Polisi Amankan Tersangka Curat di Ketapang

Sabtu, 21 Juni 2025 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengamankan HS (22) yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun Sumber Mulya, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Apriyansah, mengonfirmasi bahwa pelaku berhasil ditangkap minggu tanggal 15 juni 2025 sekira pukul 04.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

“Pelaku HS (22) warga Desa Ruguk Kec. Ketapang, kami amankan setelah melakukan pencurian di rumah korban, dengan barang bukti berupa handphone dan motor milik korban” ujarnya

Baca Juga:  Dugaan Mark-Up Anggaran di Pekon Tanjung Jaya: Sekdes Bungkam Saat Dikonfirmasi 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, ketika pelaku Hengki Saputra memasuki rumah milik korban, Yusmanto, di Dusun Sumber Mulya, Desa Sumur.

Pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban dengan merusak kunci kayu, kemudian mengambil handphone korban yang sedang di cas di ruang tengah. Anak korban sempat melihat pelaku, namun tidak berani bertindak. Setelah pelaku melarikan diri lewat jendela, anak korban membangunkan orang tuanya dan melaporkan adanya pencurian.

Baca Juga:  Lonjakan Aset Tak Wajar? LHKPN Sekda Pesawaran Disorot

“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Penengahan bersama warga melakukan pengejaran dan berhasil menemukan pelaku di depan Masjid Dusun Harapan” lanjut Kapolsek.

Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan pencurian bersama rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Diduga Punya Anak dari Pernikahan Diam-Diam, Ketua DPRD Tubaba Responsnya Tuai Kontroversi

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 unit handphone Oppo A60 warna ungu milik korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah B 6023 GDT yang merupakan milik pelaku, serta 1 buah kotak handphone Oppo A60.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun” tutup Kapolsek

Berita Terkait

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026
Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir
Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???
Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung
Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi
Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:42 WIB

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:44 WIB

Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:10 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:39 WIB

Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:06 WIB

Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit

Berita Terbaru

Berita

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 19:42 WIB

Berita

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:17 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x