Pemuda di Campang Raya Bawa Kabur HP Cewek yang Dikenalnya di Aplikasi Line

Minggu, 8 Juni 2025 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Polsek Kedaton menangkap seorang pria berinisial CP (27), warga Campang Raya, Sukabumi, usai melarikan sejumlah barang berharga milik korban NAT (21).

Usai menerima laporan dari korban pada 19 Mei 2025, Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku CP, pada Jumat (23/5/2025).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa korban mengenal pelaku dari sebuah aplikasi pertemanan Line. Setelah intens berkomunikasi, kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu.

Baca Juga:  Di Balik Kecelakaan Misterius di Tol: Cerita Babinsa yang Bongkar Penyelundupan Ekstasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah keduanya bertemu, kemudian mereka jalan dengan menggunakan sepeda motor milik korban,” Kata Kombes Pol Alfret, Jumat (6/5/2025).

Saat akan mengantarkan korban pulang ke rumah, pelaku CP meminta korban untuk membeli minuman di minimarket dipinggir jalan.

“Saat korban turun dari motor mau beli minuman, pelaku menyuruh korban untuk memasukkan ponsel dan tablet androidnya di dalam jok motor,” Kata Kombes Pol Alfret.

Baca Juga:  Polisi Amankan Tersangka Curat di Ketapang

Untuk meyakinkan korban, pelaku bepura-pura menemani korban untuk ikut masuk kedalam, namun saat korban lengah, pelaku justru kabur dengan membawa barang berharga milik korban.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (18/5/2025), sekitar pukul 22.40 WIB, di Jalan Sukardi Hamdani, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

“Terkait motif, pengakuan pelaku yakni ingin menguasai barang korban dan nantinya akan dijual, namun keterangan ini masih terus kita dalami,”Kata Kombes Pol Alfret.

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Polda Lampung Ungkap Kronologi dan Motif Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong

Polisi juga menduga pelaku sudah lebih dari satu kali melakukan kejahatan ini.

Dalam kasus ini, Polisi menyita 1 buat tas wanita warna hitam, 1 unit handphone merk Ipone dan 1 buah tablet redmi pad SE.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun.

Berita Terkait

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN
Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI
Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung
Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga
Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 
PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota
Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja
Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:05 WIB

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

Diduga Langgar Prosedur Penerbitan SKCK, Polres Lampung Dipersoalkan LSM LAKI

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:14 WIB

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:05 WIB

Kapolsek Katibung Pimpin Langsung Patroli Malam dan Sambangi Warga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:39 WIB

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:38 WIB

Kepala BPKAD Pringsewu Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Maksimalkan Kinerja

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:48 WIB

Pengacara Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polres Lampung Utara

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:32 WIB

Relevansi HMI di Usia 79: Refleksi Dies Natalis dan Panggilan Kembali ke Insan Cita

Berita Terbaru

Berita

Dua Proyek PSDA Lampung Jadi Sorotan GPN

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:05 WIB

Bandar Lampung

Penemuan Mayat Wajah Dilakban di Bandar Lampung

Sabtu, 7 Feb 2026 - 19:14 WIB

Banten

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:39 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x