Amankan Residivis Kasus Pencurian, Ditemukan Bawa Senjata Tajam

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo bersama warga berhasil mengamakan pelaku pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya, Sabtu (7/6/25).

Pelaku inisial UA (45), warga Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah yang merupakan residivis itu, berhasil diamankan usai melakukan pencurian di dua lokasi berbeda.

Saat ditangkap, dari pinggang pelaku juga ditemukan senjata tajam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Trimurjo AKP Admar dalam keterangannya menjelaskan bahwa kejadian pencurian pertama terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di rumah milik FH (41), warga Kampung Notoharjo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Baca Juga:  Sempat Buron, Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Anak Dibawah Umur

Korban yang merupakan wiraswasta mengalami kerugian lebih kurang Rp 5 juta, setelah pelaku menggasak 1unit Hp merk Realme warna biru dan 1 buah jam tangan digital merk Samsung warna hitam milik korban.

“Saat kejadian, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar dan mengambil barang berharga milik korban,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (8/6/25).

Baca Juga:  Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam

Tak berhenti sampai disitu, sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku kembali melancarkan aksinya di wilayah Kampung Untoro, Kecamatan Trimurjo.

Namun kali ini, aksinya diketahui oleh warga dan pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat setempat.

“Mendapat informasi dari warga, Tekab 308 Polsek Trimurjo langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ketua SMSI Lampung Minta Subdit III Jatanras Polda Lampung Hentikan Proses Hukum Christian Verrel Suyanartha

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya :

• 1 unit handphone Realme warna biru tipe 09

• 1 buah jam tangan digital merk Samsung warna hitam

• 1 bilah senjata tajam

• 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol yang digunakan oleh pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 362 KUHPidana dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” tandasnya.

Berita Terkait

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Menteri Pertahanan RI
Polres Tabalong Tegaskan RS (23) Tewas Akibat Senjata Tajam
Ketua SMSI Lampung Minta Subdit III Jatanras Polda Lampung Hentikan Proses Hukum Christian Verrel Suyanartha
Polsek Tanjung Karang Timur Tetapkan Konsultan Pajak HS sebagai Tersangka Penganiayaan
Ketua SMSI Lampung Desak Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Bandar Lampung
LBH Al Bantani Minta Kejari Lampung Selatan Segera Eksekusi Anggota DPRD Pengguna Ijazah Palsu
Oknum Wanita Warga Rangai Tritunggal Lamsel Dilaporkan ke Mapolda Lampung Atas Dugaan Penghinaan Profesi Jurnalis
Gugatan Praperadilan H. Nuryadin Kandas, Penyidikan Keterangan Palsu Terus Berjalan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:59 WIB

LSM Amunsi Lampung Soroti Anggaran BPN Kabupaten Tanggamus Tahun 2025, Temukan Alokasi Dana Rp7,67 Miliar     

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:47 WIB

Penyusunan Juknis SPMB 2026/2027 untuk Pemerataan Akses Pendidikan

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:37 WIB

BPMP Lampung Sampaikan Ucapan Idul Fitri, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Saling Memaafkan

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:08 WIB

Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD Tahun 2025

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:20 WIB

LSM Trinusa Soroti Dugaan Suap Pejabat Bekasi, Nilai Proyek Capai Rp107 Miliar

Senin, 9 Maret 2026 - 17:14 WIB

Rapimnas SMSI 2026 Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital

Senin, 9 Maret 2026 - 17:05 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Rakor Lintas Sektor bersama Wali Kota

Senin, 9 Maret 2026 - 16:42 WIB

Proyek Rehab SMPN 1 Pardasuka Pringsewu Rp450 Juta Diduga Terbengkalai

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Penyusunan Juknis SPMB 2026/2027 untuk Pemerataan Akses Pendidikan

Selasa, 10 Mar 2026 - 15:47 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x