Dugaan Penyimpangan Dana BTT Rp21,5 Miliar di BPBD Kota Bandar Lampung

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA DPD Provinsi Lampung menyoroti temuan serius dalam pengelolaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, ditemukan indikasi penyimpangan pengelolaan kas, ketidakpatuhan terhadap ketentuan, serta potensi kerugian daerah yang melibatkan penyimpanan dana di rumah pribadi dan penggunaan tidak sesuai peruntukan.

Total dana BTT yang diterima BPBD mencapai Rp21,5 miliar melalui 13 kali pencairan. Sebesar Rp12,5 miliar dialihkan ke Dinas PUPR untuk perbaikan infrastruktur pasca banjir, sementara Rp3 miliar yang dicairkan pada 28 Februari 2025 tidak jadi digunakan dan dikembalikan ke kas daerah pada 18 Maret 2025. Dengan demikian, dana BTT yang dikelola langsung BPBD tercatat Rp6 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari jumlah tersebut, realisasi penggunaan untuk logistik, bantuan uang, dan peralatan banjir mencapai Rp5,4 miliar. Namun, saat pemeriksaan fisik kas pada 13 Oktober 2025, ditemukan kejanggalan serius. Sisa dana yang seharusnya berada dalam Buku Kas Umum (BKU) sebesar Rp606,9 juta, tetapi fisik kas yang ditemukan hanya Rp195,9 juta, sehingga terjadi selisih kurang pertama sebesar Rp410,9 juta.

Baca Juga:  Tutup TMMD Ke-124 Kodim 0429/Lamtim, Danrem 043/Gatam Sampaikan Pesan Pangdam II/Sriwijaya

Bendahara dan PPK BPBD menjelaskan bahwa selisih tersebut diserahkan secara tunai kepada Sekretaris BPBD tanpa tanda terima dan tanpa pencatatan, dengan alasan disimpan di rumah pribadi Sekretaris demi “keamanan dan persiapan bencana”. Padahal status tanggap darurat bencana telah berakhir sejak 12 September 2025.

Pemeriksaan ulang pada 14 Oktober 2025 menemukan dana di rumah Sekretaris BPBD sebesar Rp339,9 juta, sehingga selisih masih tersisa Rp71 juta. Sekretaris BPBD kemudian mengakui bahwa Rp65,4 juta digunakan sementara untuk biaya balik nama kendaraan hibah BPBD—yang sama sekali tidak terkait dengan penanggulangan bencana. Sisa selisih Rp5,59 juta tidak dapat dijelaskan dan akhirnya “ditutup” dengan dana pribadi.

Hingga 17 Oktober 2025, total sisa dana BTT yang belum dikembalikan mencapai Rp531,8 juta. Baru pada 3 November 2025, dana sebesar Rp597,2 juta disetorkan ke kas daerah—terlambat dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Ajak Kader PMII Jaga Kebangsaan dan Dukung Penguatan Ekonomi Desa

Sekretaris Jenderal LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi S.Pd., menyatakan pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada BPBD Kota Bandar Lampung satu minggu lalu. Surat tersebut meminta penjelasan resmi terkait delapan poin, termasuk dasar hukum penyimpanan dana di rumah pribadi, penggunaan BTT untuk balik nama kendaraan, serta sanksi administratif yang telah dijatuhkan.

“Namun hingga saat ini, tidak ada jawaban sama sekali. Setiap tahun selalu ada temuan di BPBD, tetapi tidak ada efek jera. Ini pola yang berulang,” tegas Faqih kepada wartawan, Minggu (17/5).

Faqih menyoroti bahwa tindakan Sekretaris BPBD menyimpan dana negara di rumah tanpa pencatatan, menggunakan dana BTT di luar peruntukan, serta ketiadaan bukti serah terima merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga:  LSM Trinusa dan WN88 Desak Pengusutan Pengolahan Limbah Emas Ilegal

“Ancaman hukumannya berat. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor menjerat korupsi dan penyalahgunaan wewenang dengan pidana penjara maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun. Pasal 8 tentang penyalahgunaan dana BTT juga ancaman minimal 3 tahun penjara. Kami tidak ingin ini hanya diselesaikan dengan sanksi administratif,” ujar Faqih.

LSM TRINUSA mendesak aparat penegak hukum—Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK—untuk segera memeriksa para pihak yang bertanggung jawab, yaitu Bendahara Pengeluaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Sekretaris BPBD, dan PPK BPBD. Menurut Faqih, kelalaian yang disengaja ini telah merugikan keuangan daerah dan mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan dana kebencanaan.

“Kami akan melaporkan temuan ini secara resmi ke aparat penegak hukum dalam waktu dekat. Jika tidak ada tindakan, kami akan dorong dengan aksi unjuk rasa di depan Kantor BPBD dan Balai Kota Bandar Lampung. Rakyat berhak tahu ke mana perginya uang negara untuk bencana,” pungkas Faqih.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandar Lampung dan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran belum memberikan tanggapan resmi.

Berita Terkait

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026
Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir
Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???
Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
Marindo Kurniawan Dorong Creative Financing, Buka Peluang Investasi dan Perkuat Ekonomi Lampung
Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi
Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:42 WIB

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:44 WIB

Diduga Gunakan Listrik Ilegal, Proyek Koperasi Merah Putih di Pesawaran Disorot GPN Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:10 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH Muhammad Tohir

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:17 WIB

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:36 WIB

Kadisdikbud Lampung Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31 WIB

Pengumuman Kehendak Nikah Bentuk Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:39 WIB

Putusan PTUN Jadi Angin Segar bagi Ribuan Pemilik SHM di Sindang Anom

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:06 WIB

Alasan Untuk Administrasi Anggota Kelompok Tani Dikenakan Biaya Untuk Bantuan Benih Bibit

Berita Terbaru

Berita

Sekdaprov Marindo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tahun 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 19:42 WIB

Berita

Harta Kekayaan Enda Faksi Jaya Naik Rp104 Juta???

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:17 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x