamus beserta jajarannya untuk segera membuka akses publik terhadap dokumen perencanaan (DPA, RKA-K/L) dan dokumen pelaksanaan anggaran Tahun 2025.

“Jangan bersembunyi di balik tembok birokrasi. Uang Rp7,67 miliar itu adalah uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat. Masyarakat berhak tahu untuk apa anggaran sebesar itu digunakan, bagaimana proses pengadaannya, dan apa manfaatnya bagi pelayanan pertanahan di Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN Kabupaten Tanggamus belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana aksi dan permintaan klarifikasi dari LSM Amunsi. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi Kepala Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan tanggapan.

Berita Terkait

APBD Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat
Ketua SMSI Lampung Ingatkan Wartawan Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik
Marindo Kurniawan Lantik Tiga Pejabat Pemprov Lampung
Suara Rakyat Menggema di Kejati Lampung
Kepala Bappeda Lampung Selatan Beri Jawaban Normatif
Belanja Tak Terduga BPBD Kota Bandar Lampung Disorot 
Destra Yudha Soroti Temuan BPK di Diskominfo Bandar Lampung
Disdikbud Lampung Tindak Lanjuti Temuan BPK soal Dana BOSP
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 16:07 WIB

APBD Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 - 15:59 WIB

Ketua SMSI Lampung Ingatkan Wartawan Junjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik

Senin, 20 Juli 2026 - 12:44 WIB

Marindo Kurniawan Lantik Tiga Pejabat Pemprov Lampung

Senin, 20 Juli 2026 - 11:50 WIB

Suara Rakyat Menggema di Kejati Lampung

Senin, 20 Juli 2026 - 09:05 WIB

Kepala Bappeda Lampung Selatan Beri Jawaban Normatif

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:46 WIB

Destra Yudha Soroti Temuan BPK di Diskominfo Bandar Lampung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:19 WIB

Disdikbud Lampung Tindak Lanjuti Temuan BPK soal Dana BOSP

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:28 WIB

Fatihunnajah Dinilai Hindari Substansi Konfirmasi

Berita Terbaru

Berita

APBD Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 20 Jul 2026 - 16:07 WIB

Berita

Marindo Kurniawan Lantik Tiga Pejabat Pemprov Lampung

Senin, 20 Jul 2026 - 12:44 WIB

Berita

Suara Rakyat Menggema di Kejati Lampung

Senin, 20 Jul 2026 - 11:50 WIB

Berita

Kepala Bappeda Lampung Selatan Beri Jawaban Normatif

Senin, 20 Jul 2026 - 09:05 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x