Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang benar-benar dirasakan masyarakat. Pelayanan publik tersebut tidak hanya berorientasi pada penilaian administratif, tetapi juga menjadi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
Komitmen itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan saat mengunjungi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (19/5/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Marindo diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf beserta jajaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Marindo mengatakan pelayanan publik di lingkungan Pemprov Lampung harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Layanan publik Pemprov Lampung itu harus dirasakan langsung oleh masyarakat. Jadi bukan dibuat-buat hanya untuk penilaian, tetapi memang menjadi aktivitas sehari-hari,” kata Marindo.
Menurut Marindo, perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung sejatinya telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang baik. Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga terus dilakukan.
Namun, tantangan utama saat ini adalah memastikan implementasi pelayanan publik berjalan konsisten di lapangan.
Ia menegaskan Pemprov Lampung terus melakukan pembenahan agar pelayanan publik tidak hanya memenuhi standar regulasi, tetapi juga semakin berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kalau standar tentu sudah sesuai ketentuan. Tinggal bagaimana peningkatan kualitasnya dipastikan benar-benar dirasakan masyarakat dan menjadi budaya kerja,” ujarnya.
Marindo juga berharap Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dapat terus memberikan masukan dan pendampingan kepada pemerintah daerah. Pendampingan tersebut dinilai penting untuk memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus menghadapi penilaian maladministrasi tahun 2026.
Menurutnya, capaian dalam penilaian pelayanan publik seharusnya menjadi hasil dari proses pembenahan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari penguatan sinergi antara Ombudsman dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Ia mengatakan mekanisme penilaian Ombudsman kini lebih menitikberatkan pada kualitas implementasi pelayanan publik dan persepsi masyarakat terhadap maladministrasi.
“Kalau dulu lebih banyak menilai aspek yang sifatnya tangible atau terpenuhinya persyaratan, sekarang kualitas implementasi dan persepsi masyarakat terhadap maladministrasi juga menjadi perhatian,” kata Nur Rakhman Yusuf.
Menurutnya, meningkatnya kesadaran masyarakat ikut mendorong naiknya ekspektasi terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah.
Karena itu, seluruh instansi pelayanan publik dituntut terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan.
“Terlepas ada penambahan lokus atau tidak, ini tetap menjadi pekerjaan rumah bersama bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Nur menambahkan proses penilaian Ombudsman diperkirakan mulai berlangsung pada Juli 2026. Ia menegaskan hasil penilaian nantinya akan ditentukan berdasarkan kondisi riil pelayanan publik di lapangan.
“Ketika penilaian berjalan, maka realitas di lapangan itu yang akan menjadi penilaian riil,” pungkasnya.





